KONTAK BI
|
FAQ
|
KAMUS
|
LINKS
|
PETA SITUS
|
ENGLISH
Pesan Gubernur
Fungsi Bank Indonesia
Dewan Gubernur
Organisasi
Undang-undang BI
Hubungan Kelembagaan
BI & Publik
Profil BI
Kode Etik Pegawai
Governance
Tujuan Kebijakan Moneter
Kerangka Kebijakan Moneter
Inflasi
Koordinasi Pengendalian Inflasi
Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR)
BI Rate
Proses Pengambilan Keputusan
Operasi Moneter
Transmisi Kebijakan Moneter
Transparansi dan Akuntabilitas
Koordinasi Kebijakan Moneter dan Fiskal
Informasi Kurs
Indikator Moneter
Edukasi Moneter
Obligasi Negara
Suku Bunga Penjaminan
Lelang Sertifikat BI
Ikhtisar Perbankan
Stabilitas Sistem Keuangan
Perbankan Syariah
Arsitektur Perbankan Indonesia
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Implementasi Basel
Lembaga Pemeringkat Diakui BI
Edukasi Perbankan
Biro Informasi Kredit
Suku Bunga Dasar Kredit
Sistem Pembayaran di Indonesia
Indikator Sistem Pembayaran
Instrumen Pembayaran Tunai
Instrumen Pembayaran Nontunai
Kalender Operasional
Pelayanan Kas
Sistem Setelmen
Edukasi Sistem Pembayaran
Informasi Perizinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran
Berita
Siaran Pers
Pidato Dewan Gubernur
Agenda Kegiatan BI
Arsip Siaran Pers
Perbankan
Moneter
Sistem Pembayaran
Jurnal Ekonomi
Laporan Tahunan
Laporan kepada DPR
Kebijakan Moneter
Neraca Pembayaran Indonesia
Perbankan dan Stabilitas Keuangan
Sistem Pembayaran
Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional
Kajian Ekonomi Regional
Artikel & Kertas Kerja
Publikasi Lain
Survei
Laporan Keuangan Publikasi Bank
Gerai Info
Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI)
Indikator Terpilih Moneter dan Sistem Pembayaran
Statistik Ekonomi dan Keuangan Daerah (SEKDA)
Statistik Perbankan
Statistik Sistem Pembayaran
Statistik Utang Luar Negeri Indonesia
Metadata
Home
>
Peraturan
>
Moneter
Perbankan
Moneter
Sistem Pembayaran
Pencarian Peraturan
Arsip Peraturan
Moneter
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Sumber Data
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
Tanggal
7-06-2012
Hits
2365
Contact
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Lampiran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012
(59 Kbytes)
Tanya jawab Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012
(19 Kbytes)
Peraturan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Berlaku :
7 Juni 2012
Ringkasan:
Perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas data dan informasi yang dihasilkan dari kegiatan pelaporan lalu lintas devisa (LLD) oleh Lembaga Bukan Bank (LBB) serta untuk lebih meningkatkan kesiapan LBB dalam memenuhi ketentuan kewajiban pelaporannya.
Pokok-pokok aturan dalam PBI ini mencakup:
Batas waktu penyampaian laporan LLD dan koreksi laporan LLD
Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya untuk laporan LLD.
Paling lama tanggal 20 bulan berikutnya untuk koreksi laporan LLD.
Pemberlakuan sanksi administratif
Sanksi administratif berupa denda atas kewajiban pelaporan lalu lintas devisa mulai berlaku untuk data bulan Juli 2012 yang disampaikan pada bulan Agustus 2012.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 2012 dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2012.
Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Ya
Kadang-Kadang
Tidak
Tidak Tahu
Nilai halaman ini:
Jelek
1
2
3
4
5
Bagus
Komentar:
COPYRIGHT © 2008 THE BANK OF INDONESIA All Rights RESERVED