KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Moneter
Moneter
Judul Surat Edaran Bank Indonesia No.14/6/DPM tanggal 13 Februari 2012 perihal Tata Cara Pembelian dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Secara Outright Dari Bank Indonesia di Pasar Sekunder Dalam Rangka Operasi Pasar Terbuka Syariah
Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal13-02-2012 Hits1851
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Biro Pengembangan & Pengaturan Pengelolaan Moneter
Direktorat Pengelolaan Moneter
Telp.021-381 8112, 381 8311
Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No.14/6/DPM (95 Kbytes)
Lampiran 1 (116 Kbytes)
Lampiran 2 (68 Kbytes)
Tanya jawab Surat Edaran Bank Indonesia No.14/6/DPM (32 Kbytes)
Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.14/6/DPM tanggal 13 Februari 2012 perihal Tata Cara Pembelian dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Secara Outright Dari Bank Indonesia di Pasar Sekunder Dalam Rangka Operasi Pasar Terbuka Syariah
Berlaku : Sejak tanggal 13 Februari 2012

Ringkasan:

  1. Bank Indonesia melakukan transaksi pembelian dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) secara outright di Pasar Sekunder dalam rangka kontraksi moneter dan/atau ekspansi moneter serta dalam rangka menjaga ketersediaan SBSN yang diperlukan sebagai instrumen Operasi Moneter Syariah (OMS) dalam mencapai sasaran operasional kebijakan moneter Bank Indonesia.
  2. Bank yang dapat mengikuti transaksi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Berstatus aktif sebagai peserta BI-SSSS dan BI-RTGS;
    2. Tidak dalam masa penghentian sanksi sementara untuk mengikuti OMS;
    3. Memiliki Rekening Giro; dan
    4. Memiliki Rekening Surat Berharga.
  3. Bank Indonesia dapat melakukan transaksi pada setiap hari kerja, melalui mekanisme lelang dan non lelang, serta mencakup SBSN Jangka Panjang dan/atau SBSN Jangka Pendek.
    1. Transaksi Lelang
      1. Transaksi secara lelang dilakukan melalui BI-SSSS dengan metode harga tetap (fixed rate tender) atau harga beragam (variable rate tender) antara pukul 08.00-16.00 sesuai dengan pengumuman Bank Indonesia.
      2. Pengajuan penawaran lelang dilakukan melalui BI-SSSS secara langsung atau melalui Lembaga Perantara. Penawaran yang diajukan Lembaga Perantara hanya untuk kepentingan Bank. Penawaran dimaksud mencakup kuantitas transaksi, untuk lelang dengan metode fixed rate tender atau kuantitas transaksi dan yield atau harga SBSN, untuk lelang dengan metode variable rate tender.
      3. Bank Indonesia mengumumkan hasil lelang penjualan dan pembelian SBSN setelah window time ditutup secara individual kepada pemenang lelang melalui BI-SSSS (mencakup nilai nominal dan yield atau harga yang dimenangkan) dan secara keseluruhan melalui BI-SSSS, Sistem LHBU, dan/atau sarana lainnya (berupa nominal seluruh penawaran yang masuk, kisaran bid rate dan rata-rata tertimbang tingkat yield).
    2. Transaksi Non Lelang
      Transaksi dilakukan oleh Bank Indonesia dengan counterparty Bank atau Lembaga Perantara melalui Reuters Monitoring Dealing System (RMDS) atau Bloomberg atau sarana lainnya.
  4. Bank wajib memiliki dana di Rekening Giro yang mencukupi untuk setelmen pembelian SBSN secara outright di pasar sekunder atau memiliki jenis dan seri SBSN di Rekening Surat Berharga yang mencukupi untuk setelmen penjualan SBSN secara outright di pasar sekunder.
  5. Setelmen transaksi dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja melalui Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS secara delivery versus payment (DVP) dengan mekanisme transaksi per transaksi (gross to gross).
  6. Dalam hal Bank tidak memiliki jenis dan seri SBSN di Rekening Surat Berharga atau tidak memiliki dana di Rekening Giro yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban setelmen pembelian dan penjualan SBSN secara outright di pasar sekunder yang dilakukan sampai dengan cut-off warning Sistem BI-RTGS, transaksi dinyatakan batal dan Bank dikenakan sanksi berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. kewajiban membayar sebesar 0,01% (satu per sepuluh ribu) dari nilai transaksi pembelian dan penjualan SBSN secara outright di pasar sekunder yang dinyatakan batal, paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
    3. Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam hal Bank melakukan transaksi OMS yang dinyatakan batal sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, Bank dikenakan sanksi berupa penghentian sementara untuk mengikuti OMS selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut.
  7. Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.

Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: