KONTAK BI
|
FAQ
|
KAMUS
|
LINKS
|
PETA SITUS
|
ENGLISH
Pesan Gubernur
Fungsi Bank Indonesia
Dewan Gubernur
Organisasi
Undang-undang BI
Hubungan Kelembagaan
BI & Publik
Profil BI
Kode Etik Pegawai
Governance
Tujuan Kebijakan Moneter
Kerangka Kebijakan Moneter
Inflasi
BI Rate
Proses Pengambilan Keputusan
Operasi Moneter
Lelang Sertifikat BI
Transmisi Kebijakan Moneter
Transparansi dan Akuntabilitas
Koordinasi Kebijakan Moneter dan Fiskal
Kurs Bank Indonesia
Indikator Moneter
Obligasi Negara
Suku Bunga Penjaminan
Ikhtisar Perbankan
Indikator Perbankan
Stabilitas Sistem Keuangan
Perbankan Syariah
Arsitektur Perbankan Indonesia
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Implementasi Basel II
Biro Informasi Kredit
Sistem Pembayaran di Indonesia
Indikator Sistem Pembayaran
Instrumen Pembayaran Tunai
Instrumen Pembayaran Nontunai
Kalender Operasional
Pelayanan Kas
Sistem Setelmen
Berita
Siaran Pers
Pidato Dewan Gubernur
Agenda Kegiatan BI
Perbankan
Moneter
Sistem Pembayaran
Jurnal Ekonomi
Laporan Tahunan
Laporan kepada DPR
Kebijakan Moneter
Neraca Pembayaran Indonesia
Perbankan dan Stabilitas Keuangan
Sistem Pembayaran
Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional
Artikel & Kertas Kerja
Publikasi Lain
Survei
Laporan Keuangan Publikasi Bank
Data dan Informasi Bisnis
Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI)
Statistik Ekonomi dan Keuangan Daerah (SEKDA)
Statistik Ekonomi Moneter Indonesia
Statistik Perbankan
Statistik Sistem Pembayaran
Home
>
Peraturan
>
Perbankan
Perbankan
Moneter
Sistem Pembayaran
Pencarian Peraturan
Arsip Peraturan
Perbankan
Judul
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/36/DPNP - Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/19/DPNP tanggal 14 Juni 2005 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Berkaitan dengan Reksa Dana
Sumber Data
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
Tanggal
31-12-2009
Hits
2090
Contact
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Lampiran
Surat Edaran Bank Indonesia No.11/36/DPNP
(43 Kbytes)
lampiran
(23 Kbytes)
FAQ - Surat Edaran Bank Indonesia No.11/36/DPNP
(19 Kbytes)
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
Peraturan :
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/36/DPNP - Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/19/DPNP tanggal 14 Juni 2005 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Berkaitan dengan Reksa Dana.
Berlaku :
31 Desember 2009
Ringkasan :
Penyempurnaan SE BI ini dilatarbelakangi oleh diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan harmonisasi dengan ketentuan Bapepam-LK.
Pokok pokok pengaturan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
Mewajibkan Bank yang pertama kali melakukan aktivitas sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) atau Bank Kustodian:
mencantumkan rencana pelaksanaan aktivitas tersebut dalam Rencana Bisnis Bank untuk tahun yang sama dengan rencana pelaksanaan aktivitas tersebut.
menyampaikan Laporan rencana pelaksanaan aktivitas baru sebagai APERD atau Bank Kustodian dan Laporan realisasi pelaksanaan aktivitas baru sebagai APERD atau Bank Kustodian.
Penyampaian laporan Bank yang melakukan aktivitas sebagai APERD dilakukan sebagai berikut:
Laporan Rencana Menjadi APERD wajib disampaikan paling lambat 60 hari sebelum pelaksanaan aktivitas sebagai APERD.
Laporan Rencana Penjualan Efek Reksa Dana wajib disampaikan paling lambat 45 hari sebelum pelaksanaan penjualan efek Reksa Dana. Bank Indonesia menyampaikan surat penegasan terhadap rencana menjadi APERD dan rencana penjualan efek Reksa Dana setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen pelaporan diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia.
Bank yang akan melakukan aktivitas sebagai Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan paling lambat 60 hari sebelum pelaksanaan aktivitas dimaksud.
Apabila terdapat pengembangan atas Reksa Dana yang dijual oleh Bank yang telah menjadi APERD dan atas pengembangan dimaksud memerlukan pernyataan pendaftaran efektif dari Bapepam-LK, maka Bank wajib menyampaikan Laporan Rencana Pelaksanaan Penjualan Efek Reksa Dana paling lambat 45 hari sebelum pelaksanaan aktivitas dimaksud.
Laporan Realisasi Pelaksanaan Aktivitas Bank sebagai APERD atau Bank Kustodian wajib disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah aktivitas baru tersebut direalisasikan.
Bank wajib menyampaikan laporan berkala secara triwulanan untuk posisi tiap akhir bulan mengenai aktivitas sebagai APERD.
Ketentuan peralihan sebagai berikut:
Bank yang melakukan aktivitas sebagai APERD atau Bank Kustodian setelah tanggal 1 Juli 2009 dan sebelum berlakunya SE BI ini namun belum menyampaikan pelaporan sesuai dengan ketentuan ini, wajib menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan ini paling lambat 60 hari setelah berlakunya SE BI ini.
Dalam hal Bank telah menyampaikan Laporan Rencana Menjadi APERD atau Bank Kustodian dan/atau Laporan Rencana Penjualan Efek Reksa Dana sebelum berlakunya SE BI ini namun belum memperoleh surat penegasan dari Bank Indonesia, maka Bank wajib menyesuaikan pelaporan tersebut dengan SE BI ini.
Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Ya
Kadang-Kadang
Tidak
Tidak Tahu
Nilai halaman ini:
Jelek
1
2
3
4
5
Bagus
Komentar:
COPYRIGHT © 2008 BANK INDONESIA All Rights RESERVED