KONTAK BI
|
FAQ
|
KAMUS
|
LINKS
|
PETA SITUS
|
ENGLISH
Pesan Gubernur
Fungsi Bank Indonesia
Dewan Gubernur
Organisasi
Undang-undang BI
Hubungan Kelembagaan
BI & Publik
Profil BI
Kode Etik Pegawai
Governance
Tujuan Kebijakan Moneter
Kerangka Kebijakan Moneter
Inflasi
BI Rate
Proses Pengambilan Keputusan
Operasi Moneter
Lelang Sertifikat BI
Transmisi Kebijakan Moneter
Transparansi dan Akuntabilitas
Koordinasi Kebijakan Moneter dan Fiskal
Kurs Bank Indonesia
Indikator Moneter
Obligasi Negara
Suku Bunga Penjaminan
Ikhtisar Perbankan
Indikator Perbankan
Stabilitas Sistem Keuangan
Perbankan Syariah
Arsitektur Perbankan Indonesia
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Implementasi Basel II
Biro Informasi Kredit
Sistem Pembayaran di Indonesia
Indikator Sistem Pembayaran
Instrumen Pembayaran Tunai
Instrumen Pembayaran Nontunai
Kalender Operasional
Pelayanan Kas
Sistem Setelmen
Berita
Siaran Pers
Pidato Dewan Gubernur
Agenda Kegiatan BI
Perbankan
Moneter
Sistem Pembayaran
Jurnal Ekonomi
Laporan Tahunan
Laporan kepada DPR
Kebijakan Moneter
Neraca Pembayaran Indonesia
Perbankan dan Stabilitas Keuangan
Sistem Pembayaran
Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional
Artikel & Kertas Kerja
Publikasi Lain
Survei
Laporan Keuangan Publikasi Bank
Data dan Informasi Bisnis
Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI)
Statistik Ekonomi dan Keuangan Daerah (SEKDA)
Statistik Ekonomi Moneter Indonesia
Statistik Perbankan
Statistik Sistem Pembayaran
Home
>
Peraturan
>
Perbankan
Perbankan
Moneter
Sistem Pembayaran
Pencarian Peraturan
Arsip Peraturan
Perbankan
Judul
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/27/DKBU - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/20/UK tanggal 12 Februari 1999 perihal Kredit kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Umum
Sumber Data
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
Tanggal
5-10-2009
Hits
2253
Contact
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Lampiran
Surat Edaran Bank Indonesia No.11/27/DKBU
(15 Kbytes)
FAQ - Surat Edaran BI No.11/27/DKBU
(20 Kbytes)
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
Peraturan :
Surat Edaran Nomor 11/27/DKBU - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/20/UK tanggal 12 Februari 1999 perihal Kredit kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Umum
Berlaku :
Tanggal 5 Oktober 2009
Ringkasan :
Surat Edaran ini memuat perubahan tatacara pengembalian pembayaran bunga dan/atau pelunasan KPKM dan tatacara pelaksanaan perhitungan sanksi atas keterlambatan penyampaian pembayaran bunga dan/atau pelunasan KPKM.
Pokok-pokok perubahan adalah sebagai berikut :
Bank wajib mengembalikan pembayaran bunga dan/atau pelunasan KPKM kepada Bank Indonesia dengan cara menyampaikan Laporan Penerimaan Bunga dan atau Pelunasan KPKM kepada Bank Indonesia pada akhir bulan.
Apabila pembayaran bunga dan/atau pelunasan KPKM dari debitur dilaporkan melewati akhir bulan maka Bank akan dikenakan suku bunga deposito tertinggi.
Suku bunga deposito tertinggi dihitung sejak tanggal diterima pembayaran bunga dan/atau pelunasan KPKM oleh Bank sampai dengan tanggal diterimanya Laporan Penerimaan Bunga dan atau Pelunasan KPKM oleh Bank Indonesia.
Untuk keperluan perhitungan sanksi, maka pada Laporan Penerimaan Bunga dan atau Pelunasan KPKM (Lampiran 3) ditambahkan informasi mengenai tanggal pelunasan KPKM oleh debitur.
Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Ya
Kadang-Kadang
Tidak
Tidak Tahu
Nilai halaman ini:
Jelek
1
2
3
4
5
Bagus
Komentar:
COPYRIGHT © 2008 BANK INDONESIA All Rights RESERVED