KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Perbankan
Perbankan
Judul Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/26/DKBU - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/17/UK tanggal 15 Januari 1999 perihal Kredit Usaha Tani
Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal5-10-2009 Hits1128
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No.11/26/DKBU (9 Kbytes)
FAQ - Surat Edaran BI No.11/26/DKBU (20 Kbytes)
Lampiran (7 Kbytes)
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Nomor 11/26/DKBU - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/17/UK tanggal 15 Januari 1999 perihal Kredit Usaha Tani
Berlaku : Tanggal 5 Oktober 2009
Ringkasan :

  1. Surat Edaran ini memuat perubahan tatacara pengembalian KUT dan tatacara pelaksanaan perhitungan sanksi atas keterlambatan penyampaian pelunasan KUT oleh Bank.
  2. Pokok-pokok perubahan adalah sebagai berikut :
    1. Bank wajib mengembalikan pembayaran pelunasan pokok dan bunga KUT kepada Bank Indonesia dengan cara menyampaikan Laporan Pelunasan KUT kepada Bank Indonesia pada akhir bulan.
    2. Apabila pelunasan pokok dan bunga KUT dilaporkan melewati akhir bulan maka Bank akan dikenakan suku bunga deposito tertinggi.
    3. Suku bunga deposito tertinggi dihitung sejak tanggal diterima pelunasan pokok dan bunga KUT oleh Bank sampai dengan tanggal diterimanya Laporan Pelunasan KUT oleh Bank Indonesia.
    4. Untuk keperluan perhitungan sanksi maka pada Laporan Pelunasan KUT (Lampiran 2) ditambahkan informasi mengenai tanggal pelunasan KUT oleh debitur.

Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: