 |
 |
 |
| Judul
|
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/ 11 /DPM tanggal 21 Maret 2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank |
| Sumber Data
|
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum |
Tanggal | 21-03-2012 |
Hits | 4906 |
| Contact
|
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838 Direktorat Pengelolaan Moneter - Tim Pengaturan Pengelolaan Moneter dan Pasar Uang, Telp : (021) 2310108 ext : 8117 |
| Lampiran
|
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/ 11 /DPM (83 Kbytes) |  |
|
Tanya jawab Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/ 11 /DPM (21 Kbytes) |  |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Peraturan : |
Surat Edaran Nomor 14/ 11 /DPM tanggal 21 Maret 2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank |
| Berlaku : |
21 Maret 2012 | |
Ringkasan:
- Ketentuan ini merupakan penyempurnaan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank yang ditujukan untuk meningkatkan dukungan bagi kegiatan ekonomi di sektor riil yang membutuhkan valuta asing, khususnya terkait dengan kegiatan perdagangan internasional. Di samping itu, beberapa penyempurnaan pengaturan dalam ketentuan ini diharapkan juga dapat mendukung upaya pendalaman pasar valuta asing domestik dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar rupiah.
- Penyempurnaan pengaturan meliputi :
- Pembelian valuta asing terhadap rupiah hanya dapat dilakukan untuk jenis valuta asing yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen underlying, kecuali untuk valuta asing yang likuiditasnya tidak tersedia di pasar keuangan domestik.
- Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah atau Pihak Asing kepada Bank di atas USD 100.000,00 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen per bulan per Nasabah atau per Pihak Asing dengan jenis underlying “Penempatan pada simpanan dalam valas” dihapus.
- Pengaturan mengenai pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah melalui Automated Teller Machine (ATM) dihapus.
- Dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh Nasabah dengan nilai nominal di atas USD100.000,00 (seratus ribu US Dollar), dilampirkan pada setiap transaksi berdasarkan tanggal transaksi. Dalam hal dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat dilampirkan pada tanggal transaksi maka dokumen dapat disampaikan paling lambat pada tanggal valuta transaksi yang bersangkutan dengan mencantumkan tanggal transaksi.
- Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah yang memiliki kriteria berikut:
- pembelian valuta asing terhadap rupiah dilakukan secara reguler dengan jumlah pembelian yang relatif tetap dari waktu ke waktu;
- pembelian valuta asing terhadap rupiah dilakukan secara bertahap untuk tujuan pembayaran kewajiban valuta asing dengan total jumlah pembelian paling banyak sebesar jumlah kebutuhan valuta asing yang tercantum dalam dokumen underlying; dan
- Nasabah telah dikenal baik oleh Bank dan Bank memiliki track record Nasabah yang bersangkutan, dokumen yang dipersyaratkan untuk transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah dibuat 1 (satu) kali dalam satu tahun kalender atau sampai dengan jumlah pembelian valuta asing terhadap rupiah untuk pembayaran sebagaimana tercantum dalam dokumen underlying terpenuhi, tergantung mana yang lebih dahulu.
- Dokumen transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah untuk kegiatan impor barang dan jasa antara lain berupa fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, Letter of Credit (L/C), invoice dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal penerbitan invoice atau sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, atau list of invoices.
- Dokumen underlying transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah untuk kegiatan impor barang dan jasa yang berupa list of invoices diatur sebagai berikut:
- list of invoices ditandatangani oleh pihak berwenang dari Nasabah; dan
- penyerahan list of invoices oleh Nasabah disertakan dengan invoices asli untuk kepentingan verifikasi oleh Bank dan untuk selanjutnya invoices asli tersebut dapat ditatausahakan oleh Nasabah;
Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk menyediakan invoices asli sewaktu-waktu untuk kepentingan pemeriksaan Bank (post audit).
|
|
Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|