KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Perbankan
Perbankan
Judul Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/31/PBI/2009 - Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal28-08-2009 Hits4366
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Lampiran Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/31/PBI/2009 (193 Kbytes)
FAQ - Peraturan Bank Indonesia No 11/31/PBI/2009 (37 Kbytes)
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/31/PBI/2009 - Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Berlaku : 28 Agustus 2009
Ringkasan :

  1. Latar belakang pengaturan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah adalah untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong pertumbuhan dan mendorong pelaksanaan tata kelola yang baik (good corporate governance) Bank Syariah dan UUS melalui sumber daya manusia perbankan syariah yang mampu memelihara amanah dan memiliki integritas serta profesional.
  2. Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi Bank Syariah, termasuk calon Direktur UUS yang hanya bertugas mengelola UUS, wajib mengikuti uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini, untuk memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
  3. Hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat yaitu Memenuhi Persyaratan (Lulus) atau Tidak Memenuhi Persyaratan (Tidak Lulus).
  4. Uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP, calon anggota Komisaris dan calon angota Direksi, termasuk calon Direktur UUS yang hanya bertugas mengelola UUS adalah untuk memperoleh keyakinan bahwa yang bersangkutan memiliki integritas, kompetensi dan kelayakan/reputasi keuangan melalui proses penelitian administratif dan wawancara.
  5. Calon PSP yang telah memiliki saham Bank Syariah, namun dalam uji kemampuan dan kepatutan memperoleh predikat Tidak Memenuhi Persyaratan (Tidak Lulus), diwajibkan untuk menurunkan kepemilikan sahamnya menjadi paling banyak 10% (sepuluh persen) paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan dari Bank Indonesia. Jika tidak dipenuhi, maka:
    1. calon PSP tidak memiliki hak suara (0%) dalam RUPS;
    2. hak suara tidak diperhitungkan dalam penghitungan kuorum atau tidaknya RUPS;
    3. dividen yang dapat dibayarkan oleh Bank Syariah kepada calon PSP paling banyak 10% (sepuluh persen) dan sisanya dicatat sebagai hutang dividen yang akan diselesaikan setelah calon PSP tersebut mengalihkan kepemilikannya dan dibayarkan setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia; dan
    4. nama calon PSP Bank Syariah yang bersangkutan diumumkan kepada publik melalui 2 (dua) media massa yang mempunyai peredaran luas.
  6. Disamping terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud angka 2, Bank Indonesia juga melakukan uji kemampuan dan kepatutan terhadap:
    1. PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank Syariah dalam hal terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan memiliki peranan atas terjadinya pelanggaran atau penyimpangan, termasuk tindakan fraud (penipuan, penggelapan dan/atau kecurangan) dalam kegiatan operasional Bank Syariah; dan
    2. Direktur UUS dan Pejabat Eksekutif UUS dalam hal terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan memiliki peranan atas terjadinya pelanggaran atau penyimpangan, termasuk tindakan fraud (penipuan, penggelapan dan/atau kecurangan) dalam kegiatan operasional UUS.
  7. Uji kemampuan dan kepatutan terhadap PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif yang terindikasi memiliki peranan atas pelanggaran atau penyimpangan, termasuk tindakan fraud (penipuan, penggelapan dan/atau kecurangan) yang terkait dengan faktor:
    1. integritas dan kelayakan keuangan dari PSP;
    2. integritas, kompetensi dan reputasi keuangan dari anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif
      dilakukan untuk menilai keterlibatan dan/atau keterkaitan yang bersangkutan (clearance test) atas pelanggaran atau penyimpangan dimaksud.
  8. Pihak-pihak sebagaimana dimaksud angka 7 huruf a dan huruf b di atas yang diberikan predikat Tidak Memenuhi Persyaratan (Tidak Lulus) dilarang menjadi:
    1. PSP dan/atau pengendali pada seluruh Bank Syariah;
    2. pemilik saham lebih dari 10% (sepuluh persen) pada seluruh Bank Syariah; dan/atau
    3. anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif pada seluruh Bank Syariah.
  9. Pengenaan larangan terhadap pihak-pihak yang diberikan predikat Tidak Memenuhi Persyaratan (Tidak Lulus) diberikan apabila perbuatan dan/atau tindakan yang bersangkutan mengakibatkan kerugian yang berpengaruh pada permodalan Bank Syariah, termasuk berkurangnya keuntungan Bank Syariah dan/atau potensi kerugian yang ditimbulkan. Pengenaan larangan ditetapkan dengan jangka waktu selama 2 (dua) tahun, apabila kerugian tidak material; selama 3 (tiga) tahun, apabila kerugian cukup material; dan selama 5 (lima) tahun, apabila kerugian sangat material.
  10. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif yang diberikan predikat Tidak Memenuhi Persyaratan (Tidak Lulus), wajib segera mengundurkan diri paling lambat 15 (lima belas) hari dan dilarang melakukan tugas operasional Bank Syariah dalam bentuk apapun, dan harus menyelesaikan hal-hal terkait dengan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukannya.
  11. PSP, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (Tidak Lulus) dengan jangka waktu larangan selama 20 (dua puluh) tahun apabila:
    1. PSP tidak bersedia menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia;
    2. PSP melakukan pelanggaran terhadap surat pernyataan tertulis; atau
    3. Anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (Tidak Lulus) namun tidak bersedia mengundurkan diri.

    Selain itu, penetapan jangka waktu larangan selama 20 (dua puluh) tahun juga bagi pemegang saham, PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif apabila yang bersangkutan:

    1. melakukan tindak pidana dengan menggunakan Bank Syariah dan telah diputus bersalah oleh pengadilan;
    2. menyebabkan Bank Syariah mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya atau dapat membahayakan sistem perbankan; atau
    3. dinyatakan pailit oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  12. Bank Indonesia memberitahukan hasil uji kemampuan dan kepatutan secara tertulis kepada Bank Syariah dan kepada pihak yang dinilai. Juga Bank Indonesia dapat memberitahukan hasil uji kemampuan dan kepatutan kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan.
  13. Pihak-pihak yang memperoleh predikat Tidak Memenuhi Persyaratan (Tidak Lulus), dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Bank Indonesia apabila terdapat bukti baru yang kuat dan relevan. Keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan peninjauan kembali tersebut merupakan wewenang penuh Bank Indonesia.
  14. PBI ini dikeluarkan sebagai penyesuaian atas 2 PBI berikut sekaligus mencabut PBI dimaksud pada tanggal berlakunya PBI ini, yaitu:
    1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Umum Syariah.
    2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) bagi Bank Perkreditan Rakyat, dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: