 |
 |
 |
|
|
|
| Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
| Peraturan : |
Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/33/DPNP - Perubahan atas Surat Edaran No. 11/4/DPNP tanggal 27 Januari 2009 tentang Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia |
| Berlaku : |
8 Desember 2009 | | Ringkasan :
Latar Belakang Pengaturan :
Perubahan SE ini dilakukan sehubungan dengan adanya kendala teknis yang dihadapi oleh perbankan dalam penerapan PSAK No. 55 (Revisi 2006) terutama terkait dengan keterbatasan dalam memperoleh data kerugian historis.
Untuk mengatasi kendala teknis tersebut telah dilakukan pembahasan antara Bank Indonesia bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), Bank, dan Kantor Akuntan Publik menghasilkan kesepakatan untuk melakukan penyesuaian terhadap Pedoman Akuntasi Perbankan Indonesia (PAPI) 2008 sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap SE yang memberlakukan PAPI 2008 beserta penyesuaiannya
Substansi Pengaturan :
- Penyesuaian PAPI 2008 yang memuat estimasi penurunan nilai kredit secara kolektif dengan keterbatasan pengalaman kerugian spesifik mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Penerapan estimasi dimaksud hanya berlaku untuk penurunan nilai aset keuangan dalam bentuk kredit dalam kategori Pinjaman yang Diberikan dan Piutang, Dimiliki Hingga Jatuh Tempo, serta Tersedia untuk Dijual, yang dilakukan secara kolektif (collective impairment).
- Dalam hal Bank belum dapat melakukan proses estimasi yang memadai dan belum memiliki data kerugian historis yang memadai maka pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas Kredit secara kolektif dilakukan dengan mengacu pada pembentukan cadangan umum dan cadangan khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
- Bank dapat menerapkan estimasi penurunan nilai Kredit secara kolektif sepanjang berada dalam kondisi keterbatasan sebagai berikut:
- Bank tidak atau kurang memiliki data tentang pengalaman kerugian yang spesifik dan andal untuk menentukan besarnya penurunan nilai Kredit secara kolektif; dan
- Tidak terdapat data pengalaman kerugian historis dari peer group atas kelompok Kredit yang sebanding sebagai dasar untuk menentukan besarnya penurunan nilai atas Kredit secara kolektif.
- Estimasi penurunan nilai kredit secara kolektif sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat diterapkan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2011. Selanjutnya, terhitung 1 Januari 2012 Bank harus mengukur penurunan nilai dan membentuk CKPN atas Kredit secara kolektif dengan menggunakan data pengalaman kerugian spesifik atau kerugian historis dari peer group atas Kredit secara kolektif.
- SE perubahan dimaksud juga mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab dari Akuntan Publik yang melakukan pemeriksaan atas Estimasi Penurunan Nilai Kolektif.
- Ketentuan dalam SE ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
|
|
Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|