 |
 |
 |
|
|
|
| Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
| Peraturan : |
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/34/DPbS perihal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah |
| Berlaku : |
23 Desember 2009 | | Ringkasan :
- Ketentuan ini merupakan aturan teknis pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2009, termasuk penggunaan format surat penyampaian permohonan izin dan laporan pelaksanaan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah kepada Bank Indonesia.
- Beberapa ketentuan pelaksanaan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini adalah:
- Dokumen yang harus dilampirkan dalam :
- permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha pendirian BPRS,
- pelaporan perubahan kepemilikan yang tidak mengakibatkan perubahan pengendalian,
- pelaporan perubahan modal dasar,
- permohonan persetujuan pengangkatan calon, pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau DPS,
- pelaporan pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau DPS,
- pelaporan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian Pejabat Eksekutif,
- permohonan izin pembukaan Kantor Cabang,
- permohonan izin pemindahan alamat kantor pusat dan Kantor Cabang,
- pelaporan pelaksanaan pemindahan alamat kantor pusat atau Kantor Cabang,
- pelporan pelaksanaan pemindahan alamat Kantor Kas,
- pelaporan pelaksanaan penutupan Kantor Cabang,
- pelaporan perubahan anggaran dasar,
- permohonan penetapan izin usaha karena perubahan nama,
- pelaporan penggunaan nama BPRS yang baru,
- permohonan persetujuan pencabutan izin usaha BPRS, dan
- pelaporan pelaksanaan penghentian kegiatan usaha.
- Persyaratan yang harus dipenuhi dalam perizinan dan/atau pelaporan terkait dengan kelembagaan, yaitu :
- pembelian kembali saham BPRS,
- pembukaan Kantor Cabang,
- pembukaan Kantor Kas, dan
- Kegiatan Kas Di Luar Kantor.
- Format surat yang digunakan dalam proses perizinan dan/atau penyampaian laporan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah diajukan kepada Bank Indonesia diatur dalam lampiran sebagai berikut:
- Lampiran 1 : Permohonan Persetujuan Prinsip
- Lampiran 2 : Laporan Izin Usaha
- Lampiran 3 : Permohonan Persetujuan Pencairan Deposito iB
- Lampiran 4 : Laporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha BPRS
- Lampiran 5 : Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS
- Lampiran 6 : Laporan Perubahan Modal Dasar BPRS
- Lampiran 7 : Permohonan Pembelian Kembali Saham BPRS
- Lampiran 8 : Permohonan Persetujuan Pengangkatan Calon dan/atau Pemberhentian/ Pengunduran Diri Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Dewan Pengawas Syariah BPRS
- Lampiran 9 : Laporan Pengangkatan dan/atau Pemberhentian / Pengunduran Diri Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau Dewan Pengawas Syariah BPRS
- Lampiran 10 : Laporan Pengangkatan/Pemberhentian/Penggantian Pejabat Eksekutif BPRS
- Lampiran 11 : Permohonan Izin Pembukaan Kantor Cabang BPRS
- Lampiran 12 : Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor Cabang BPRS
- Lampiran 13 : Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor Kas BPRS
- Lampiran 14 : Laporan Pelaksanaan Kegiatan Kas di luar Kantor BPRS
- Lampiran 15 : Permohonan Pemindahan Alamat Kantor Pusat dan Kantor Cabang BPRS
- Lampiran 16 : Laporan Pelaksanaan Pemindahan Alamat Kantor Pusat dan Kantor Cabang BPRS
- Lampiran 17 : Laporan Pelaksanaan Pemindahan Alamat Kantor Kas BPRS
- Lampiran 18 : Laporan Pelaksanaan Pemindahan Alamat Kegiatan Kas di luar Kantor BPRS
- Lampiran 19 : Permohonan Izin Penutupan Kantor Cabang BPRS
- Lampiran 20 : Laporan Pelaksanaan Penutupan Kantor Cabang BPRS
- Lampiran 21 : Laporan Pelaksanaan Penutupan Kantor Kas BPRS
- Lampiran 22 : Laporan Pelaksanaan Penghentian Kegiatan Kas di luar Kantor BPRS
- Lampiran 23 : Laporan Perubahan Anggaran Dasar BPRS
- Lampiran 24 : Laporan Perubahan Nama BPRS
- Lampiran 25 : Laporan Penggunaan Nama Baru BPRS
- Lampiran 26 : Permohonan Persetujuan Pencabutan Izin Usaha BPRS
- Lampiran 27 : Laporan Pelaksanaan Penghentian Kegiatan Usaha BPRS
- Lampiran 28 : Permohonan Izin Tidak Beroperasi Pada Hari Kerja
- Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran No.6/31/DPbS tanggal 28 Juli 2004 perihal Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|
Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|