KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Perbankan
Perbankan
Judul

Surat Edaran Bank Indonesia No.14/13/DPNP tanggal 9 April 2012
Perihal Pencabutan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 Perihal Kegiatan Bank Di Pasar Modal

Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal9-04-2012 Hits5789
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Biro Stabilitas Sistem Keuangan, Telp : (021) 2310108 ext : 8075
Lampiran SE No.14/13/DPNP/2012 (86 Kbytes)
FAQ (202 Kbytes)

Peraturan

:

Surat Edaran Bank Indonesia No.14/13/DPNP tanggal 9 April 2012 perihal Pencabutan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal

Berlaku

:

Sejak tanggal 9 April 2012

  

1.     Surat Edaran (SE) ini diterbitkan untuk mencabut SE BI No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal.

2.     SE No.23/15/BPPP merupakan surat penyampaian kepada bank umum, bank pembangunan, dan lembaga keuangan bukan bank di Indonesia terkait terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No.1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990 tentang Pasar Modal.

3.     Pencabutan SE No.23/15/BPPB dilakukan karena Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.1548/KMK.013/1990 yang menjadi dasar penerbitan SE tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan KMK No.645/KMK.010/1995 tanggal 30 Desember 1995.

4.     Substansi pengaturan mengenai kegiatan di pasar modal selanjutnya mengacu kepada Undang-Undang No.8 Tahun 1998 tentang Pasar Modal.

5.     Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2012.

 


Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: