KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Perbankan
Perbankan
Judul Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/30/DPNP - Perubahan atas Surat Edaran No. 10/19/DPNP  tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat Yang Diakui Bank Indonesia
Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal30-10-2009 Hits1786
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Lampiran Surat Edaran BI No.11/30/DPNP (14 Kbytes)
FAQ - Surat Edaran BI No. 11/30/DPNP (12 Kbytes)
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/30/DPNP - Perubahan atas Surat Edaran No. 10/19/DPNP tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat Yang Diakui Bank Indonesia
Berlaku : 30 Oktober 2009
Ringkasan :

Latar Belakang Pengaturan :
Latar belakang penerbitan SE ini adalah sehubungan dengan penyempurnaan daftar peringkat yang diterbitkan oleh Lembaga Pemeringkat yang diakui Bank Indonesia dan penutupan kegiatan operasional PT Moody’s Indonesia.

Substansi Pengaturan :

  1. SE ini mencabut dan mengganti Lampiran 1, Lampiran 2, dan Lampiran 3 dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/19/DPNP tanggal 30 April 2008 tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Bank Indonesia dengan lampiran pada surat edaran ini, yatiu Lampiran 1 (Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Bank Indonesia) , Lampiran 2 (Lembaga Pemeringkat dan Peringkat Investasi Minimum (Investment Grade) Dalam Rangka Menggolongkan Surat Berharga yang Dimiliki Bank dalam Kategori Kualifikasi (Qualifying) atau Dinilai Lancar), dan Lampiran 3 (Lembaga Pemringkat dan Peringkat Minimum Dalam Rangka Menggolongkan Surat Berharga yang Dimiliki Bank yang Dinilai Kurang Lancar) pada Surat Edaran ini.
  2. Ketentuan dalam SE ini mulai berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2009.

Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: