KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Perbankan
Perbankan
Judul Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/24/DPbS - Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah
Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal29-09-2009 Hits1820
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/24/DPbS (39 Kbytes)
Lampiran (101 Kbytes)
FAQ - Surat Edaran BI No.11/24/DPbS (28 Kbytes)
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/24/DPbS - Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah
Berlaku : 29 September 2009
Ringkasan :

  1. Ketentuan ini merupakan aturan teknis mengenai pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No.11/15/PBI/2009 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah yang diterbitkan pada tanggal 29 April 2009, termasuk penggunaan format surat penyampaian permohonan izin dan laporan pelaksanaan oleh Bank kepada Bank Indonesia.
  2. Format surat yang digunakan dalam proses perizinan perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah diatur dalam lampiran sebagai berikut:
    1. Lampiran 1 mengenai Permohonan Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah.
    2. Lampiran 2 mengenai Laporan Pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah.

Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: