KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Perbankan
Perbankan
Judul Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/27/DKBU - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/20/UK tanggal 12 Februari 1999 perihal Kredit kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Umum
Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal5-10-2009 Hits2253
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No.11/27/DKBU (15 Kbytes)
FAQ - Surat Edaran BI No.11/27/DKBU (20 Kbytes)
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Nomor 11/27/DKBU - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/20/UK tanggal 12 Februari 1999 perihal Kredit kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Umum
Berlaku : Tanggal 5 Oktober 2009
Ringkasan :

  1. Surat Edaran ini memuat perubahan tatacara pengembalian pembayaran bunga dan/atau pelunasan KPKM dan tatacara pelaksanaan perhitungan sanksi atas keterlambatan penyampaian pembayaran bunga dan/atau pelunasan KPKM.
  2. Pokok-pokok perubahan adalah sebagai berikut :
    1. Bank wajib mengembalikan pembayaran bunga dan/atau pelunasan KPKM kepada Bank Indonesia dengan cara menyampaikan Laporan Penerimaan Bunga dan atau Pelunasan KPKM kepada Bank Indonesia pada akhir bulan.
    2. Apabila pembayaran bunga dan/atau pelunasan KPKM dari debitur dilaporkan melewati akhir bulan maka Bank akan dikenakan suku bunga deposito tertinggi.
    3. Suku bunga deposito tertinggi dihitung sejak tanggal diterima pembayaran bunga dan/atau pelunasan KPKM oleh Bank sampai dengan tanggal diterimanya Laporan Penerimaan Bunga dan atau Pelunasan KPKM oleh Bank Indonesia.
    4. Untuk keperluan perhitungan sanksi, maka pada Laporan Penerimaan Bunga dan atau Pelunasan KPKM (Lampiran 3) ditambahkan informasi mengenai tanggal pelunasan KPKM oleh debitur.

Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: