KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Info dan Edukasi Konsumen > Tips Konsumen

Tips Konsumen



Tips Bagi Konsumen Perbankan

Pesatnya perkembangan produk dan jasa perbankan saat ini mengharuskan konsumen untuk jeli dalam memilih produk dan layanan yang ditawarkan. Berikut ini adalah beberapa tips praktis yang dapat dipergunakan konsumen perbankan agar dapat bertransaksi secara aman.

Waspada dengan Penawaran yang Menggiurkan

Kemajuan teknologi berdampak positif pada mudah dan cepatnya melakukan transaksi perbankan. Saat ini Anda dapat melakukan transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja, melalui internet (ebanking), telepon selular (m-banking), telepon (phone banking), ataupun lewat sms (sms-banking). Di satu sisi, hal ini dapat memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan transaksi keuangannya, tetapi di sisi lain dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.

Info lebih lengkap »

 

Lindungi Uang Anda
Kemajuan teknologi berdampak positif pada mudah dan cepatnya melakukan transaksi perbankan. Saat ini Anda dapat melakukan transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja, melalui internet (e-banking), telepon selular (m-banking), telepon (phone banking), ataupun lewat sms (sms-banking). Di satu sisi, hal ini dapat memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan transaksi keuangannya, tetapi di sisi lain dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.

Modus Operandi Kejahatan Perbankan dan Cara Menghindarinya
Agar Anda terlindungi dalam melakukan transaksi perbankan, pastikan Anda mengetahui beberapa modus operandi kejahatan perbankan:

1. Penipuan lewat telpon.
Dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan menelepon Anda dan mengabarkan Anda mendapat hadiah, keluarga mengalami musibah atau menyatakan minat atas barang yang Anda iklankan. Berdasarkan hal tersebut si penelepon akan ”memandu” Anda untuk menuju ATM dan menuntun Anda mengikuti instruksi penelpon.

Cara Menghindarinya:
Cek dahulu identitas penelepon. Segera tutup telepon dan lakukan pengecekan atas informasi yang Anda terima. Pada umumnya perusahaan penyelenggara undian tidak meminta pemenang untuk mentransfer sejumlah dana kepada perusahaan penyelenggara. 

Jika Anda menerima telepon yang mengabarkan bahwa keluarga Anda mengalami musibah, jangan panik dan jangan mengikuti perintah penelepon. Tanyakan indentitas penelepon dan lakukan pengecekan. 

Jika Anda memasang iklan untuk menjual atau menyewakan aset Anda, hati-hati terhadap penelepon yang sangat mudah untuk setuju dengan harga yang Anda tawarkan kemudian berjanji untuk mentransfer sejumlah uang sebagai ”tanda jadi atau uang muka”. Jangan terlena oleh kata-kata si penelepon apalagi jika kemudian Anda diminta untuk menuju ATM untuk mengecek saldo Anda. Segera tutup telepon Anda untuk menghindari dari penipuan
semacam ini.

2. Penipuan lewat email.
Ada kalanya Anda menerima email yang seolah-olah berasal dari bank dan kelihatannya asli. Dalam modus ini pelaku kejahatan meminta Anda memasukkan nomor rekening, dan nomor PIN. Cara lainnya adalah membuat website alamat bank Anda yang seolaholah asli tetapi sebenarnya adalah website palsu. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor rekening dan nomor PIN Anda dalam website ini dengan ”alasan” untuk pengkinian data pribadi Anda.

Cara Menghindarinya:
Jangan pernah membalas email yang meminta Anda memasukkan nomor rekening (atau user-id) dan nomor PIN. Tidak mungkin bank Anda meminta data pribadi melalui email karena bank sudah memiliki informasi tersebut. Jika Anda masuk ke website bank Anda untuk melakukan transaksi perbankan, pastikan alamat website Anda sudah benar dan Anda memiliki prosedur keamanan tambahan seperti token, disamping user-id dan password.

3. Penipuan melalui penawaran investasi dengan imbalan bunga yang sangat tinggi.
Dalam modus ini suatu perusahaan menawarkan investasi dengan janji akan memberikan imbal hasil yang sangat tinggi. Berhati-hatilah dengan penawaran seperti ini karena terdapat sejumlah penawaran yang terbukti tidak dapat memenuhi imbal hasil sebagaimana dijanjikan.

Cara Menghindarinya:
Tanyakan pada diri Anda apakah memang wajar imbalan bunga yang sangat tinggi atas investasi Anda. Lakukan pengecekan terlebih dahulu atas kredibilitas perusahaan yang menawarkan investasi. Yakinkan Anda terlindungi dari sisi hukum sebelum memutuskan untuk melakukan suatu investasi.

4. Penipuan dengan menggunakan kartu kredit di Internet.
Sekarang ini semakin banyak toko atau merchant yang menawarkan produk dan jasa melalui telepon ataupun internet, dengan kemudahan pembayaran menggunakan kartu kredit. Anda hanya diminta untuk menyebutkan nomor kartu kredit, masa berlaku (expiry date) dan 3 (tiga) digit kode rahasia yang tertera di bagian belakang kartu kredit Anda dan transaksi pun terlaksana.

Cara Menghindarinya:
Pastikan Anda mengerti tentang produk dan jasa yang ditawarkan dari toko atau merchant tersebut, serta memahami tentang syarat & ketentuan dari barang atau jasa yang ditawarkan. Jangan berikan nomor kartu kredit, masa berlaku dan 3 (tiga) digit kode rahasia yang terletak di bagian belakang kartu kredit Anda, kepada siapapun sebelum Anda menyetujui manfaat produk dan jasa yang ditawarkan.

5. Pemalsuan nomor telpon call center bank Anda.
Dalam modus ini pelaku kejahatan membuat seolah-olah mesin ATM bank Anda rusak dan kartu Anda tertelan. Karena panik, Anda tanpa sadar akan menghubungi nomor call center ”palsu” yang ada di sekitar mesin ATM. Kemudian Anda akan diminta penerima telepon untuk menyebutkan nomor PIN dan dijanjikan bahwa kartu ATM pengganti akan segera dikirimkan. Dengan berbekal PIN dan kartu Anda, pelaku kejahatan akan mengambil uang Anda.

Cara Menghindarinya:
Catat nomor telepon 24 jam dari bank dimana Anda menjadi nasabah. Jika Anda menghubungi nomor tersebut, pada umumnya Anda akan dijawab oleh mesin penjawab otomatis dan diminta untuk memasukkan pilihan jasa tertentu. Anda dapat memilih menu yang langsung terhubung dengan bagian pelayanan nasabah. Jangan pernah memberikan nomor PIN karena bank tidak akan pernah meminta nomor PIN nasabahnya.

Cara menghindari kejahatan perbankan

  • Pastikan Anda mengetahui nomor call center bank Anda.
  • Jangan memberikan nomor kartu atau masa berlaku atau tiga angka terakhir di belakang kartu kredit kepada merchant yang tidak Anda ketahui.
  • Jangan berikan nomor PIN Anda kepada siapapun termasuk kepada petugas bank ataupun orang terdekat Anda.
  • Jangan memberikan kartu kredit atau kartu ATM Anda kepada pihak lain karena bank tidak pernah meminta kembali kartu Anda.
  • Apabila Anda mengembalikan kartu kepada bank, pastikan kartu telah Anda potong.
  • Kartu pembayaran Anda (kartu ATM, debit atau kartu kredit) harus selalu dalam pengawasan Anda.

Download Leaflet

Mengenal Anti Pencucian Uang

Pencucian uang merupakan suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang yang dihasilkan dari suatu aksi kejahatan, seperti prostitusi, perdagangan obat bius, korupsi, penyelundupan, penipuan, pemalsuan, perjudian, dan lain lain.

Uang hasil kejahatan akan dicoba untuk disimpan dalam institusi keuangan (termasuk bank) dan dengan cara tertentu asal usul uang tersebut disamarkan. Untuk selanjutnya, uang tersebut digunakan kembali untuk membiayai aksi kejahatan lainnya, dan mencucinya lagi, demikian seterusnya.

Info lebih lengkap »

 

Pencucian Uang
Untuk mengenal tindakan anti pencucian uang (anti money laundering) terlebih dahulu harus diketahui apa itu pencucian uang. Pencucian uang merupakan suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang yang dihasilkan dari suatu aksi kejahatan, seperti prostitusi, perdagangan obat bius, korupsi, penyelundupan, penipuan, pemalsuan, perjudian, dan lain lain.

Uang hasil kejahatan akan dicoba untuk disimpan dalam institusi keuangan (termasuk bank) dan dengan cara tertentu asal usul uang tersebut disamarkan. Untuk selanjutnya, uang tersebut digunakan kembali untuk membiayai aksi kejahatan lainnya, dan mencucinya lagi, demikian seterusnya.

Pengaruh Pencucian Uang
Sebagai akibat dari pencucian uang, aksi kejahatan akan meningkat, yang pada akhirnya akan membahayakan keamanan masyarakat sehingga biaya sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk memberantas tindak kejahatan juga akan meningkat.

Disamping itu, kegiatan pencucian uang dapat berpengaruh kepada perekonomian, karena ada kemungkinan secara tiba-tiba uang tersebut ditarik dari sistem keuangan Indonesia dalam jumlah besar yang akan berdampak kepada kestabilan nilai rupiah dan suku bunga.

Tindakan Anti Pencucian Uang
Mengingat dampak negatif dari tindakan pencucian uang bisa membahayakan stabilitas negara, maka perlu dilakukan tindakan untuk mencegah terjadinya pencucian uang di Indonesia.

Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta perbankan dan jasa keuangan lainnya untuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan untuk mengantisipasi tindakan pencucian uang.

Sanksi
Masyarakat wajib mendukung program pemerintah dalam tindakan anti pencucian uang. Pelaku tindakan pencucian uang dapat dikenakan sanksi pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 15 miliar.

Sanksi pidana tersebut diberikan kepada:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pencucian uang.
  2. Setiap orang yang menerima hasil tindakan pencucian uang.
  3. Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai dalam bentuk rupiah minimal sebesar Rp 100 juta, atau dalam mata uang asing yang setara, yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah RI.

Dukungan Masyarakat
Upaya untuk mencegah terjadinya pencucian uang di Indonesia, dibutuhkan partisipasi dan dukungan masyarakat. Sekalipun ada ketentuan tentang anti pencucian uang, tidak ada yang perlu dikhawatirkan untuk menyimpan uang di bank. Jika uang Anda bersih, kenapa harus risih?

Download Leaflet

Kiat Aman Menggunakan APMK dan Uang Elektronik

Penggunaan APMK dan uang elektronik oleh masyarakat telah banyak dirasakan manfaatnya. Namun demikian, penggunaan APMK dan uang elektronik yang tidak hati-hati akan dapat menimbulkan berbagai risiko. Untuk memitigasi berbagai risiko tersebut, perlu diperhatikan tips aman dalam penggunaan APMK dan uang elektronik

Info lebih lengkap »

 

Kiat Aman Menggunakan Kartu Kredit

  1. Simpan dengan aman semua kartu dan nomor rekening  bank Anda.
  2. Sebelum membuang dokumen keuangan Anda, pastikan dokumen keuangan tersebut dihancurkan terlebih dahulu.
  3. Simpan lembar tagihan Kartu Kredit Anda dengan aman.
  4. Pastikan Anda mengambil kembali Kartu Kredit Anda dan bukti pembayaran setiap selesai bertransaksi.
  5. Jika Anda sering melakukan transaksi secara online di internet, instal software pengaman pada komputer Anda, untuk mengurangi kemungkinan pembajakan.
  6. Gunakan kata sandi yang tidak mudah diketahui orang lain untuk melindungi data internet banking dan rekening bank Anda.
  7. Gunakan situs belanja online yang terpercaya. 
  8. Segera tanda tangani panel di belakang Kartu Kredit pada saat menerima kartu baru. Hal ini untuk mengurangi risiko kartu dimanfaatkan oleh pihak lain untuk bertransaksi.
  9. Jaga kerahasiaan nomor kartu termasuk security number berupa 3 digit angka di belakang kartu.
  10. Cek tagihan, dengan selalu melakukan pencocokan antara bukti transaksi dengan billing statement. Jika terdapat transaksi yang mencurigakan, segera lapor kepada Penerbit kartu kredit untuk dilakukan investigasi.
  11. Jangan pernah meminjamkan Kartu Kredit kepada siapapun atau meninggalkan kartu dan bukti transaksi tanpa pengawasan.
  12. Berhati-hati terhadap berbagai penawaran melalui telepon dan email.

Kiat Aman Menggunakan Kartu ATM/Debet

  1. Nasabah dihimbau untuk mengganti PIN secara berkala dan hindari nomor PIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau nomor telepon
  2. Lindungi kerahasiaan PIN dengan menutup dengan tangan ketika memasukkan PIN atau gunakan ATM yang telah memakai PIN cover atau yang telah dilengkapi dengan anti skimming.
    Hal tersebut berlaku jika Anda melakukan transaksi belanja di merchant pada mesin EDC.
  3. Jangan memberitahukan PIN Anda kepada orang lain maupun tanda tangan Anda.
  4. Simpan kartu ATM/Debet di tempat yang aman. 
  5. Jika kehilangan kartu, segera hubungi nomor telepon darurat institusi keuangan yang menerbitkan kartu Anda. Biasanya tertera pada sisi belakang kartu.
  6. Waspadalah terhadap lingkungan sekeliling ATM dan perhatikan kondisi fisik ATM maupun EDC pada merchant. Jika terdapat alat yang mencurigakan atau mesin dicurigai rusak, jangan melakukan transaksi pada mesin tersebut dan segera melaporkan kepada pihak penerbit kartu maupun pihak berwajib.
  7. Setelah Anda menarik tunai dana atau melakukan transaksi belanja Anda, segera ambil kembali kartu ATM/Debet dan simpan bukti transaksi ATM/Debet Anda.  Selalu lakukan pencocokan antara bukti transaksi dengan mutasi transaksi pada rekening Anda. Jika terdapat transaksi yang mencurigakan, segera lapor kepada penerbit kartu untuk dilakukan investigasi.

Kiat Aman Menggunakan Uang Elektronik

  1. Pastikan dana tersedia di dalam uang elektronik Anda saat Anda melakukan transaksi, karena pemakaian uang elektronik akan langsung mengurangi nilai yang tersimpan dalam uang elektronik Anda. 
  2. Pastikan Anda mengambil kembali uang elektronik setelah pemakaian. 
  3. Selalu cek jumlah nilai di uang elektronik Anda, hal ini untuk mengantisipasi pemakaian yang tidak Anda lakukan.
  4. Simpan uang elektronik Anda di tempat yang aman, jika uang elektronik Anda hilang atau dicuri, segera laporkan ke bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan uang elektronik Anda.
Gunakan dengan Bijak

Kartu kredit sebagai salah satu alat pembayaran memiliki berbagai keuantungan dan manfaat, namun demikian dalam penggunaannya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan konsumen dalam menggunakan kartu kredit.

