KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Perbankan
Perbankan
Judul Surat Edaran Bank Indonesia No.11/18/DPNP - Pelaporan Structured Product
Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal16-07-2009 Hits4106
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Lampiran Surat Edaran BI No.11/18/DPNP (63 Kbytes)
FAQ - Surat Edaran BI No.11/18/DPNP (8 Kbytes)
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.11/18/DPNP - Pelaporan Structured Product
Berlaku : 16 Juli 2009
Ringkasan :

I. Latar Belakang

Pesatnya perkembangan inovasi terhadap bentuk maupun struktur instrumen keuangan yang memiliki kompleksitas tinggi, terutama dalam bentuk Structured Product, dapat berakibat meningkatnya risiko yang dihadapi oleh bank. Peningkatan risiko tersebut mengharuskan dilakukannya penyesuaian yang memadai terhadap prinsip kehati-hatian (prudential principles) dan manajemen risiko yang diterapkan, antara lain terkait aspek transparansi informasi, nasabah, dan mekanisme penawaran.

II. Pokok-pokok pengaturan

Laporan Structured Product terdiri dari 2 (dua) jenis laporan, yaitu:

  1. Laporan Transaksi Structured Product Yang Masih Berjalan (Outstanding)
    Laporan terdiri dari kolom pengisian sebagai berikut
    1. Nama Produk
    2. Jumlah Nasabah
    3. Komponen Produk, terdiri dari:
      1. Komponen Non-Derivatif, berupa:
        1. Giro;
        2. Tabungan;
        3. Deposito;
        4. Pinjaman;
        5. Surat Berharga;
        6. Lainnya.
      2. Komponen Derivatif, berupa:
        1. Opsi;
        2. Forward; dan
        3. Swap
    4. Karakteristik Produk, terdiri dari:
      1. Pokok dengan Proteksi Penuh (Principal Protected)
      2. Pokok Tanpa Proteksi (Non Principal Protected)
    5. Nominal/Notional Laporan dimaksud disusun setiap bulannya berdasarkan posisi transaksi Structured Product setiap akhir bulan laporan.
  2. Laporan Transaksi Structured Product Yang Bermasalah.
    Muatan dalam laporan ini mencakup laporan mengenai transaksi Structured Product yang bermasalah, yang antara lain disebabkan:
    1. Nasabah tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, termasuk apabila terdapat tunggakan kewajiban membayar oleh Nasabah; dan/atau
    2. Terjadi perselisihan antara Bank dengan Nasabah.
    Laporan terdiri dari kolom pengisian sebagai berikut:
    1. Nama Produk
    2. Nama Nasabah
    3. Nominal/Notional
    4. Total Jaminan/Agunan Yang Diberikan
    5. Total Kerugian
    6. Sisa Kerugian
    7. Action Plan
Laporan dimaksud disusun setiap bulannya berdasarkan posisi transaksi Structured Product setiap akhir bulan laporan. Tidak termasuk yang dilaporkan dalam laporan ini adalah Structured Product bermasalah yang telah direstrukturisasi dan telah dikonversi oleh Bank menjadi pinjaman.

Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: