 |
 |
 |
| Judul
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/7/PBI/2011 tanggal 28 Januari 2011Tentang Perubahan Kedua Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 Tentang Pinjaman Luar Negeri Bank |
| Sumber Data
|
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum |
Tanggal | 28-01-2011 |
Hits | 5873 |
| Contact
|
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838 Bagian Analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hubungan Investor (APHI) Seksi Pinjaman Luar Negeri Swasta (021) 381 8308 ; (021) 2310108 ext.6668 |
| Lampiran
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/7/PBI/2011 (36 Kbytes) |  |
|
Tanya jawab Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/7/PBI/2011 (56 Kbytes) |  |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Peraturan : |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/7/PBI/2011 tanggal 28 Januari 2011Tentang Perubahan Kedua Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 Tentang Pinjaman Luar Negeri Bank. |
| Berlaku : |
Sejak tanggal 28 Januari 2011 | |
Ringkasan:
I. Latar Belakang Pengaturan
- Kebijakan penerapan kembali pembatasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek bank merupakan normalisasi dari kebijakan yang berlaku sebelumnya. Ketentuan batasan posisi harian pinjaman luar negeri jangka pendek bank sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari modal dihapus pada 14 Oktober 2008 sebagai respon kebijakan untuk mengantisipasi dampak krisis global yang dipicu oleh kebangkrutan Lehman Brother. Pada saat itu terjadi outflows cukup besar yang menyebabkan likuiditas valas domestik dan perbankan menjadi ketat.
- Namun seiring dengan peningkatan inflow yang terus terjadi hingga saat ini, kondisi likuiditas valas perbankan meningkat tinggi. Salah satu sumber peningkatan likuiditas valas perbankan adalah pinjaman luar negeri jangka pendek, termasuk rekening giro (vostro) dan instrumen keuangan luar negeri jangka pendek lainnya.
- Oleh karena itu, kebijakan pinjaman luar negeri jangka pendek bank perlu kembali dinormalisasi atau dibatasi kembali sebagai upaya: (1) penerapan prinsip kehati-hatian (macro prudential) dalam mengelola pinjaman luar negeri jangka pendek bank, (2) mendorong pinjaman luar negeri bank ke arah jangka panjang, dan (3) mendukung pencapaian stabilitas makro dan sistem keuangan.
II. Pokok-pokok Pengaturan
- Bank wajib membatasi posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari modal bank.
- Hal-hal yang dikecualikan dari batasan perhitungan maksimal adalah:
- Pinjaman luar negeri jangka pendek dari pemegang saham pengendali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas dan penyaluran kredit ke sektor riil;
- Dana usaha kantor cabang bank asing di Indonesia sampai dengan paling tinggi 100% (seratus perseratus) dari dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha);
- Giro, tabungan dan deposito milik perwakilan negara asing serta lembaga internasional, termasuk anggota stafnya;
- Giro milik bukan penduduk yang digunakan untuk kegiatan investasi di Indonesia. Kegiatan investasi berupa penyertaan langsung, pembelian saham/obligasi korporasi Indonesia dan Surat Berharga Negara;
- Kewajiban bank dalam rangka perdagangan internasional (sebagaimana tertuang dalam PBI No.7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank yang diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2005).
- Pengecualian tersebut wajib didukung dengan bukti-bukti yang memadai dan ditatausahakan oleh bank.
- Bank yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu per seratus) pertahun dari jumlah kelebihan per hari.
- Apabila Bank memiliki posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek melebihi 30%, Bank tidak dapat menambah saldo tersebut dan harus menurunkan posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek menjadi paling tinggi 30% paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal mulai berlakunya PBI Perubahan ini.
|
|
Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|