Info lebih lengkap »

 

Keuntungan Memakai Kartu Kredit

  • Transaksi lebih praktis, tidak perlu bawa uang tunai.
  • Tidak khawatir menerima uang palsu.
  • Anda tidak perlu mengeluarkan uang pada saat itu juga.
  • Berguna di saat-saat darurat, dimana uang tunai tidak tersedia.
  • Barang yang anda inginkan bisa dicicil.

Tips Memilih Kartu Kredit

  • Pilih kartu kredit dari penerbit yang dipercaya, berpengalaman dan dikenal memiliki kinerja yang profesional.
  • Pilih kartu kredit yang banyak memberi berbagai kemudahan.
  • Pilih kartu kredit dimana Anda bisa ikut atau tidak dalam pelindungan asuransi.
  • Pilih kartu kredit yang memberi banyak manfaat, dibanding biaya yang dibebankan (value for money).
  • Ajukan permohonan kartu kredit hanya jika Anda telah mengerti syarat dan ketentuan yang berlaku dalam aplikasi (suku bunga, biaya dan besarnya pembayaran minimum).

Yang Harus Anda Perhatikan Bila Memiliki Kartu Kredit

  • Manfaatkan penarikan tunai melalui ATM dengan kartu kredit hanya dalam keadaan darurat saja.
  • Hindari kebiasaan membayar sejumlah minimum, karena dapat dikenakan bunga lebih besar atau waktu lebih panjang sampai tagihan lunas.
  • Segera hubungi perusahaan penerbit kartu kredit bila anda memiliki pertanyaan, komentar ataupun mulai mengalami kesulitan pembayaran.
  • Kumpulkan sales draft Anda, ini perlu untuk pembuktian jika jumlah di lembar tagihan berbeda dengan nilai pembelanjaan Anda.
  • Bayar penuh tagihan sebelum jatuh tempo, agar terhindar dari biaya keterlambatan dan biaya-biaya lain yang tidak Anda inginkan.

Salah Dan Benar Tentang Kartu Kredit

  • Salah: Kartu Kredit memberi tambahan uang.
  • Benar: Kartu Kredit hanyalah pengganti uang tunai, tiap kali Anda menggunakan kartu, Anda harus melakukan pembayaran.
  • Salah: Dengan Kartu Kredit, Anda dapat berbelanja lebih banyak (over spending).
  • Benar: Menggunakan Kartu Kredit hanyalah menunda pembayaran. Di akhir bulan Anda tetap harus membayar tagihan Anda.
  • Salah: Tidak ada pengenaan bunga, asalkan tetap membayar sejumlah minimum setiap bulan.
  • Benar: Anda dikenakan bunga tas tagihan jika hanya membayar sejumlah uang minimum setiap bulan.

Kiat Cerdik Berkartu Kredit

  • Miliki kartu kredit sejumlah yang Anda perlukan saja.
  • Selalu periksa daftar transaksi yang tertera dalam tagihan bulanan Anda.
  • Batasi limit kartu kredit anda sesuai kebutuhan dan kemampuan Anda membayar.
  • Hindari penggunaan bunga yang lebih besar, dengan membayar lebih daripada jumlah minimum.
  • Gunakan kartu kredit anda dengan bijak. Jangan sampai anda korbankan kebutuhan utama keluarga untuk konsumsi yang tidak perlu.

Penting Bagi Anda!

  • Anda berhak mengetahui semua INFORMASI tentang kartu kredit sebelum memutuskan untuk memiliki kartu kredit tertentu.
  • Anda berhak atas penjelasan yang TRANSPARAN mengenai syarat dan ketentuan (biaya dan manfaat) dari kartu kredit yang Anda pilih termasuk bila Anda membeli asuransi perlindungan kartu kredit (premi, manfaat, pengecualian).
  • Anda berhak atas perlakuan yang ADIL dalam hal perlindungan data, pembebanan bunga dan biaya serta pelunasan tagihan.

Download Leaflet

Pusing dengan Perubahan Nilai Tukar ?

Kebutuhan masyarakat Indonesia atas produk treasury dan derivatif semakin hari semakin berkembang, karena masyarakat membutuhkan valuta asing untuk berbagai aktivitas internasionalnya, seperti pembayaran transaksi yang dilakukan dengan pihak luar negeri, biaya pendidikan anak yang bersekolah di luar negeri, alat pembayaran liburan di luar negeri dan sebagainya. Disamping itu, investor modern menggunakan produk derivatif sebagai instrumen untuk meminimalisasi risiko dan mengoptimalkan arus kas uang masuk dan keluar. Produk treasury yang paling dikenal di masyarakat adalah produk valuta asing (valas atau Foreign Exchange/Forex).

Info lebih lengkap »

 

Kebutuhan masyarakat Indonesia atas produk treasury dan derivatif semakin hari semakin berkembang, karena masyarakat membutuhkan valuta asing untuk berbagai aktivitas internasionalnya, seperti pembayaran transaksi yang dilakukan dengan pihak luar negeri, biaya pendidikan anak yang bersekolah di luar negeri, alat pembayaran liburan di luar negeri dan sebagainya.

Disamping itu, investor modern menggunakan produk derivatif sebagai instrumen untuk meminimalisasi risiko dan mengoptimalkan arus kas uang masuk dan keluar.

Produk treasury yang paling dikenal di masyarakat adalah produk valuta asing (valas atau Foreign Exchange/Forex).

Valuta Asing
Transaksi valuta asing adalah proses jual beli satu mata uang terhadap jenis mata uang lain.  Mata uang asing utama yang diperdagangkan secara aktif di pasar valuta asing Indonesia adalah Dollar Amerika Serikat (USD), Yen Jepang (JPY), Dollar Singapura (SGD), Euro Uni Eropa (EUR), Pound Sterling Inggris (GBP), Franc Swiss (CHF) dan lain-lain.

Kurs Jual dan Kurs Beli
Kurs adalah harga satu unit mata uang terhadap mata uang lain. Bank menawarkan kurs jual dan kurs beli yang berbeda untuk transaksi valas. Kurs jual adalah kurs di mana bank menjual valuta asing, sedangkan kurs beli adalah kurs di mana bank membeli valuta asing.

Produk Derivatif
Produk derivatif (turunan) merupakan suatu kontrak finansial yang nilainya tergantung pada suatu faktor risiko. Produk derivatif banyak digunakan karena tingkat fleksibilitas yang tinggi dan mempunyai banyak sekali varian, yang tergantung dari kebutuhan Anda dan pengetahuan serta lengkapnya infrastruktur atas produk dari bank yang menawarkan. Mengingat tingginya tingkat kompleksitas dari produk derivatif, maka Anda dianjurkan untuk menghubungi petugas bank yang Anda percaya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Risiko Produk Treasury/Derivatif
Nilai tukar mata uang asing di pasar dunia selalu berubah mengikuti arus perdagangan dunia, kebijakan finansial dan ekonomi negara yang bersangkutan, serta faktor lainnya. Perubahan nilai tukar ini dapat mengakibatkan naik atau turunnya nilai mata uang yang Anda miliki.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  • Pastikan Anda memperoleh informasi yang akurat atas seluruh transaksi yang dilakukan.
  • Hubungi bank untuk mengetahui nilai tukar mata uang yang sedang berlaku sepanjang jam operasional bank.
  • Sepakati nilai tukar dengan bank sebelum Anda melakukan transaksi.
  • Lengkapi seluruh formulir transaksi beserta semua bukti identitas yang diperlukan
  • Perhatikan seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Produk Treasury dan Derivatif bukanlah merupakan produk tabungan walaupun produk ini bisa membawa keuntungan, sehingga tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Produk Treasury dan Derivatif dapat dimanfaatkan untuk spekulasi atau hedging (lindung nilai) namun pahami semua risiko terkait.
  • Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko berkurangnya nilai investasi Anda

Download Leaflet

Kiat Menyikapi Kondisi Keuangan Global

Sistem keuangan suatu negara tidak dapat berdiri sendiri namun saling terkait dan terintegrasidengan sistem keuangan di negara lain. Sebagai cotoh, penurunan index harga saham di suatu negara dapat berpotensi membawa risiko penurrunan indeks harga saham di negara lain karena investasi dapat dilakukan di dalam negeri maupun lintas Negara.

Info lebih lengkap »

 

Sistem Keuangan Global

Sistem keuangan suatu negara tidak dapat berdiri sendiri namun saling terkait dan terintegrasi dengan sistem keuangan di negara lain secara global. Suatu kejadian yang menimpa sistem keuangan di suatu negara akan membawa pengaruh pada sistem keuangan di negara lain. Sebagak contoh, penurunan indeks harga saham di suatu negara dapat berpotensi membawa risiko penurunan indeks harga saham di negara lain karena investasi dapat dilakukan di dalam negeri maupun lintas negara.

Oleh karena itu, dalam melakukan investasi Anda perlu memperhatikan risiko-risiko yang tidak hanya muncul dari produk itu sendiri namun juga dari risiko eksternal

Risiko Berinvestasi

Risiko yang melekat (inherent risk)

Setiap produk yang ditawarkan oleh bank, termasuk produk perbankan syariah, memiliki keunggulan dan ketebatasan masing-masing. Produk-produk tersebut selain menjanjikan hasil keuntungan tertentu, juga mengandung risiko yang melekat. Oleh karena itu, Anda perlu memahami kharakteristik produk sebelum memanfaatkannya.

Perlu diketahui bahwa tidak semua produk yang ditawarkan oleh bank adalah murni produk bank. Produk yang murni perbankan misanya tabungan, giro, deposito, kredit dan pembiayaan syariah. Sedangkan produk reksadana dan bancasurrance adalah produk investasi dan asuransi yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan lain dan dipasarkan melalui bank sebagai agen penjualan (selling agent). Sebagi agen penjualan, bank tidak bertanggung jaswab atas kinerja produk reksadana dan bancassurance tersebut.

Risiko yang melekat pada tabungan, giro, dan deposito misalnya kemungkinan terjadinya kesulitan penarikan atau pencairan dana apabila terdaat permasalahan pada bank tempat menyimpan dana tersebut. Risiko yang melekat pada produk lainnya seperti reksadana, misalnya penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana berbasis saham karena terjadinya penurunan harga portofolio saham untuk reksadana tersebut.

Risiko Eksternal

Selain risiko yang melekat, setiap produk juga memiliki risiko eksternal yang dipengaruhi oleh kondisi perekonomian dalam negeri dan luar negeri, maupun kondisi psikologis masyarakat. Risiko eksternal antara lain dapat berasal dari :

  • Pergerakan indeks harga saham.
  • Pergerakan nilai tukar mata uang.
  • Pergeakan tingkat suku bunga.
  • Krisis keuangan di negara lain.
  • Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kondisi keuangan.
  • Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas politik.
  • Rumor yang berkembang

Mengurangi Risiko

Sebelum memanfaatkan produk yang ditawarkan bank, Anda perlu memahami risiko yang mungkin timbul serta mengetahui cara mengurangi risiko tersebut.

Pemerintah telah menyediakan sarana untuk mengurangi risiko produk tabungan, giro, dan deposito melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Salah satu syarat penjaminan LPS adalah suku bunga yang diberlakukan sesuai dengan yang ditetapkan LPS.

Untuk produk reksadana dan bancassurance, Anda perlu membaca dan memahami dengan teliti risiko produk tersebut sesuai dengan yang diperkirakan.

Sebelum Anda memutuskan untuk melakukan investasi, Anda behak meminta bank menjelaskan syarat dan ketentuan yang belaku mengenai produk investasi yang akan Anda manfaatkan.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Menyimpan Dana dan Berinvestasi

  • Kenali dengan baik lembaga keuangan tempat Anda menyimpan atau menginvestasikan uang Anda.
  • Ketahui dan pahami setiap risiko yang melekat pada produk keuangan yang Anda manfaatkan karena setiap jenis simpanan dan investasi pasti mengandung risiko.
  • Sesuaikan jenis simanan dan investasi dengan tingkat risiko yang dapat Anda terima.
  • Ingatlah bahwa setiap jenis simpanan dan investasi yang memberikan imbal hasil tinggi umumnya memiliki risiko yang tinggi pula.

Bertindaklah secara rasional dan pahamilah karakteristik produk yang akan Anda manfaatkan

Download Leaflet

Kenal dan Sayangi Rupiah dengan 3D

Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, kita harus mengenal Uang Rupiah yang asli. Ternyata mudah lho mengenali Uang Rupiah yang asli. Uang Rupiah yang kita miliki tentu merupakan hasil jerih payah, sehingga Uang Rupiah juga harus kita sayangi.

Bank Indonesia punya tips yang mudah untuk mengenali Uang Rupiah asli dan menyayanginya. Masih Ingat 3D kan.? Pastikan Anda Kenal dan Sayang kepada Uang Rupiah dengan 3D, mudah diterapkan dan mudah diingat… Ingat Uang Rupiah, Ingat 3D.

Info lebih lengkap »

Cara Cepat Mengenali Layanan Perbankan Syariah

Di mana saja layanan bank syariah dapat ditemukan? Berikut adalah tip-tip untuk mengenali layanan perbankan syariah secara cepat.

Info lebih lengkap »

 

Di mana saja layanan bank syariah dapat ditemukan? Berikut adalah tip-tip untuk mengenali layanan perbankan syariah secara cepat. Perkembangan pesat dari perbankan syariah menuntut layanan prima dari industri perbankan syariah sehingga semakin mudah diakses oleh masyarakat luas.  Di mana saja layanan bank syariah dapat ditemukan?

Berikut adalah tip-tip untuk mengenali layanan perbankan syariah secara cepat.

  1. Perhatikan Logo iB yang dipasang di depan kantor bank yang telah resmi beroperasi sebagai bank syariah (BUS, UUS dan BPRS), baik kantor pusat, kantor cabang maupun kantor layanan syariah.  Logo iB biasanya juga dipasang di papan reklame, spanduk, neon sign atau bilboard.

  2. Masyarakat juga bisa mendapatkan layanan perbankan syariah di bank-bank konvensional yang membuka layanan office channeling Bank konvensional. Penandanya adalah stiker Logo iB  layanan syariah biasanya terpasang di depan pintu masuk bank konvensional.   Biasanya di depan konter pelayanan syariah bank akan memasang banner atau poster yang memberikan penjelasan mengenai produk dan jasa perbankan syariah yang tersedia.   Informasi lebih lengkap layanan syariah ini juga dapat diperoleh melalui customer service atau staff in charge di kantor bank konvensional tersebut.

  3. Layanan bank syariah juga bisa dilakukan melalui kantor pos terdekat.  Beberapa bank syariah telah bekerjasama dengan PT. Pos dan Telekomunikasi dalam rangka memperluas jaringan layanan jasa perbankan syariah kepada masyarakat.  Masyarakat dapat menanyakan informasi ini kepada pegawai kantor pos yang sedang bertugas.

  4. Untuk mengambil uang tunai dan transfer sekarang juga tidak sulit lagi, masyarakat bisa menggunakan ATM bank syariah, ATM bank konvensional yang mencantumkan Logo iB di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Saat ini bank-bank syariah saat ini juga telah bekerjasama dengan lebih dari 6000 jaringan ATM Bersama dan 7000 jaringan ATM Prima dan BCA.  Melalui jaringan ATM di seluruh Indonesia, nasabah dapat menarik uang tunai, transfer dan melakukan pembayaran tagihan rutin bulanan seperti membayar tagihan telpon, listrik, internet, pesan tiket pesawat dan masih banyak lagi.

  5. Kartu Debit bank syariah sekarang juga sudah dapat digunakan untuk berbelanja di supermarket, mall, restoran dan tempat-tempat wisata yang mempunyai hubungan kerjasama dengan bank syariah.

Selamat bertransaksi dengan bank syariah

Istilah Populer Perbankan

Sebelum bertransaksi dengan perbankan, perlu dipahami definisi dari beberapa istilah perbankan yang sering digunakan. Berikut adalah panduan yang dapat membantu Anda dalam mengetahui istilah populer perbankan.

Info lebih lengkap »

 

Istilah Populer Perbankan

A. Perbankan Konvensional

AGUNAN (COLLATERAL)
Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.

ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)
Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.

BILYET
Formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar.

BUNGA BANK (BANK INTEREST)
Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terjadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.

CEK (CHEQUE)
Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.

DAFTAR HITASM (BLACK LIST)
Daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.

DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT)
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

GIRO (CURRENT ACCOUNT)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet gori, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

INKASO (COLLECTION)
Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank)

JAMINAN BANK (BANK GUARANTEE)
Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.

KARTU DEBIT (DEBIT CARD)
Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi/dan atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal identification number)

KARTU KREDIT (CREDIT CARD)
Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atai perusahaan pengelola kartu kredit.

KIRIMAN DANA (FUND TRANSFER)
1. Perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga;
2. Kiriman uang luar negeri antara lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerima.

KLIRING (CLEARING)
Perhitungan utang piutang antar para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

KOTAK SIMPANAN (SAFE DEPOSIT BOX)
Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

KREDIT (CREDIT)
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah.

PIN (PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER)
Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu.

PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER)
Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas Anda sebagai nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.

SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)
Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterima oleh Bank Indonesia dari lembaga pelapor.

TABUNGAN (SAVINGS)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

TRANSFER/REMITTANCE
Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening yang lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari kota satu ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.

UNIT PELAYANAN NASABAH (CUSTOMER RELATION)
Bagian atau unit bank yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah atu untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.

B. Perbankan Syariah

AKAD
Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, misalnya akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.

PRINSIP SYARIAH
Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

DISTRIBUSI BAGI HASIL
Pembagian keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
Dewan yang bertugas memantau kepatuhan penerapan prinsip syariah pada operasional perbankan syariah. DPS terdiri dari alim ulama yang ditunjuk Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, dan atas persetujuan Bank Indonesia.

MARGIN
Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

NISBAH
Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

BAI’ ALMUTHLAQ
Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Bai’ al Muthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.

MUQAYYAD
Jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).

SHARF
Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti Rupiah dengan Dolar, Dolar dengan Yen; Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.

MURABAHAH
Akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan Jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus.

SALAM
Jual beli dengan cara pemesanan, di mana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian, Salam biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.

ISTISHNA’
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu, sedangkan pola pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang).

MUDHARABAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

MUDHARABAH MUQAYYADAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment.

MUSYARAKAH
Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.

MUSYARAKAH MUTANAQISAH
Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya dimana bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli oleh pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.

WADI’AH
Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.

WAKALAH
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan.

IJARAH
Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang sehingga pada akhir masa perjanjian penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu biasanya Ijarah ini dinamai dengan al Ijarah waliqtina’ atau al Ijarah alMuntahia Bittamliik.

KAFALAH
Akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).

HAWALAH
Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam lembaga keuangan hawalah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut Post Dated Check. Namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.

RAHN
Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak yang lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.

QARD
Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek, dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakannya. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok.

Link Kamus

Download Istilah Populer Perbankan dan Istilah Populer Perbankan Syariah

Kenali Call Center Bank Anda

Ingin menanyakan mengenai kondisi rekening Anda di bank? Anda punya keluhan dalam bertransaksi ? Segera hubungi pusat informasi nasabah bank Anda yang sering disebut sebagai Call Center melalui nomor telepon yang telah diinformasikan oleh pihak bank kepada para nasabahnya. Nomor teleon dapat diperoleh di belakang kartu kredit/kartu ATM, laporan bulanan rekening, lembar tagihan bulanan kartu kredit dan pada layar mesin ATM.

Info lebih lengkap »

 

Ingin menanyakan mengenai kondisi rekening Anda di bank? Anda punya keluhan dalam bertransaksi ? Segera hubungi pusat informasi nasabah bank Anda yang sering disebut sebagai Call Center melalui nomor telepon yang telah diinformasikan oleh pihak bank kepada para nasabahnya. Nomor teleon dapat diperoleh di belakang kartu kredit / kartu ATM, laporan bulanan rekening, lembar tagihan bulanan kartu kredit dan pada layar mesin ATM.

Keuntungan
Keuntungan menghubungi call center adalah hemat dan bebas.
Hemat, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga karena Anda tidak perlu berkunjung ke cabang bank Anda.
Bebas, banyak bak yang memiliki call center yang dapat dihubungi 24 jam sehari, 7 hari seminggu sepanjang tahun dari tempat manapun di seluruh dunia ketika Anda membutuhkan bantuan.

Layanan Yang Diberikan Call Center
Call Center dapat memberikan layanan :

  • Informasi mengenai produk perbankan yang diberikan oleh bank Anda.
  • Solusi atas permasalahan yang Anda hadapi dalam menggunakan jasa dan produk bank Anda.
  • Menampung keluhan Anda dan dilanjutkan ke bagian terkait di bank untuk upaya penyelesaian selanjutnya.
  • Melakukan pengamanan dini atas rekening Anda segera setelah Anda melaporkan terjadinya persitiwa yang menyebabkan hilangnya kartu ATM, kartu kredit.
  • Membantu memperbaharui data Anda pada bank misalnya perubahan alamat, perubahan nomor telepon dan lain-lain.
  • Beberapa call center dapat melakukan transaksi perbankan secara terbatas.

Petunjuk Menghubungi Call Center

  • Pastikan Anda mengetahui nomor telepon call center bank Anda. Beberapa bank memiliki nomor khusus yang dapat dihubungi melalui telepon seluler, dan da juga yang memiliki fasilitas collect call (jika Anda berada di luar negeri).
  • Pastikan Anda mengetahui nomor rekening perbankan atau kartu kredit Anda.
  • Pastikan Anda siap dengan data-data yang dibutuhkan untuk verifikasi melalui telepon pada saat Anda masuk ke dalam  layanan otomatis call center.
  • Manfaatkan layanan otomatis yang tersedia.
  • Jika bantuan yang Anda butuhkan tidak terdapat dalam menu layanan otomatis, jangan ragu memilih layanan berbicara langsung dengan staf call center.
  • Sampaikan permasalahan Anda kepada staf call center dengan jelas.
  • Pastikan Anda mengetahui dan mencatat nama staf call center yang melayani Anda.

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan

  • Pastikan Anda mencatat dan mengetahui nomor call center resmi bank Anda.
  • Jangan memberikan nomor PIN Anda kepada staf call center dengan alasan apapun, karena bank tidak pernah menanyakan nomor PIN nasabah.

Download Leaflet

Ingat 3 P “Pastikan Manfaatnya, Pahami Risikonya, Perhatikan Biayanya”

Semakin berkembang dan kompleksnya jenis produk dan layanan yang ditawarkan oleh perbankan, tidak hanya membawa manfaat untuk kemudahan bertransaksi dan berinvestasi, namun juga membawa kemungkinan peningkatan biaya dan risiko yang dihadapi oleh konsumen.

Dengan demikian sebelum memutuskan produk dan jasa yang akan digunakan, konsumen perlu memperoleh informasi yang lengkap mengenai manfaat, risiko dan biaya yang melekat pada produk dan jasa perbankan.

Info lebih lengkap »

 

Ingat 3 P  “Pastikan Manfaatnya, Pahami Risikonya, Perhatikan Biayanya”

Semakin berkembang dan kompleksnya jenis produk dan layanan yang ditawarkan oleh perbankan, tidak hanya membawa manfaat untuk kemudahan bertransaksi dan berinvestasi, namun juga membawa kemungkinan peningkatan biaya dan risiko yang dihadapi oleh konsumen.

Dengan demikian sebelum memutuskan produk dan jasa yang akan digunakan, konsumen perlu memperoleh informasi yang lengkap mengenai manfaat, risiko dan biaya yang melekat pada produk dan jasa perbankan. Adanya informasi tersebut diharapkan konsumen dapat membuat keputusan yang tepat atas pilihan transaksi atau investasinya.

Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi dengen perbankan, Anda harus ingat selalu 3 P yaitu “Pastikan Manfaatnya, Pahami Risikonya, Perhatikan Biayanya”.