KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Perbankan
Perbankan
Judul Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/36/DPNP - Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/19/DPNP tanggal 14 Juni 2005 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Berkaitan dengan Reksa Dana
Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal31-12-2009 Hits2090
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No.11/36/DPNP (43 Kbytes)
lampiran (23 Kbytes)
FAQ - Surat Edaran Bank Indonesia No.11/36/DPNP (19 Kbytes)
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/36/DPNP - Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/19/DPNP tanggal 14 Juni 2005 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Berkaitan dengan Reksa Dana.
Berlaku : 31 Desember 2009
Ringkasan :

  1. Penyempurnaan SE BI ini dilatarbelakangi oleh diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan harmonisasi dengan ketentuan Bapepam-LK.
  2. Pokok pokok pengaturan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
    1. Mewajibkan Bank yang pertama kali melakukan aktivitas sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) atau Bank Kustodian:
      1. mencantumkan rencana pelaksanaan aktivitas tersebut dalam Rencana Bisnis Bank untuk tahun yang sama dengan rencana pelaksanaan aktivitas tersebut.
      2. menyampaikan Laporan rencana pelaksanaan aktivitas baru sebagai APERD atau Bank Kustodian dan Laporan realisasi pelaksanaan aktivitas baru sebagai APERD atau Bank Kustodian.
    2. Penyampaian laporan Bank yang melakukan aktivitas sebagai APERD dilakukan sebagai berikut:
      1. Laporan Rencana Menjadi APERD wajib disampaikan paling lambat 60 hari sebelum pelaksanaan aktivitas sebagai APERD.
      2. Laporan Rencana Penjualan Efek Reksa Dana wajib disampaikan paling lambat 45 hari sebelum pelaksanaan penjualan efek Reksa Dana. Bank Indonesia menyampaikan surat penegasan terhadap rencana menjadi APERD dan rencana penjualan efek Reksa Dana setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen pelaporan diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia.
    3. Bank yang akan melakukan aktivitas sebagai Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan paling lambat 60 hari sebelum pelaksanaan aktivitas dimaksud.
    4. Apabila terdapat pengembangan atas Reksa Dana yang dijual oleh Bank yang telah menjadi APERD dan atas pengembangan dimaksud memerlukan pernyataan pendaftaran efektif dari Bapepam-LK, maka Bank wajib menyampaikan Laporan Rencana Pelaksanaan Penjualan Efek Reksa Dana paling lambat 45 hari sebelum pelaksanaan aktivitas dimaksud.
    5. Laporan Realisasi Pelaksanaan Aktivitas Bank sebagai APERD atau Bank Kustodian wajib disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah aktivitas baru tersebut direalisasikan.
    6. Bank wajib menyampaikan laporan berkala secara triwulanan untuk posisi tiap akhir bulan mengenai aktivitas sebagai APERD.
    7. Ketentuan peralihan sebagai berikut:
      1. Bank yang melakukan aktivitas sebagai APERD atau Bank Kustodian setelah tanggal 1 Juli 2009 dan sebelum berlakunya SE BI ini namun belum menyampaikan pelaporan sesuai dengan ketentuan ini, wajib menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan ini paling lambat 60 hari setelah berlakunya SE BI ini.
      2. Dalam hal Bank telah menyampaikan Laporan Rencana Menjadi APERD atau Bank Kustodian dan/atau Laporan Rencana Penjualan Efek Reksa Dana sebelum berlakunya SE BI ini namun belum memperoleh surat penegasan dari Bank Indonesia, maka Bank wajib menyesuaikan pelaporan tersebut dengan SE BI ini.

Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: