| Istilah | Deskripsi |
| Abstrak | ringkasan suatu pernyataan, laporan, karangan, dan sebagainya yang di susun secara sistematis dan menyeluruh (abstract) |
| abstraksi dana bank | pengambilan dana bank secara tidak sah (misalnya berupa penggelapan atau penyalahgunaan otorisasi) dan kas, rekening eskro, rekening trust, atau rekening lain (abstraction of bank funds) |
| acara - pengacara | ahli hukum atau orang yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain untuk melakukan transaksi bisnis; selain itu, dapat juga mewakili orang lain dalam berperkara di pengadilan (attorney) |
| ad valorem | lazim digunakan berkenaan dengan pembebanan pajak impor, yang berarti menurut nilai, tidak menurut timbangan, ukuran, atau satuan; bea ad valorem adalah bea yang ditetapkan menurut nilai (uang), tidak menurut timbangan, ukuran atau satuan, misalnya provisi kredit ditetapkan sebesar 1% dan jumlah yang tercantum dalam perjanjian kredit yang bersangkutan (ad valorem) |
| adjudikasi | putusan yang dltetapkan oleh pengadilan yang berwenang untuk menangani masalah yang diperselisihkan; penyelesaian perselisihan ini berbeda dengan arbitrase (adjudication) |
| advis | surat pemberitahuan tertulis dari bank kepada nasabab mengenai penerimaan pembayaran, transfer dana, jasa-jasa yang dilakukan atau pembayaran yang dilakukan, misalnya pemberitahuan pengkreditan, pendebitan rekening, penarikan, atau transfer dana (advice) |
| advis debit | surat pemberitahuan bank kepada nasabah mengenai adanya pengurangan atau perubahan dana pada rekening beserta alasannya (debit advice) |
| afidavit | pemyataan tertulis yang dibuat secara suka rela di bawah sumpah oleh seseorang yang berwenang untuk mengambil sumpah, misalnya seorang pengacara yang telah ditunjuk oleh panitia pengambilan sumpah, konsul, atau notaris; afidavit dapat dibenarkan sebagai bukti atau kesaksian di muka pengadilan (affidavit) |
| agen | seseorang atau badan yang diberi kuasa atau yang ditunjuk untuk mewakili atau bertindak atas nama seseorang atau badan lain dan mempunyai hubungan tetap dengan yang diwakilinya; bank juga dapat bertindak sebagal agen dalam beberapa kegiatan seperti menjadi kustodian dan/atau wali amanat (agent) |
| agen eskro | pihak yang ikut bertanggung jawab, baik terhadap pihak penjual dan pembeli maupun terhadap kreditur dan debitur bahwa perjanjian yang dibuat setiap pihak akan terlaksana (escrow agent) |