KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Moneter > Operasi Moneter > Standing Facilities
Operasi Moneter
Operasi Moneter :Standing Facilities

Penyediaan Standing Facility (SF) merupakan bagian dari kegiatan OM yang berfungsi untuk membatasi volatilitas suku bunga PUAB O/N.

Seperti halnya OPT, standing facilities juga terbagi 2, yaitu:

  1. Penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank (lending facility), yaitu fasilitas bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas dengan cara merepokan SBI/SUN/SBN yang dimilikinya kepada Bank Indonesia; dan
  2. Penempatan dana rupiah oleh Bank di Bank Indonesia (deposit facility), yaitu fasilitas bagi bank yang memiliki kelebihan likuiditas dengan cara menempatkan dana yang dimilikinya kepada Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang Bank Indonesia, maka operasi moneter juga dapat dilakukan melalui mekanisme syariah, seperti yang tergambar pada kotak area warna hijau.

Instrumen Standing Facilities

Instrumen dan Keterangan

Penempatan Dana

Penyediaan Dana

Deposit Facility

Deposit Facility - FASBIS

Lending Facility

Financing
Facility

Dampak likuiditas

Mengurangi likuiditas

Mengurangi likuiditas

Menambah likuiditas

Menambah likuiditas

Frekuensi transaksi

Setiap hari kerja

Setiap hari kerja

Setiap hari kerja

Setiap hari kerja

Jangka waktu

overnight

overnight

overnight

overnight

Nominal pengajuan minimal

Rp1.000jt

Rp1.000jt

-

-

Nominal kelipatan

Rp100jt

Rp100jt

1 unit surat berharga

1 unit surat berharga

Mekanisme transaksi

FRT

FRT

FRT

FRT

Setelmen

T + 0

T + 0

T + 0

T + 0

Suku bunga

BI Rate – 175bps

BI Rate – 175bps

BI Rate + 100bps

BI Rate + 100bps

Peserta

Bank

Bank

Bank

Bank

Keterangan:
  • Sebelum 7 Juli 2010, Deposit Facility disebut FASBI
  • Sebelum 7 Juli 2010, Lending Facility disebut Repo O/N
  • FASBIS: Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah
  • Financing Facility: Lending Facility berdasarkan prinsip Syariah