KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Perbankan
Perbankan
Judul Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/ 29 /DPNP - Perhitungan Giro Wajib Minimum Sekunder dalam Rupiah
Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal16-10-2009 Hits4728
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/ 29 /DPNP (37 Kbytes)
FAQ - Surat Edaran BI No.11/ 29 /DPNP (75 Kbytes)
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/ 29 /DPNP - Perhitungan Giro Wajib Minimum Sekunder dalam Rupiah
Berlaku : Tanggal 24 Oktober 2009
Latar Belakang Pengaturan :

  • Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 4A PBI No. 10/25/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI No. 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing, tata cara pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder dalam rupiah akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Sehubungan dengan itu maka SE ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan GWM Sekunder dalam rupiah.
Substansi Pengaturan :
  1. Pokok-pokok pengaturan dalam SE Ekstern ini adalah sebagai berikut:
    1. Komponen yang diperhitungkan sebagai cadangan dalam pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah adalah SBI, SUN, SBSN dan/atau Excess Reserve.
    2. SBI, SUN dan SBSN yang diperhitungkan dalam GWM Sekunder dalam rupiah mencakup untuk seluruh jenis dan jangka waktu, namun tidak termasuk SUN dan SBSN yang tidak dapat diperdagangkan (untradeable).
    3. SBI, SUN dan SBSN yang diperhitungkan dalam GWM Sekunder dalam rupiah adalah SBI, SUN, dan/atau SBSN milik bank yang tercatat pada rekening surat berharga Bank di BI-SSSS, yaitu dalam Sub-rekening Investasi dan/atau Sub-rekening Perdagangan atau aktif, namun tidak termasuk SBI, SUN, dan/atau SBSN milik Bank yang tercatat pada rekening surat berharga sub-registry.
    4. Penetapan jumlah SBI dan SBN yang dimiliki Bank dilakukan berdasarkan data yang tercatat pada rekening surat berharga Bank di BI-SSSS pada posisi akhir hari yaitu pada saat cut off time BI-SSSS.
    5. Nilai SBI dan SBN yang digunakan dalam perhitungan GWM Sekunder dalam rupiah adalah nilai pasar (market value) yang tercantum di BI-SSSS.
    6. Pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah dihitung dengan membandingkan jumlah SBI, SUN, SBSN dan/atau excess reserve milik Bank yang tercatat di BI setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.
    7. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% dari rata-rata suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari (overninght) dari JIBOR dalam rupiah pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari pelanggaran.
  2. Ketentuan dalam SE Ekstern ini mulai berlaku pada 24 Oktober 2009.

Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: