KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Peraturan > Moneter
Moneter
Judul Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Sumber Data Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal7-06-2012 Hits2365
Contact Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Lampiran Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012 (59 Kbytes)
Tanya jawab Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012 (19 Kbytes)
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Berlaku : 7 Juni 2012

Ringkasan:

  1. Perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas data dan informasi yang dihasilkan dari kegiatan pelaporan lalu lintas devisa (LLD) oleh Lembaga Bukan Bank (LBB) serta untuk lebih meningkatkan kesiapan LBB dalam memenuhi ketentuan kewajiban pelaporannya.
  2. Pokok-pokok aturan dalam PBI ini mencakup:
    1. Batas waktu penyampaian laporan LLD dan koreksi laporan LLD
      1. Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya untuk laporan LLD.
      2. Paling lama tanggal 20 bulan berikutnya untuk koreksi laporan LLD.
    2. Pemberlakuan sanksi administratif
      Sanksi administratif berupa denda atas kewajiban pelaporan lalu lintas devisa mulai berlaku untuk data bulan Juli 2012 yang disampaikan pada bulan Agustus 2012.
  3. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 2012 dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2012.

Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: