KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Info dan Edukasi Konsumen > Produk dan Jasa Perbankan > Jenis Produk dan Jasa

Produk dan Jasa Perbankan







Simpanan & Investasi
Deposito : Tumbuh Dengan Terencana

Deposito merupakan produk simpanan bank yang pengambilan uang simpanan hanya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai perjanjian di muka dan dengan syarat-syarat tertentu. Biasanya bank menawarkan suku bunga/bagi hasil yang lebih tinggi untuk deposito dibandingkan dengan produk tabungan.

Info lebih lengkap »

 

Deposito

  1. Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
  2. Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.
  3. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).
  4. Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.

Deposito Berjangka

  1. Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
  2. Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
  3. Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
  4. Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
  5. Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.
  6. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
  7. Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
  8. Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.

Sertifikat Deposito

  1. Merupakan simpanan yang diterbitkan dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
  2. Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk Sertifikat, tanpa mencantumkan nama pemilik deposito.
  3. Sertifikat Deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
  4. Pembayaran bunga Sertifikat Deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai.

Keuntungan

  1. Dapat dijadikan agunan kredit.
  2. Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
  3. Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan

  1. Pastikan Anda menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
  2. Pada saat jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
  3. Pada saat pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
  4. Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Download Leaflet

Generic Model Produk Tabunganku

Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai kelas ekonomi . Khusus untuk masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah, tentunya mengharapkan suatu produk tabungan dengan biaya yang nol. Maka pada tanggal 20 Februari 2010 telah diluncurkan TabunganKu. TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Info lebih lengkap »

 

A. Generic Model Produk Tabunganku (Bank Umum) 

“TabunganKu” adalah tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Fitur Produk TabunganKu

Fitur produk TabunganKu dibedakan menjadi dua, yaitu:

Fitur Standard (Mandatory) adalah fitur produk TabunganKu yang harus diterapkan secara seragam oleh seluruh bank yang meluncurkan produk TabunganKu, sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Yang termasuk Fitur Standard (Mandatory) :

  1. Nama produk adalah TabunganKu.
  2. Tanpa biaya administrasi bulanan.
  3. Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp20.000,00.
  4. Setoran tunai selanjutnya minimum Rp10.000,00.
  5. Saldo minimum rekening (setelah penarikan) adalah Rp20.000,00.
  6. Saldo dorman (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut–turut).
    • Biaya penaltinya adalah Rp2.000,00 per bulan.
    • Apabila saldo rekening mencapai < Rp20.000,00, maka  rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
  7. Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah adalah Rp20.000,00.
  8. Jumlah minimum penarikan di counter sebesar Rp100.000,00 kecuali pada saat nasabah ingin menutup rekening.
  9. Bunga /bonus Wadiah dihitung berdasarkan saldo harian dan tidak progresif.
  10. Bunga/bonus Wadiah dibayarkan mengikuti periode pembayaran masing-masing bank.
  11. Suku bunga / bonus Wadiah:
    • Bank Umum Konvensional, dengan saldo :
      • Rp0.00 sampai dengan Rp500.000,00 tidak diberikan bunga.
      • Diatas Rp500.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 sebesar 0.25%/tahun.
      • Diatas Rp1.000.000,00  sebesar 1%/tahun.
    • Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah:
      • Menganut skema Wadiah, dengan ketentuan dan perhitungan bonus diserahkan kepada bank umum syariah.
      • Bank umum syariah yang memberikan bonus maksimal setara dengan 1% per tahun.
  12. Biaya penggantian buku/lembar statement apabila hilang/rusak adalah gratis. Persyaratan lain untuk penggantian buku yang hilang/rusak, mengikuti ketentuan yang berlaku di bank masing-masing.

Fitur Customized (Optional) adalah fitur produk TabunganKu yang dapat dipilih untuk diterapkan oleh bank yang meluncurkan produk TabunganKu.  Bank dapat memberikan tambahan fitur lainnya kepada produk TabunganKu selama tidak melanggar kesepakatan bersama.  
Dalam rangka mengembangkan produk TabunganKu ke depan, akan dilakukan penyempurnaan secara berkala atas fitur produk TabunganKu oleh komite produk TabunganKu yang dibentuk oleh industri perbankan.
Yang termasuk Fitur Customized (Optional) :

  1. Bukti kepemilikan (format disesuaikan dengan infrastruktur masing-masing bank)
    • Buku,
    • Bukti kepemilikan tabungan, atau
    • Lembar statement.
  2. Kartu ATM.
  3. Biaya bulanan kartu ATM, hilang/rusak, cetak ulang PIN dan biaya transaksi di ATM disesuaikan dengan ketentuan di masing–masing bank.
     Persyaratan lain untuk penggantian kartu ATM yang hilang/rusak, mengikuti ketentuan yang berlaku di masing–masing bank.
  4. Layanan jasa perbankan lainnya dan biayanya mengikuti ketentuan di masing–masing bank.
  5. Hal–hal lain yang tidak diatur dalam fitur standard (mandatory) adalah bersifat optional dan akan disesuaikan dengan ketentuan di masing–masing bank.
                


B. Generic Model Produk Tabunganku (Bank Perkreditan Rakyat/Syariah) 
     

“TabunganKu” adalah tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fitur Produk TabunganKu

Fitur produk TabunganKu dibedakan menjadi dua, yaitu:

Fitur Standard (Mandatory) adalah fitur produk TabunganKu yang harus diterapkan secara seragam oleh seluruh bank yang meluncurkan produk TabunganKu, sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Termasuk dalam Fitur Standard (Mandatory) :

  1. Nama produk adalah TabunganKu.
  2. Tanpa biaya administrasi bulanan.
  3. Setoran awal pembukaan rekening minimum adalah Rp10.000,00.
  4. Setoran tunai selanjutnya tidak ada pembatasan.
  5. Saldo minimum rekening (setelah penarikan) adalah Rp10.000,00.
  6. Saldo dorman (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut–turut).
    • Biaya penaltinya adalah Rp1.000,00 per bulan.
    • Apabila saldo rekening mencapai < Rp10.000,00, maka  rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
  7. Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah adalah Rp5.000,00.
  8. Jumlah minimum penarikan di counter sebesar Rp50.000,00 kecuali pada saat nasabah ingin menutup rekening.
  9. Bunga/bonus Wadiah dihitung berdasarkan saldo harian dan tidak progresif.
  10. Bunga/bonus Wadiah/bagi hasil dibayarkan mengikuti periode pembayaran masing–masing bank.
  11. Suku bunga/ bonus Wadiah/ nisbah bagi hasil:
    • BPR  : 4%.
    • BPRS : untuk skema Wadiah atau skema Mudharabah pemberian
          bonus atau nisbah bagi hasil dengan indicative rate sekitar 4%.
  12. Biaya penggantian buku/lembar statement apabila hilang/rusak adalah gratis. Persyaratan lain untuk penggantian buku yang hilang/rusak, mengikuti ketentuan yang berlaku di bank masing–masing.

Fitur Customized (Optional) adalah fitur produk TabunganKu yang dapat dipilih untuk diterapkan oleh bank yang meluncurkan produk TabunganKu.  Bank dapat memberikan tambahan fitur lainnya kepada produk TabunganKu selama tidak melanggar kesepakatan bersama.  
Dalam rangka mengembangkan produk TabunganKu ke depan, akan dilakukan penyempurnaan secara berkala atas fitur produk TabunganKu oleh komite produk TabunganKu yang dibentuk oleh industri perbankan.

Termasuk dalam Fitur Customized (Optional) :

  1. Bukti kepemilikan (format disesuaikan dengan infrastruktur masing–masing bank)
    • Buku,
    • Bukti kepemilikan tabungan, atau
    • Lembar statement
  2. Kartu ATM.
  3. Biaya bulanan kartu ATM, hilang/rusak, cetak ulang PIN dan biaya transaksi di ATM disesuaikan dengan ketentuan di masing–masing bank.
     Persyaratan lain untuk penggantian kartu ATM yang hilang/rusak, mengikuti ketentuan yang berlaku di masing–masing bank.
  4. Layanan jasa perbankan lainnya dan biayanya mengikuti ketentuan di masing–masing bank.
  5. Hal–hal lain yang tidak diatur dalam fitur standard (mandatory) adalah bersifat optional dan akan disesuaikan dengan ketentuan di masing–masing bank.

Download Generic Model Tabunganku (Bank Umum) dan
Generik Model Tabungaku (BPR dan BPR Syariah) 

Mengenal Rekening Giro

Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro. Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening Giro.

Info lebih lengkap »

 

Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro. Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening Giro.

Dengan menjadi nasabah Giro, Anda memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti :

Melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque).

Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro.Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut. 

Cek Silang (Cross Cheque)
Adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.

Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro.

Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.

Hal-hal yang harus diperhatikan apabila anda membuka rekening Giro?

  1. Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan oleh bank.
  2. Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro Anda yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia.
  3. Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek.
  4. Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/Bilyet Giro, apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran.
  5. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.
  6. Segera lapor kepada bank Anda, jika Anda kehilangan 1 (satu) lembar cek/bilyet Giro atau buku cek/bilyet, sehingga bank dapat memblokir rekening Anda. Lengkapi laporan Anda dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
  7. Cek/Bilyet Giro anda hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kadaluarsa).
  8. Untuk pembukaan rekening Giro dalam valuta asing sebaiknya Anda berkonsultasi dengan bank Anda.
  9. Apabila rekening Giro Anda ditutup, segera serahkan sisa lembar warkat Cek/Bilyet Giro kepada bank Anda.

Download Leaflet

Mengenal Tabungan

Seringkali kita membutuhkan uang dalam kondisi tak terduga, misalnya pada saat sakit. Oleh karena itu sebaiknya kita memiliki dana cadangan untuk mengantisipasi hal di atas. Solusi yang baik adalah dengan menimpan uang di Bank, dan salah satu produk simpanannya adalah tabungan. Penarikan Tabungan hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN)

Info lebih lengkap »

 

Tabungan adalah simpanan uang di Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu.  Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN).  

Apa untungnya menabung di bank?

  1. Aman. Uang disimpan dengan aman di bank, tidak mudah di curi maupun tercecer.
  2. Terjamin. Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang ada.
  3. Berkembang. Bank akan memberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.
  4. Praktis. Terdapat kemudahan layanan perbankan elektronik 24 jam per hari antara lain ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, Phone Banking dan Call Center.
  5. Hemat. Kalau terbiasa menabung, Anda dapat menyisihkan uang dan terhindar dari kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.

Apa yang harus dipenuhi nasabah?

  1. Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dalam jumlah minimal yang ditentukan bank.
  2. Melengkapi formulir pembukaan tabungan disertai dengan dokumen yang diperlukan.
  3. Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh bank.

Tips bijak menggunakan tabungan

  1. Pilih bank yang memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan Anda.
  2. Pastikan tabungan Anda memenuhi syarat untuk dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  3. Baca dan perhatikan ketentuan produk tabungan yang akan Anda pilih.
  4. Simpan uang yang tidak digunakan di tabungan dan lakukan penarikan sesuai dengan keperluan saja.
  5. Jaga saldo tabungan Anda agar bunga yang diperoleh setiap bulannya lebih besar dari biaya administrasi bulanan sehingga tabungan Anda tidak berkurang.
  6. Gunakan layanan transaksi perbankan elektronik agar hemat biaya, energi dan waktu, karena tidak perlu datang ke cabang bank.

Download Leaflet

Mengetahui Perhitungan Bunga Tabungan

Ketika membuka rekening tabungan, ada baiknya Anda memahami cara menghitung bunga tabungan, karena metode perhitungan yang berbeda akan menghasilkan jumlah bunga tabungan yang berbeda pula. Dengan mengetahui cara perhitungan bunga tabungan, Anda dapat memperhitungkan berapa saldo minimum tabungan yang harus Anda pelihara agar pokok simpanan tidak terpotong oleh biaya administrasi bank. Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu: berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian. Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.

Info lebih lengkap »

 

A. Mengetahui Perhitungan Bunga Tabungan

     Ketika membuka rekening tabungan, ada baiknya Anda memahami cara menghitung bunga tabungan, karena metode perhitungan yang berbeda akan menghasilkan jumlah bunga tabungan yang berbeda pula. Dengan mengetahui cara perhitungan bunga tabungan, Anda dapat memperhitungkan berapa saldo minimum tabungan yang harus Anda pelihara agar pokok simpanan tidak terpotong oleh biaya administrasi bank.

     Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu: berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian.  Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun  365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.

     Untuk memudahkan Anda memahami perhitungan bunga diatas, mari kita lakukan sebuah ilustrasi rekening tabungan sebagai berikut:

     Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama bulan Juni sebagai berikut:

Tgl

Setor

Tarik

Saldo

1

1.000.000,00

 

1.000.000,00

5

5.000.000,00

 

6.000.000,00

6

 

500.000,00

5.500.000,00

10

2.500.000,00

 

8.000.000,00

20

 

1.000.000,00

7.000.000,00

25

10.000.000,00

 

17.000.000,00

30

 

2.000.000,00

15.000.000,00

     Bunga yang akan Anda peroleh ditentukan oleh cara perhitungan bunga yang dilakukan bank. Besarnya bunga tabungan berdasarkan tiga metode perhitungan dapat dilihat dibawah ini.

  1. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah
    Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut. Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
    Bunga = ST x i x   t  
                              365
    ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan,  365 = jumlah hari dalam 1 tahun.
    Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa (per annum). Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:
    Bunga bulan Juni
    = Rp. 1 juta x 5 % x  30  
                                    365
    = Rp. 4.109,59
  2. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
    Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
    Bunga = SRH x i x   t  
                                    365
    SRH = Saldo rata-rata harian, i = suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam bulan berjalan.
    Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:
    Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
    Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa
    Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:
    [ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) +
    (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15
    juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00
    Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima adalah sebagai berikut:
    Bunga Juni
    = Rp.8.233.333,00 x 5% x   30 
                                                  365
    = Rp. 33.835,62
  3. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian
    Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya. Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut :
    Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa 
    Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa
    Cara perhitungan bunga:
    Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x   1   = 82,19
                                         365
    Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x    1   = 82,19
                                          365
    Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x    1   = 82,19
                                          365
    Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x    1   = 82,19
                                          365
    Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x    1   = 821,92
                                          365
    dan seterusnya
    Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga tabungan Anda selama bulan Juni adalah Rp.33.616,44
  4. Hal-hal yang perlu diperhatikan
    • Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
    • Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu-waktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
    • Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).

Download Leaflet

Structured Product

Maraknya berbagai jenis produk bank yang beraneka ragam, akan menuntut calon konsumen untuk mengetahui dan memahami manfaat dan risiko produk tersebut. Salah satu produk baru yang dipasarkan di perbankan (namun dapat pula diterbitkan oleh selain bank) adalah Structured Product. Structured Product bukanlah produk investasi konvensional dan tidak selalu sesuai untuk investor pada umumnya. Seandainya ilakukan, investasi Structured product harus dilakukan secara berhati-hati dan terukur/terbatas. Dalam menentukan pilihan akan berinvestasi di Structured Product atau tidak, nasabah harus mempertimbangkan apakah risiko kerugian dapat ditolerir atau tidak. Bila tidak, maka Structured product bukanlah pilihan investasi yang tepat.

Info lebih lengkap »

 

Structured Product adalah bentuk produk keuangan non konvensional yang merupakan penggabungan anatra dua atau lebih instrumen keuangan, berupa instrumen keuangan non-derivatif dan derivatif.

Potensi imbal hasil atau keuntungan yang dapat diperoleh dari Structured Product akan dikaitkan dengan satu atau lebih variabel dasar yang ditetapkan seperti suku bunga, nilai tukar, komoditas, ekuitas, dan/atau indeks. Namun demikian, kinerja yang dijanjikan dari Structured Product tidak selalu berbanding lurus terhadap kinerja variabel dasarnya dan performa atau kinerja masa lalu dari variabel dasar bukan merupakan indikasi atas potensi keuntungan atau kerugian dari suatu Structured Product

Structured Product ditujukan untuk calon Pembeli yang memiliki pengetahuan memadai tentang kondisi pasar keuangan, derivatif, dan memiliki toleransi risiko (risk apetite) yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan calon Pembeli produk konvensional seperti tabungan, deposito dan giro. 

Transaksi Structured Product didasarkan pada perjanjian antara Pembeli dan Penerbit Structured Product. Hal-hal yang diperjanjikan antara Pembeli dan Penerbit antara lain mencantumkan:

  1. Instrumen derivatif adalah instrumen keuangan yang nilainya ditentukan dari nilai produk yang mendasarinya (underlying)
  2. Nama Produk dan Penerbit produk;
  3. Nama Pembeli;
  4. Karakteristik dan fitur;
  5. Nilai transaksi;
  6. Tanggal Transaksi;
  7. Tanggal Settlement;
  8. Biaya-biaya yang melekat;
  9. Mata uang yang ditransaksikan;
  10. Acuan instrumen keuangan yang ditransaksikan;
  11. Advis dan konfirmasi transaksi derivatif;
  12. Domisili dan hukum yang berlaku dalam hal terjadi sengketa

BENTUK STRUCTURED PRODUCT

Pada umumnya Structured Product dapat dibagi ke dalam 4 kategori sebagai berikut:

  1. Principal Protected. 
    Ditujukan untuk Nasabah yang memiliki toleransi risiko (risk apetite) yang relatif konservatif, tidak memerlukan likuiditas dalam jangka pendek, ingin memiliki eksposur terhadap pasar namun secara bersamaan tetap berkeinginan untuk menjaga keutuhan pokok investasi yang ditanamkan.
  2. Non Principle Protected. 
    Non Principle Protected Structured Product ditujukan untuk Nasabah yang mempunyai toleransi risiko yang lebih tinggi dibanding
    dengan Nasabah konservatif. Structured Product seperti ini memberikan potensi keuntungan atau imbal hasil yang relatif lebih tinggi apabila dibandingkan dengan Principle Protected Structured Product. Namun demikian, potensi hasil yang lebih tinggi tersebut akan menggantikan proteksi yang diberikan terhadap pokok yang diinvestasikan Nasabah. Oleh karena itu, Nasabah akan ter-ekspose secara menyeluruh terhadap risiko kerugian dari produk tersebut sehingga dapat mengalami kerugian baik terhadap sebagian ataupun keseluruhan investasi awal Nasabah.
  3. Leverage
    Ditujukan untuk Nasabah yang canggih (sophisticated), memiliki strategi investasi yang agresif dan merupakan risk taker. Fitur dari Leveraged Structured Product pun pada umumnya tidak bersifat generik, distruktur untuk kebutuhan tertentu, dan sangat kompleks. Produk seperti ini dapat memberikan potensi keuntungan atau imbal hasil yang berlipat (leveraged returns). Leveraged Structured Product tidak akan memberikan proteksi terhadap nilai pokok awal investasi Nasabah maupun potensi keuntungan atau imbal hasil. Dari sisi risiko, terdapat pula kemungkinan bahwa potensi kerugian yang akan dialami Nasabah dapat melebihi nilai pokok investasi Nasabah sehingga dapat menimbulkan kewajiban Nasabah kepada penerbit Structured Product.
  4. Callable Structures. 
    Callable Structures adalah fitur Structured Product yang memberikan opsi kepada penerbit Structured Product untuk menghentikan dan menyelesaikan transaksi sebelum jatuh tempo. Dalam pemberian opsi tersebut, Nasabah seolah-olah menerbitkan dan menjual opsi kepada Penerbit produk. “Premi” yang diterima Nasabah dari Penerbit atas penjualan opsi tersebut itulah yang akan dijadikan sebagai bagian dari potensi keuntungan atau imbal hasil yang dapat diperoleh Nasabah. Hal ini mengakibatkan potensi keuntungan atau imbal hasil yang mungkin diperoleh relatif lebih tinggi. Namun demikian, apabila opsi tersebut digunakan oleh Penerbit, maka potensi keuntungan Nasabah dari transaksi yang tersisa akan hilang

PENERBIT STRUCTURED PRODUCT

Penerbit Structured Product dapat dibedakan berdasarkan 3 faktor sebagai berikut:

No.

Faktor

Penerbit

1.

Lembaga Keuangan Penerbit

Bank dan Non-Bank

Structured Product yang diterbitkan Bank pada umumnya merupakan gabungan antara produk konvensional Bank, seperti tabungan atau deposito, dengan instrumen keuangan lainnya.

Structured Product yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non-Bank pada umumnya berbentuk Reksadana Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan oleh Manajer Investasi.

2.

Lokasi Penerbit

On-shore (di dalam negeri) dan Off-shore (di luar negeri)

3.

Proses Penjualan

Penjualan langsung: Penjualan Structured Product dilakukan secara langsung oleh Penerbit Structured Product.

Penjualan tidak langsung: Penjualan Structured Product dilakukan oleh pihak yang bukan merupakan penerbit Structured Product (Agen Penjual/referral). Perjanjian ditandatangani antara pihak Penerbit produk (bukan Agen Penjual/referral) dan Pembeli, sehingga pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak dan kewajiban adalah Penerbit.

 


RISIKO STRUCTURED PRODUCT

Perlu dipahami bahwa Structured Product sangat mengandung risiko. Risiko utama yang terdapat pada Structured Product antara lain :

 

Risiko Kredit

Structured Product merupakan bentuk kewajiban “unsecured” dari Penerbit. Hal ini berarti bahwa pengembalian pokok maupun pembayaran atas potensi keuntungan atau imbal hasil yang diperoleh akan sangat bergantung kepada kemampuan Penerbit Structured Product tersebut untuk memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, kelayakan dan kemampuan Penerbit, terutama dari sisi keuangan merupakan hal utama yang wajib dipertimbangkan dalam menilai kualitas dari Structured Product yang ditawarkan, walaupun jenis produk yang ditawarkan memiliki fitur perlindungan terhadap pokok yang diinvestasikan.

 

Risiko likuiditas. 

Structured Product pada umumnya tidak diperdagangkan di bursa namun apabila diperdagangkan, volume perdagangan produk tersebut relatif tidak signifikan. Konsekuensi dari hal tersebut adalah tidak adanya pasar sekunder (secondary market) untuk Structured Product. Hal ini mengakibatkan Structured Product pada umumnya bersifat tidak likuid sehingga akan menyulitkan Nasabah apabila Nasabah ingin menjual produk tersebut sebelum jatuh tempo. Dalam hal Nasabah dapat me-redeem produk tersebut kepada Penerbit, maka Nasabah akan dihadapkan pada kondisi dimana pengembalian yang diberikan (apabila ada) akan lebih kecil dari nilai investasi awal disamping akan dikenakan biaya yang terkait dengan penghentian transaksi. Oleh karena itu, Nasabah yang ingin melakukan investasi Structured Product harus memiliki kemampuan untuk dapat memegangnya sampai dengan jatuh tempo.

 

Risiko pasar. 

Sebagaimana diketahui, nilai atau arus kas Structured Product akan dikaitkan dengan satu atau lebih variabel dasar seperti nilai tukar, suku bunga, dan ekuitas. Oleh karena itu, kinerja dari variabel dasar tersebut, baik dari sisi arah pergerakan maupun volatilitasnya, akan mempengaruhi nilai (baik pokok maupun potensi keuntungan atau imbal hasil) dari Structured Product. Berdasarkan hal tersebut, terdapat probabilitas bahwa Structured Product tidak akan memberikan pendapatan bunga atau imbal hasil (atau dalam hal memberi pendapatan bunga atau imbal hasil, arus kas dari pendapatan atau imbal hasil tersebut dapat bersifat tidak reguler) apabila variabel dasar yang dikaitkan terhadap produk mengalami kinerja yang negatif. Oleh karena itu, Structured Product pada umumnya tidak akan sesuai bagi Nasabah yang mencari pendapatan bunga atau imbal hasil yang stabil.

 

Risiko hukum

Structured Product bukanlah produk keuangan yang bersifat konvensional dan sederhana. Oleh karena itu, dari aspek hukum terutama yang terkait persyaratan dan informasi yang terkandung dalam dokumen/kontrak yang dijadikan basis transaksi Structured Product merupakan hal yang wajib diperhatikan. Kompleksitas dari Structured Product juga akan membawa konsekuensi semakin kompleksnya faktor-faktor yang harus diperhatikan Nasabah dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa yang terkait dengan transaksi yang dilakukan. Sebagai contoh, tidak semua Structured Product menggunakan domisili hukum domestik sebagai tempat penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi terkait dengan transaksi yang dilakukan.

 

Disamping ke 4 risiko utama tersebut, terdapat pula jenis risiko lain yang harus diperhatikan Nasabah yang terkait dengan Structured Product seperti:

 

Risiko operasional; risiko yang terkait dengan operasionalisasi transaksi.

 

Risiko prepayment; risiko dieksekusinya opsi atas produk yang mengakibatkan penghentian produk sebelum jatuh tempo. Hal ini mengakibatkan berkurangnya potensi keuntungan atau imbal hasil yang dapat diterima.

 

BIAYA YANG MELEKAT

 

Dalam transaksi Structured Product dapat timbul biaya-biaya, diantaranya:

  1. Biaya Premi : biaya yang harus dibayar pembeli untuk mendapatkan manfaat dari kontrak
  2. Biaya Pembelian : biaya yang dikeluarkan pada saat pembelian Structured Product
  3. Pre termination fee. / Early termination fee/Unwinding cost/Redemption fee: biaya yang dikenakan apabila Pembeli menghentikan kontrak sebelum jatuh tempo
  4. Biaya Kustodi : biaya penitipan surat berharga.
  5. Biaya Meterai.

ASPEK HUKUM

Terkait dengan aspek hukum, calon pembeli Structured Product wajib mengetahui:

  1. Produk yang ditawarkan telah mendapat ijin dari instansi yang berwenang.
  2. Domisili dan hukum yang berlaku atas produk yang ditawarkan.
  3. Isi dari semua dokumen yang akan ditandatangani.

HAL HAL YANG PERLU DIYAKINI OLEH CALON PEMBELI SEBELUM MEMBELI STRUCTURED PRODUCT

No.

Pertanyaan

Tujuan Pertanyaan

1.

Apa jenis produk yang ditawarkan dan siapa penerbit serta penjual produknya?

Lebih memahami karakteristik dan fitur dari produk serta dapat menilai kredibilitas Penerbit/Penjual Structured Product dimaksud.

2.

Apa risiko utama yang timbul dari produk yang ditawarkan?

Lebih memahami risiko utama yang dapat berpengaruh terhadap performa dari Structured Product.

3.

Apa keuntungan terbesar yang diperoleh dan kerugian terburuk yang dihadapi?

Mengetahui potensi keuntungan yang akan diperoleh dan kerugian yang akan dihadapi sesuai toleransi risiko dari calon Pembeli.

4.

Biaya apa saja dan berapa besar yang melekat pada produk tersebut?

Mengetahui berapa besar biaya yang harus dikeluarkan oleh calon Pembeli dibandingkan dengan keuntungan yang akan diperoleh.

5.

Apakah ada laporan berkala yang disampaikan kepada Pembeli mencakup kinerja produk dan informasi material lainnya? Apakah ada sumber lain yang dapat digunakan oleh Pembeli untuk memperoleh informasi terkini?

Mengetahui penilaian reguler terhadap performa produk dan bagaimana cara memperolehnya sehingga Pembeli dapat menentukan langkah untuk meningkatkan keuntungan atau mengurangi risiko.

6.

Apakah dimungkinkan Pembeli memutus perjanjian pembelian Structured Product sebelum jatuh tempo? Apa konsekuensi bagi Pembeli?

Mengetahui mekanisme pemutusan perjanjian, risiko dan biaya sebagai dampak dari keputusan yang diambil oleh Pembeli.

7.

Apakah Penerbit produk berbadan hukum Indonesia dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia?

Mengetahui pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan produk, apakah merupakan badan hukum dan dapat dikenakan hukum Indonesia. Jika pihak-pihak yang terkait bukan berbadan hukum Indonesia, maka pembeli perlu menanyakan lebih lanjut mengenai hukum yang berlaku serta risiko-risiko yang akan dihadapi apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.

8.

Apakah terdapat mekanisme pengaduan/komplain atau penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dari pembelian produk tersebut?

Mengetahui mekanisme pengaduan/komplain jika terdapat perselisihan/sengketa.

 

Apabila jawaban dari pertanyaan tersebut tidak sesuai dengan toleransi risiko calon Pembeli, kemungkinan besar Structured Product bukanlah pilihan investasi yang tepat bagi calon Pembeli. 
 

 

Download Leaflet

Kredit & Pembiayaan
Kredit Kepemilikan Kendaraan

Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk pembelian kendaraan baru atau bekas. Khusus untuk Kendaraan bekas, bank biasanya menetapkan batasan usia kendaraan yang dapat dibiayai sesuai ketentuan bank. Jadi, dengan K3, maka kita dapat memiliki kendaraan meskipun dana terbatas.

Info lebih lengkap »

 

Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk pembelian kendaraan baru atau bekas. Khusus untuk Kendaraan bekas, bank biasanya menetapkan batasan usia kendaraan yang dapat dibiayai sesuai ketentuan bank.

Keuntungan

Dapat memiliki kendaraan meskipun dana terbatas karena ada K3.

Hal-hal yang harus diperhatikan :

  1. Pilihlah kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan harganya terjangkau kemampuan keuangan.
  2. Belilah kendaraan pada dealer resmi atau show room yang menjalin kerjasama dengan bank.
  3. Pastikan kendaraan disertai dengan dokumen yang lengkap dan tidak dalam status diblokir oleh pihak kepolisian.
  4. Perhatikan secara seksama syarat dan ketentuan kredit, diantaranya mengenai cara perhitungan bunga, pembayaran angsuran, pelunasan dipercepat, dan lain-lain.
  5. Siapkan uang muka (down payment) yang menjadi beban Anda. Bank pada umumnya tidak membiayai seluruhnya atas harga kendaraan yang akan dibeli.

Persyaratan K3

  1. Fotokopi dokumen identitas.
  2. Slip gaji/keterangan penghasilan.
  3. Fotokopi rekening bank.
  4. Jenis, merek, dan tahun keluaran kendaraan yang dapat dibiayai dengan K3 disesuaikan dengan ketentuan bank.

Download Leaflet

Kredit Tanpa Jaminan

Kredit Tanpa Jaminan adalah kredit yang diberikan bank dalam bentuk uang tunai, yang dapat diperoleh tanpa memberikan jaminan. KTJ umumnya disediakan bank untuk berbagai keperluan, diantaranya biaya pendidikan, renovasi rumah, modal kerja, dan untuk kebutuhan lainnya.

Info lebih lengkap »

 

Kredit Tanpa Jaminan adalah kredit yang diberikan bank dalam bentuk uang tunai, yang dapat diperoleh tanpa memberikan agunan.  KTJ umumnya disediakan bank untuk berbagai keperluan, diantaranya biaya pendidikan, renovasi rumah, modal kerja, dan untuk kebutuhan lainnya.

Keuntungan

  1. Plafon kredit dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
  2. Dapat membayar angsuran dengan jumlah yang relatif fleksibel, sesuai dengan kemampuan keuangan
  3. Dana kredit dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan
  4. Jangka waktu kredit fleksibel.
  5. Dapat membayar angsuran melalui transfer ataupun secara tunai.

Karakteristik

  1. Tidak memerlukan agunan.
  2. Proses kredit umumnya lebih cepat dan mudah.
  3. Biaya provisi dan administrasi akan didebet langsung dari rekening Anda.
  4. Dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan
  5. Total kredit dapat diambil tunai.
  6. Perhitungan bunga dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank.
  7. Dapat diajukan oleh karyawan, wiraswasta atau professional.

Dokumen yang diperlukan

  1. Foto kopi KTP suami dan atau Istri
  2. Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan dari Perusahaan untuk yang memiliki penghasilan tetap (karyawan)
  3. Foto kopi SIUP/SITU/Surat Izin Praktek & Akta Pendirian Perusahaan untuk wiraswasta dan profesional
  4. Rekening bank
  5. Foto kopi kartu kredit & tagihan satu bulan terakhir (Asli)
  6. Foto kopi NPWP pribadi

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. Konsultasikan keinginan Anda dalam mengambil KTJ kepada petugas bank terdekat.
  2. Pilih KTJ sesuai kebutuhan dengan bijaksana
  3. Gunakan KTJ sesuai dengan rencana dan tujuan. 

Bayarlah kewajiban dengan tepat waktu dan hindari keterlambatan pembayaran, untuk menghindari tercantumnya nama Anda dalam Daftar Kredit Macet Bank Indonesia

Download Leaflet

 

Kredit Usaha Bank Umum

Kredit Usaha adalah penyediaan dana dalam jumlah tertentu dari bank untuk mendukung tujuan usaha, dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam untuk melunasi pinjaman dalam waktu tertentu beserta pembayaran bunga dan biaya lainnya.

Info lebih lengkap »

 

Kredit Usaha adalah penyediaan dana dalam jumlah tertentu dari bank untik mendukung tujuan usaha, dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam untuk melunasi pinjaman dalam waktu tertentu beserta pembayaran bunga dan biaya lainnya.

Solusi Keuangan

Pinjaman diberikan untuk mendukung keperluan usaha Nasabah yang mencakup:

  1. Kebutuhan Modal Kerja, yakni untuk menutupi kebutuhan pembelian persediaan ataupun membiayai piutang dagang. Umumnya jangka waktu pinjaman antara 1 – 3 tahun dan bank bisa memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk memperpanjang fasilitas kreditnya apabila telah jatuh tempo. Pembayaran kredit dapat dilakukan secara mencicil atau sekaligus lunas.
  2. Kebutuhan Investasi, yakni untuk mendukung kebutuhan dana pembiayaan investasi jangka panjang seperti pembelian kios, ruko, mesin, pembangunan pabrik atau pembelian kendaraan dan lain-lain. Jangka waktu kredit investasi pada umumnya cukup panjang dan biasanya lebih dari 3 tahun. Umumnya pelunasan kredit investasi dilakukan dengan mencicil pokok dabunga secara bulanan.

Persyaratan

Nasabah wajib memenuhi beberapa persyaratan dalam mengajukan kredit, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia atau Badan Usaha yang berkedudukan di Indonesia.
  2. Menyerahkan dokumen yang disyaratkan seperti SIUP, TDP, NPWP dan izin-izin lainnya.
  3. Jenis usaha tidak bertentangan dengan hukum dan tidak bersifat spekulatif.
  4. Menyerahkan agunan apabila disyaratkan bank.
  5. Memenuhi penilaian kelayakan dari Bank.

Agunan Kredit

Pada prinsipnya agunan kredit adalah kelayakan usaha berupa arus uang usaha Anda, namun ada kalanya bank membutuhkan agunan tambahan berupa aset untuk lebih meningkatkan keyakinan bank.

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam berhubungan dengan bank adalah sebagai berikut :

  • Tanyakan kepada petugas bank mengenai kewajiban pokok, bunga, biaya-biaya yang
    dikenakan sebelum mengajukan permohonan kredit.
  • Perhitungkan kemampuan usaha Anda dalam membayar cicilan pokok / bunga kredit yang wajib dibayar setiap bulannya.
  • Gunakan fasilitas kredit yang diterima sesuai dengan tujuan, yakni membiayai usaha Anda. Penyalahgunaan dana kredit dapat membahayakan kelangsungan usaha Anda.
  • Sikap terbuka terhadap bank dengan memberi informasi yang jelas mengenai suaha Anda akan sangat membantu bank untuk penilaian kelayakan pemberian kredit.
  • Pastikan Anda memahami perjanjian kredit yang akan ditandatangani.
  • Pemberian kredit dari bank merupakan ukuran kepercayaan. Jagalah reputasi Anda dengan memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu dan jumlah sesuai dengan perjanjian kredit, untuk menghindari nama Anda tercantum dalam Daftar Kredit Macet.

Download Leaflet

Memahami Bunga Kredit

Ketika mengajukan permohonan kredit ke bank, perlu dipahami cara bank menghitung bunga kredit. Hal ini karena masing-masing bank memiliki metode perhitungan bunga yang berbeda sehingga biaya bunga menjadi berbeda. Selain itu, dengan memahami perhitungan bunga kredit dan jenis suku bunga, maka calon debitur dapat memilih metode perhitungan kredit mana yang tidak merugikan baginya.

Info lebih lengkap »

 

Memahami Bunga Kredit

Ketika mengajukan permohonan kredit ke bank, perlu dipahami cara bank menghitung bunga kredit. Hal ini karena masing-masing bank memiliki metode perhitungan bunga yang berbeda sehingga biaya bunga menjadi berbeda.

Metode Perhitungan Bunga

  Secara umum ada 2 metode dalam perhitungan bunga yaitu efektif dan flat. Namun dalam praktek sehari-hari ada modifikasi dari metode efektif yang disebut dengan metode anuitas. Untuk memudahkan pemahaman konsep metode perhitungan bunga di atas, dapat diilustrasikan sebagai berikut: 

   Misalnya, Anda mengajukan kredit dengan jangka waktu 24 bulan sebesar Rp 24.000.000,00 dengan bunga 10% per tahun. Anda berniat melakukan pembayaran pokok pinjaman Rp 1.000.000,00 per bulan sampai lunas. Asumsi bahwa suku bunga kredit tidak berubah (tetap) selama jangka waktu kredit.

 Metode Efektif

Metode ini menghitung bunga yang harus dibayar setiap bulan sesuai dengan saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya.
Rumus perhitungan bunga adalah :
Bunga = SP x i x (30/360)
SP = saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya, i = suku bunga per tahun, 30 = jumlah hari dalam 1 bulan, 360 = jumlah hari dalam 1 tahun.
Bunga efektif bulan 1
= Rp 24.000.000,00 x 10% x (30 hari/360 hari)
= Rp 200.000,00
Angsuran pokok dan bunga pada bulan 1 adalah
Rp 1.000.000,00 + 200.000,00 = Rp 1.200.000,00
Bunga efektif bulan 2
= Rp 23.000.000,00 x 10% x (30 hari/360 hari)
= Rp 191.666,67
Angsuran pokok dan bunga pada bulan 2 adalah
Rp 1.000.000,00 + 191.666,67 = Rp 1.191.666,67
Angsuran bulan kedua lebih kecil dari angsuran bulan pertama. Demikian pula untuk bulan-bulan selanjutnya, besar angsuran akan semakin menurun dari waktu ke waktu.

Metode Anuitas

Merupakan modifikasi dari metode efektif. Metode ini mengatur jumlah angsuran pokok dan bunga yang dibayar agar sama setiap bulan.
Rumus perhitungan bunga sama dengan metode efektif yaitu :
Bunga = SP x i x (30/360)
SP = saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya, i = suku bunga per tahun, 30 = jumlah hari dalam 1 bulan, 360 = jumlah hari dalam 1 tahun.
Biasanya Bank memiliki aplikasi software yang secara otomatis menghitung bunga anuitas. Dalam kasus di atas, tabel perhitungan akan muncul sebagai berikut :

Bulan

Saldo

Bunga

Anuitas

Angsuran

Pokok

Total

Angsuran

0

24.000.000

0

0

0

1

23.092.522

200.000

907.478

1.107.478

2

22.177.481

192.438

915.040

1.107.478

Bunga anuitas bulan 1
= Rp 24.000.000,00 x 10% x (30 hari/360 hari)
= Rp 200.000,00
Angsuran pokok dan bunga pada bulan 1 adalah
Rp 907.478,00 + 200.000,00 = Rp 1.107.478,00
Bunga anuitas bulan 2
= Rp 23.092.522,00 x 10% x (30 hari/360 hari)
= Rp 192.438,00
Angsuran pokok dan bunga pada bulan 2 adalah
Rp 915.040,00 + 192.438,00 = Rp 1.107.478,00
Terlihat bahwa angsuran bulan kedua sama dengan angsuran bulan pertama dan seterusnya dimana besarnya angsuran akan tetap sama sampai dengan selesainya jangka waktu kredit.

Metode Flat

Dalam metode ini, perhitungan bunga selalu menghasilkan nilai bunga yang sama setiap bulan, karena bunga dihitung dari prosentasi bunga dikalikan pokok pinjaman awal.
Rumus perhitungannya adalah :
Bunga per bulan = (P x i x t) : jb
P = pokok pinjaman awal, i = suku bunga per tahun, t = jumlah tahun jangka waktu kredit, jb = jumlah bulan dalam jangka waktu kredit.
Karena bunga dihitung dari pokok awal pinjaman, maka biasanya suku bunga flat lebih kecil dari suku bunga efektif. Dalam contoh kasus di atas misalkan bunga flat sebesar 5,3739 % per tahun.
Bunga flat tiap bulan selalu sama.
= (Rp 24.000.000,00 x 5,3739% x 2 ) : 24
= Rp 107.478,00
Angsuran pinjaman bulan 1
Angsuran pokok dan bunga pada bulan 1 adalah 
Rp 1.000.000,00 + 107.478,00 = Rp 1.107.478,00
Angsuran pinjaman bulan 2
Angsuran pokok dan bunga pada bulan 2 adalah 
Rp 1.000.000,00 + 107.478,00 = Rp 1.107.478,00
Perbandingan Anuitas dengan Flat
Berdasarkan contoh kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk jangka waktu kredit 2 tahun, maka suku bunga efektif 10% per tahun akan menghasilkan angsuran yang sama dengan suku bunga flat 5,3739 % per tahun.

Hal-hal Yang Perlu Diketahui

  • Dalam menetapkan suku bunga kredit, banyak bank menggunakan metode flat, sehingga suku bunga terkesan lebih rendah. Untuk itu, Anda perlu menanyakan ke bank berapa sebenarnya suku bunga efektif yang diterapkan sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit. 
  • Jika Anda sedang membandingkan suku bunga antar bank, pastikan bahwa Anda mengetahui metode perhitungan bunga yang diterapkan oleh bank. 
  • Untuk menghitung saldo pokok pinjaman, bank biasanya menggunakan metode efektif. Jadi, pada saat mengajukan kredit, Anda perlu menanyakan apakah akan ada  penyesuaian terhadap perbedaan saldo pinjaman yang menggunakan bunga efektif dengan yang menggunakan bunga flat jika Anda ingin melakukan pelunasan pinjaman lebih dini sebelum jangka waktu pinjaman berakhir. 
  • Mintalah jadwal dan komposisi perhitungan bunga dan angsuran pokok pinjaman lebih dini sebelum jangka waktu pinjaman berakhir.
  • Pastikan bahwa Anda mengetahui sifat suku bunga yang dikenakan bank,  floating (mengambang) atau  fixed  (tetap). Jika suku bunga bersifat mengambang, maka apabila terjadi kenaikan suku bunga, biaya bunga dan angsuran pokok pinjaman akan ikut naik dan sebaliknya jika suku bunga turun.
  • Download Leaflet

    Memiliki Rumah Sendiri dengan KPR

    Rumah merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat tidak harus dipenuhi. Kepemilikan rumah dapat diperoleh dengan ccara tunai maupun kredit (angsuran). Bagi masyarakat yang tidak cukup memiliki dana untuk memiliki rumah, maka dapat ditempuh dengan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, saat ini dikenal 2 (dua) jenis KPR, yaitu KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi.

    Info lebih lengkap »

     

    Memiliki Rumah Sendiri dengan KPR

    Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

    Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR:

      1. KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.  Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.  Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
      2. KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

    Persyaratan KPR

       Secara umum persyaratan dan ketentuan yang  diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus
    melampirkan:

    1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
    2. Kartu Keluarga
    3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.
    4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
    5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
    6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta).
    7. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
    8. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
    9. Foto kopi IMB

    Biaya Proses KPR

    Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

    Metode Perhitungan Bunga KPR

    Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :

    1. Flat
    2. Effektif
    3. Annuitas Tahunan dan Bulanan

    Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga effektif atau annuitas.

    Keuntungan KPR

    • Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka. 
    • Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

    Hal-hal yang perlu diperhatikan

    1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
    2. Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
          • Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb.
          • Prasarana sudah tersedia
          • Kondisi tanah matang
          • Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
          • IMB Induk 
    3.  Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).
            Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”. artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

    Download Leaflet

    Perhitungan Bunga Kredit dengan Angsuran

    Perhitungan bunga kredit yang digunakan bank akan menentukan besar kecilnya angsuran pokok dan bunga yang harus dibayar Debitur atas kredit yang diterima dari bank. Pemahaman mengenai berbagai perhitungan bunga akan membantu Debitur dalam membuat keputusan untuk mengambil kredit yang paling menguntungkan sesuai dengan kemampuan keuangannya.

    Info lebih lengkap »

     

    Perhitungan Bunga Kredit dengan Angsuran

          Perhitungan bunga kredit yang digunakan bank akan menentukan besar kecilnya angsuran pokok dan bunga yang harus dibayar Debitur atas kredit yang diterima dari bank.  Pemahaman mengenai berbagai  perhitungan bunga akan membantu Debitur dalam membuat keputusan untuk mengambil kredit yang paling menguntungkan sesuai dengan kemampuan keuangannya. 

    Bagaimana Menghitung Bunga? 

     Beberapa cara yang digunakan oleh bank dalam menghitung bunga antara lain: 

    • Flat Rate Perhitungan bunga didasarkan pada plafond kredit dan besarnya bunga yang dibebankan dialokasikan secara proporsional sesuai dengan jangka waktu kredit. Dengan cara ini, jumlah pembayaran pokok dan bunga kredit setiap bulan sama besarnya.
         Contoh:
         Bank A memberikan kredit sebesar Rp6.000.000,- selama 6 bulan kepada
         debitur C dengan tingkat bunga 12% per tahun flat rate.
         Total Bunga = Pl x i x n
         Bunga per Bulan = Pl x (i/12)
         Pl = plafond kredit, i = suku bunga per tahun, n = jangka waktu kredit (tahun)
        
        
         Tabel Angsuran Debitur C – Flat Rate

    Bln

    Saldo

    Anggaran pokok

    Angsuran

    Bunga

     

    Jumlah

    Angsuran

     

    1

    6.000.000

    1.000.000

    60.000

    1.060.000

    2

    5.000.000

    1.000.000

    60.000

    1.060.000

    3

    4.000.000

    1.000.000

    60.000

    1.060.000

    4

    3.000.000

    1.000.000

    60.000

    1.060.000

    5

    2.000.000

    1.000.000

    60.000

    1.060.000

    6

    1.000.000

    1.000.000

    60.000

    1.060.000

    Jumlah

    6.000.000

    360.000

    6.360.000

    • Efektif (Sliding Rate)
           Perhitungan bunga dilakukan setiap akhir periode pembayaran angsuran.  Pada perhitungan ini, bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya (baki  debet) sehingga bunga yang dibayar debitur setiap bulannya semakin menurun.
      Dengan demikian, jumlah angsuran yang dibayar debitur setiap bulannya akan semakin mengecil.


       Contoh:
       Bank A memberikan kredit sebesar Rp6.000.000,- selama 6 bulan kepada
       debitur C dengan tingkat bunga 12% per tahun sliding rate.
        Bunga per bulan = SA x (i/12)
       SA = saldo akhir periode, i = suku bunga per tahun
       Tabel Angsuran Debitur C – Sliding Rate 

    Bln

      Saldo

     

    Angsuran

    Pokok

     

    Angsuran

    Bunga

     

    Jumlah

    Angsuran

     

    1

    6.000.000

    1.000.000

    60.000

    1.060.000

    2

    5.000.000

    1.000.000

    50.000

    1.050.000

    3

    4.000.000

    1.000.000

    40.000

    1.040.000

    4

    3.000.000

    1.000.000

    30.000

    1.030.000

    5

    2.000.000

    1.000.000

    20.000

    1.020.000

    6

    1.000.000

    1.000.000

    10.000

    1.010.000

    Jumlah

     

    6.000.000

    1.000.000

    210.000

    6.210.000

       Anuitas
       Jumlah angsuran bulanan yang dibayar debitur tidak berubah selama jangka
       waktu kredit.  Namun demikian komposisi besarnya angsuran pokok maupun
       angsuran bunga setiap bulannya akan berubah dimana angsuran bunga akan
       semakin mengecil sedangkan angsuran pokok akan semakin membesar.
       Contoh:
       Bank A memberikan kredit sebesar Rp6.000.000,- selama 6 bulan kepada
       debitur C dengan tingkat bunga 12% per tahun anuitas.
       Jumlah angsuran yang harus dibayar debitur C setiap bulannya adalah:
       Angsuran Bulanan = Pl x (i/12) x  {1/[1-(1/(1+i/12)m]}
       Pl = Plafond Kredit
       i = suku bunga per tahun
       m = jumlah periode pembayaran
       Tabel Angsuran Debitur C – Anuitas

    Bln

      Saldo

     

    Angsuran

    Pokok

     

    Angsuran

    Bunga

     

    Jumlah

    Angsuran

     

    1

    6.000.000

    975.290

    60.000

    1.035.290

    2

    5.024.710

    985.043

    50.247

    1.035.290

    3

    4.039.667

    994.893

    40.397

    1.035.290

    4

    3.044.774

    1.004.842

    30.448

    1.035.290

    5

    2.039.932

    1.014.891.

    20.399

    1.035.290

    6

    1.025.041

    1.025.040

    10.250

    1.035.290

    Jumlah

    6.000.000

    211.740

    6.211.740


       Dari ketiga contoh perhitungan bunga diatas, terlihat bahwa besarnya bunga kredit yang harus dibayar debitur akan berbeda-beda walaupun suku bunga yang digunakan sama (12%).  Dengan demikian, penggunaan  perhitungan bunga akan mempengaruhi besar kecilnya angsuran bunga yang harus dibayar debitur atas kredit yang diberikan bank.

    Apakah Suku Bunga Kredit dapat berubah ? 

    Suku bunga kredit dapat berubah setiap saat selama jangka waktu kredit apabila 
    bank menetapkan suku bunga mengambang (floating).  Namun demikian, bank 
    dapat menetapkan suku bunga yang bersifat tetap (fixed) selama jangka waktu 
    kredit atau pada jangka waktu tertentu (jangka waktu yang diperjanjikan).

    a. Suku Bunga Tetap (Fixed)

    Pada suku bunga yang bersifat tetap, besarnya bunga yang harus dibayar Debitur selama jangka waktu yang diperjanjikan tidak akan berubah. Dengan demikian apabila pada saat perjanjian kredit telah ditetapkan suku bunga sebesar 12%, maka selama jangka waktu yang diperjanjikan suku bunga yang berlaku tetap 12%.

    b. Suku Bunga Mengambang (Floating Rate)

    Pada suku bunga yang bersifat mengambang, besarnya bunga yang harus dibayar Debitur dapat berubah sesuai dengan tingkat suku bunga yangditetapkan oleh bank. Dengan demikian apabila suku bunga yang disepakati pada awal perjanjian adalah sebesar 12%, maka selama jangka waktu kredit suku bunga dapat turun menjadi 10% atau bahkan naik menjadi 15%. 

    Keuntungan dan Kerugian Perhitungan Suku Bunga

    Baik penetapan suku bunga secara tetap maupun secara mengambang dapat
    membawa keuntungan maupun kerugian bagi Debitur.

    Keuntungan

    • Suku bunga tetap: 

    • Kepastian besarnya bunga yang dibayar
    • Tidak ada perubahan suku bunga walaupun suku bunga pasar mengalami kenaikan

    • Suku bunga mengambang:

    • Pada saat terjadi penurunan suku bunga pasar maka tingkat suku bunga kredit ikut turun.

    Keuntungan suku bunga tetap bagi Debitur adalah adanya kepastian besarnya suku bunga yang harus dibayar setiap periodenya.  Selain itu, apabila suku bunga pasar mengalami kenaikan maka debitur diuntungkan karena adanya selisih suku bunga tersebut.   Sementara itu keuntungan suku bunga floating bagi Debitur dapat terjadi apabila suku bunga pasar mengalami penurunan sehingga besarnya bunga yang harus dibayar Debitur pada periode tersebut pun menjadi lebih rendah daripada periode sebelumnya.

       Kerugian

    • Suku bunga tetap:

    •  Apabila suku bunga pasar berada dibawah suku bunga tetap maka suku bunga kredit menjadi lebih mahal

    • Suku bunga mengambang:

    •  Apabila suku bunga pasar mengalami kenaikan maka suku bunga kredit akan ikut naik

    Apa yang harus Diperhatikan Debitur?  

    Untuk menghindari kesalahpahaman dikemudian hari dalam pemenuhan kewajiban pembayaran pokok dan bunga kredit dari bank, sebaiknya Debitur 

    • Mencari informasi dan meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai hal-hal berikut dari bank sebelum menandatangani perjanjian kredit:

    • Cara perhitungan bunga (Flat, sliding, atau anuitas) 
    • Penetapan bunga (Fixed atau floating)
    • Tabel angsuran yang harus dipenuhi Debitur 
    • Biaya-biaya yang timbul (provisi, komisi, notaris, penalti, asuransi, dsb) 
    • Membaca dan memahami isi Perjanjian Kredit
    Jasa Bank
    Mengenal Bank Garansi

    Dalam mengimplementasikan rencana bisnis, Anda mungkin memiliki banyak proyek yang pelaksanaannya akan diserahkan kepada pihak lain. Anda memerlukan keyakinan bahwa pihak lain tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana sehingga Anda mengalami kerugian. Dalam hal ini bank dapat memberikan jasa Bank Garansi, yaitu jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Jadi, tujuan Bank Garansi adalah untuk meningkatkan keyakinan sekaligus meminimalkan risiko kerugian pemberi proyek.

    Info lebih lengkap »

     

    Mengenal Bank Garansi 

    Dalam mengimplementasikan rencana bisnis, Anda mungkin memiliki banyak proyek yang pelaksanaannya akan diserahkan kepada pihak lain. Anda memerlukan keyakinan bahwa pihak lain tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana sehingga Anda mengalami kerugian. Dalam hal ini bank dapat memberikan jasa Bank Garansi untuk meningkatkan keyakinan Anda dan sekaligus meminimalkan risiko kerugian. 

    Bank Garansi adalah agunan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima agunan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Misalkan Anda merencanakan untuk membangun sebuah hotel sehingga Anda mengundang beberapa kontraktor atau  supplier  untuk ikut berpartisipasi. Untuk itu, Anda mengadakan  tender  sebagai cara memilih calon kontraktor atau  supplier  yang memenuhi syarat.Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender. 

    Biasanya sebagai pemilik proyek (bouwheer), Anda memberikan uang muka kepada pemenang  tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, Anda membutuhkan  Advance Payment Bond. Setelah itu, Anda membutuhkan  Performance Bond supaya Anda yakin bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasinya. Setelah proyek selesai, Anda memerlukan Retention/Maintenance Bond  sebelum serah terima dilakukan supaya Anda yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.

    Jenis Bank Garansi Lainnya 

    Dalam praktek, mungkin Anda menemukan bank garansi khusus seperti garansi kepada maskapai pelayaran, agunan warranty, customs bond dan lain lain. Pada dasarnya Bank Garansi tersebut digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi cidera janji oleh pihak yang berkewajiban.

    Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Penerima Bank Garansi

    • Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit.
    • Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek Anda.
    • Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan Anda melakukan klaim apabila diperlukan.

    Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Pihak yang dijamin Bank Garansi

    • Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
    • Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima agunan sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi yang diterbitkan.
    • Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga Anda perlu menjelaskan usaha Anda secara terbuka kepada Bank.

    Catatan:

    • Bid Bond  disebut juga  Tender Bond  adalah agunan penawaran.
    • Advance Payment Bond  adalah agunan uang muka.
    • Performance Bond adalah agunan pelaksanaan.
    • Retention/Maintenance Bond  adalah agunan pemeliharaan.

    Download Leaflet

    Mengenal Electronic Banking

    Bank menyediakan layanan Electronic Banking atau E-Banking untuk memenuhi kebutuhan Anda akan media alternative untuk melakukan transaksi perbankan, selain yang tersedia di kantor cabang dan ATM. Dengan Electronic Banking, Anda tidak perlu lagi membuang waktu untuk antri di kantor-kantor bank atau ATM, karena saat ini banyak transaksi perbankan dapat dilakukan dimanapun, dan kapanpun dengan mudah dan praktis melalui jaringan elektronik, seperti internet, handphone, dan telepon. Contohnya adalah transfer dana antar rekening maupun antar bank, pembayaran tagigan, pembelian pulsa isi ulang, ataupun pengecekan mutasi dan saldo rekening.

    Info lebih lengkap »

     

    Mengenal Electronic Banking

    Bank menyediakan layanan  Electronic Banking  atau E-Banking  untuk memenuhi kebutuhan Anda akan alternative media untuk melakukan transaksi perbankan, selain yang tersedia di kantor cabang dan ATM.

    Dengan  Electronic Banking, Anda tidak perlu lagi membuang waktu untuk antri di kantor-kantor bank atau ATM, karena saat ini banyak transaksi pebankan dapat dilakukan dimanapun, dan kapanpun dengan midah dan praktis melalui jaringan elektronik, seperti internet, handphone, dan telepon. Contohnya adalah transfer dana antar rekening maupun antar bank, pembayaran tagigan, pembelian pulsa isi ulang, ataupun pengecekan mutasi dan saldo rekening.

    Cara Mendapatkan E-Banking

    Anda yang telah  memiliki rekening Tabungan atau Giro dapat mengajukan layanan  E-Banking, yang meliputi  internet banking, mobile banking, phone banking dan sms banking.

    INTERNET BANKING 

    Anda dapat melakukan transaksi perbankan (finansial dan non-finansial) melalui komputer yang terhubung dengan jaringan internet bank.

    Jenis Transaksi : 

    • Transfer dana 
    • Informasi saldo, mutasi rekening, informasi nilai tukar 
    • Pembayaran tagihan (misal: kartu kredit, telepon, handphone, listrik) 
    • Pembelian (misal: pulsa isi ulang, tiket pesawat, saham)

    Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi Internet Banking 

    • Jangan pernah memberitahukan User ID dan PIN (Personal Identification Number) Anda kepada orang lain, termasuk kepada petugas dan karyawan Bank 
    • Jangan meminjamkan  KeyToken  pengaman transaksi Anda kepada orang lain 
    • Jangan mencatat  User ID  Anda di tempat yang mudah diketahui orang lain 
    • Gunakan User ID dan PIN Anda secara hatihati agar tidak terlihat dan diketahui oleh orang lain 
    • Pastikan Anda mengakses alamat situs bank dengan benar. Pahami dengan baik situs bank Anda

    MOBILE BANKING 

    Adalah layanan perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon selular/handphone  GSM (Global for Mobile Communication) dengan menggunakan SMS (Short Message Service). 

     Jenis Transaksi 

    • Transfer dana 
    • Informasi saldo, mutasi rekening, Informasi nilai tukar 
    • Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon, handphone, listrik, asuransi) 
    • Pembelian (pulsa isi ulang, saham)

    Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi Mobile Banking 

    • Anda wajib mengamankan PIN  Mobile Banking 
    • Anda bebas membuat PIN sendiri. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera melakukan penggantian PIN. 
    • Bilamana  SIM Card  GSM Anda hilang/dicuri/ dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan bank Anda terdekat atau segera telepon ke Call Center bank tersebut.

    PHONE BANKING 

    Jenis Transaksi 

    • Transfer dana 
    • Informasi saldo, mutasi rekening
    • Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon, handphone, listrik, asuransi)
    • Pembelian (pulsa isi ulang)

    Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi Phone Banking

    • Anda wajib mengamankan PIN  Phone Banking]
    • Anda bebas untuk membuat PIN sendiri. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera lakukan penggantian PIN. 

    SMS BANKING 

    Adalah layanan informasi perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon selular/handphone dengan menggunakan media SMS (short message service) 

    Jenis Transaksi

    • Transfer dana 
    • Informasi saldo, mutasi rekening 
    • Pembayaran (kartu kredit) 
    • Pembelian (pulsa isi ulang)

    Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi SMS Banking 

    • Jangan memberitahukan kode akses/nomor pribadi SMS Banking Anda kepada orang lain 
    • Jangan mencatat dan menyimpan kode akses/nomor pribadi  SMS Banking  Anda di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain. 
    • Setiap kali melakukan transaksi melalui SMS Banking,  tunggulah beberapa saat hingga Anda menerima response balik atas transaksi tersebut. 
    • Untuk setiap transaksi, Anda akan menerima pesan notifikasi atas transaksi berupa SMS yang akan tersimpan di dalam inbox.

    Keuntungan Electronic Banking

    Mudah 

    1. dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.
    2. hanya dengan menggunakan perintah melalui komputer dan/atau alat komunikasi yang Anda gunakan, dapat langsung melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor bank atau ke ATM (kecuali untuk ambil uang tunai).

    Aman

    1. Electronic Baning  dilengkapi dengan  security user ID dan PIN untuk menjamin keamanan atas transaksi yang Anda lakukan
    2. Beberapa bank juga menggunakan  KeyToken alat tambahan untuk mengamankan transaksi finansial, seperti  Internet Banking. Dengan demikian, transaksi Anda semakin aman. 
    3. SMS Banking  dilengkapi dengan sistem proteksi dengan menggunakan kode akses/nomor pribdi yang Anda pilih sendiri dan nomor ponsel yang Anda daftarkan.

    Download Leaflet

    Safe Deposit Box

    Apakah barang berharga Anda aman? Apakah Anda tahu dimana menyimpan semua dokumen penting? Apakah tempat itu benar-benar aman terhadap kebakaran, banjir serta bencana lainnya? Untuk menjamin keamanan barang-barang berharga, sebaiknya simpan barang-barang dimaksud di Safe Deposit Box, yaitu kotak penyimpanan harta atau surat/dokumen penting yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan.

    Info lebih lengkap »

     

    Safe Deposit Box

    Apakah barang berharga Anda aman? Apakah Anda tahu dimana menyimpan semua dokumen penting? Apakah tempat itu benar-benar aman terhadap kebakaran, banjir serta bencana lainnya?

    Layanan  Safe Deposit Box (SDB)

    Layanan  Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

    Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.

    Keuntungan

    1. Aman.  Ruang penyimpanan yang kokohdilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam.  Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
    2. Fleksibel.  Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
    3. Mudah.  Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).

    Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

    1. Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang agunan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
    2. Tidak menyimpan barang barang yang dilarang dalam SDB.
    3. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
    4. Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
    5. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang agunan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
    6. Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
    7. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.

    Bank tidak Bertanggungjawab Atas :

    1. Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
    2. Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.

    Barang yang Tidak Boleh Disimpan dalam SDB :

    1. Senjata api / bahan peledak.
    2. Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
    3. Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
    4. Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.

    Download Leaflet

    Perbankan Syariah
    Kartu Kredit iB: Sesuai Syariah, Bisa Dipakai di Seluruh Dunia

    Salah satu ciri dari gaya hidup modern adalah serba cepat dan efisien. Misalnya saja penggunaan kartu sebagai alat pembayaran, sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern sebagai pengganti uang di dompet yang tebal dan tentu saja lebih tidak aman. Bank syariah tidak mau ketinggalan dalam menyediakan solusi bagi kebutuhan masyarakat modern ini, dengan menghadirkan Kartu Kredit iB.

    Info lebih lengkap »

     

    Salah satu ciri dari gaya hidup modern adalah serba cepat dan efisien. Misalnya saja penggunaan kartu sebagai alat pembayaran, sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern sebagai pengganti uang di dompet yang tebal dan tentu saja lebih tidak aman. Bank syariah tidak mau ketinggalan dalam menyediakan solusi bagi kebutuhan masyarakat modern ini, dengan menghadirkan Kartu Kredit iB.

    Kartu Kredit iB, seperti kartu kredit pada umumnya, dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai merchants, menarik uang tunai melalui ATM, membayar berbagai tagihan (listrik, air, telepon, tv kabel, membayar biaya kuliah), untuk membeli tiket pesawat terbang maupun mengisi ulang pulsa handphone. Pemegang Kartu Kredit iB menikmati layanan dan fasilitas yang sama mudahnya dengan pemegang kartu kredit pada umunya. Hal ini karena Kartu Kredit iB didukung juga oleh Master Card International, sehingga dapat digunakan di hampir 30 juta merchant dan mesin ATM berlogo Master Card atau Cirrus di seluruh dunia.

    Kartu Kredit iB yang saat ini ada didukung oleh 3 jenis skema perjanjian yang menjadi dasar kesyariahannya. Jenis perjanjian terdiri dari, yaitu: penjaminan atas transaksi dengan merchant, atau pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai, atau sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan. Atas skema yang dipilihnya, bank syariah penerbit kartu mengenakan fee kepada pemegang kartu. Bagaimana menetapkan fee tersebut? Untuk fasilitas transaksi dengan merchant, besarnya fee didasarkan pada nilai transaksi sehingga bersifat fluktuatif. Meskipun komponen fee banyak, namun dari sisi nominal, fee yang dikenakan oleh Kartu Kredit iB lebih rendah dibandingkan suku bunga yang dikenakan kartu kredit umumnya. Jadi pengguna Kartu Kredit iB dapat menikmati keuntungan dari lebih rendahnya fee tersebut dibandingkan dengan kartu kredit lain.

    Apakah ada denda atas keterlambatan pembayaran kartu kredit iB? Tentu saja, karena hal ini dimaksudkan untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu. Namun demikian, penerimaan denda ini tidak untuk keuntungan bank syariah dan tidak dimasukkan ke dalam pendapatan bank syariah. Bank syariah akan menyalurkan seluruh penerimaan denda ke sektor-sektor sosial.

    Dengan keunikan Kartu Kredit iB, kemudahan fasilitas serta layanan seluas kartu kredit lainnya, dan fee yang relatif lebih ringan. Kartu Kredit iB sangat layak untuk dijadikan salah satu alat pembayaran non tunai anda. Silakan berkunjung ke bank-bank syariah terdekat untuk mengajukan aplikasi Kartu Kredit iB dan dapatkan berbagai kemudahan dan kenyamanan bertransaksi di seluruh dunia.

    Download Materi

    KKB iB : Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Bermotor iB

    Memiliki mobil atau motor saat ini bukan lagi sekedar masalah gengsi. Bagi sebagian orang terutama di kota-kota besar, mobil/motor adalah alat transportasi penting yang masuk dalam kelompok kebutuhan sehari-hari. Kenaikan BBM yang berimbas kepada peningkatan biaya transportasi umum dapat disiasati dengan memiliki mobil atau motor pribadi. Selain dapat mengatur waktu sendiri, karena tidak harus menyesuaikan dengan jadwal kendaraan umum, kita juga dapat menikmati perjalanan atau kemacetan dengan lebih nyaman.

    Info lebih lengkap »

     

         Memiliki mobil atau motor saat ini bukan lagi sekedar masalah gengsi. Bagi sebagian orang terutama di kota-kota besar, mobil/motor adalah alat transportasi penting yang masuk dalam kelompok kebutuhan sehari-hari.   Kenaikan BBM yang berimbas kepada peningkatan biaya transportasi umum dapat disiasati dengan memiliki mobil atau motor pribadi.  Selain dapat mengatur waktu sendiri, karena tidak harus menyesuaikan dengan jadwal kendaraan umum, kita juga dapat menikmati perjalanan atau kemacetan dengan lebih nyaman. 

         Harga mobil atau motor saat ini memang cukup mahal.  Bagi yang punya cukup uang cash tentu bukan masalah untuk memiliki mobil/motor secara tunai.   Tapi buat yang memiliki penghasilan pas-pasan, memiliki motor apalagi mobil memerlukan kesabaran dan kedisiplinan menabung bertahun-tahun. Namun sekarang, memiliki mobil/motor  idaman tidak lagi sekedar angan- angan lagi.   Fasilitas pembiayaan KPM iB dari bank syariah akan membantu  masyarakat untuk mewujudkan keinginan dengan memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat untuk memiliki mobil atau motor. 

         Pembiayaan KPM iB menggunakan konsep syariah murabahah(jual beli) yaitu Skema pembiayaan dengan akad jual beli barang yang dilakukan dengan menyertakaan harga perolehan ditambah margin yang disepakati oleh penjual dan pembeli.  Nasabah dapat merencanakan cashflow keuangan rumah tangganya, karena besarnya cicilan/angsuran KPM iB yang harus dibayar bersifat tetap sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan sejak awal sampai akhir masa pembiayaan sehingga memberikan ketenangan dan kepastian jumlah pembayaran (angsuran) bagi nasabah.  Besarnya cicilan diseuaikan dengan kemampuan nasabah.  Demikian juga jangka waktu pembiayaan.  Di beberapa bank syariah menawarkan pembiayaan KPM iB sampai dengan 8 tahun  untuk merek kendaraan dari negara tertentu.

         Untuk mendapatkan pembiayaan KPM iB dari bank syariah persyaratannya juga sangat  mudah dan ringan antara lain uang muka yang  ringan, minimal 10-25% dari harga on the road untuk mobil baru dari merek negara tertentu dan minimal 20% dari nilai transaksi bank untuk mobil lama..  Proses administrasi juga  relatif lebih cepat dan mudah mudah.  Pembayaran angsuran KPM iB dapat dilakukan dengan autodebet rekening, sehingga nasabah tidak perlu repot-repot lagi.  Pembayaran angsuran juga sudah dapat dilakukan secara on line melalui jaringan ATM Bersama dan ATM Prima.

         Keuntungan lain yang akan diperoleh nasabah yang mengambil pembiayaan KPM iB adalah perlindungan asuransi syariah.  Beberpa bank syariah yang sudah menjalin hubungan baik dengan perusahaan asuransi syariah juga menawarkan beberapa fasilitas menarik seperti, bebas biaya premi tahun pertama,  bonus perlindungan asuransi untuk kasus/risiko khusus seperti kebakaran, huru-hara dan lain-lain.   Dan  bagi nasabah yang ingin melunasi KPM iB lebih cepat dari waktu perjanjian tidak akan dikenakan denda atau bebas pinalti pelunasan sebelum jatuh tempo.

         Jadi...tunggu apa lagi...wujudkan mimpi memiliki mobil dan motor idaman anda sekarang juga dengan fasilitas KPM iB dari bank syariah... karena bank syariah lebih dari sekesar bank


     

    KPR iB : Beragam Pilihan Semuanya Menguntungkan

    Di bank syariah, tersedia beragam KPR iB yang bisa dipilih sesuai kebutuhan: KPR iB jual beli (Skema Murabaha), KPR iB sewa (Skema Ijarah), KPR iB sewa beli (Skema Ijarah Muntahiya Bittamlik-IMBT) dan KPR iB kepemilikan bertahap.

    Info lebih lengkap »

     

    Memiliki rumah sendiri adalah idaman semua orang, bahkan menjadi kebutuhan bagi yang sudah berkeluarga karena rumah adalah tempat melepas penat dan bertemu orang-orang terkasih setelah sibuk bekerja atau beraktivitas seharian. Namun harga rumah yang membubung menyebabkan jarang orang yang mampu membeli rumah secara tunai, sehingga membeli dengan angsuran atau menyewa adalah alternatif yang dapat dipilih.

    Di bank syariah, tersedia beragam KPR iB yang bisa dipilih sesuai kebutuhan: KPR iB jual beli (Skema Murabaha), KPR iB sewa (Skema Ijarah), KPR iB sewa beli (Skema Ijarah Muntahiya Bittamlik-IMBT) dan KPR iB kepemilikan bertahap. Namun yang banyak ditawarkan oleh bank syariah adalah skema jual beli dan skema sewa beli.

    KPR iB dengan skema jual beli memberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulan. Nasabah tidak akan dipusingkan dengan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar karena besarnya nilai angsuran tetap sampai masa angsuran selesai. Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah. Misalnya harga beli rumah sebesar Rp.100 juta. Untuk jangka waktu 5 tahun, bank syariah misalnya mengambil keuntungan/margin sebesar Rp.50 juta. Maka harga jual rumah kepada nasabah untuk masa angsuran 5 tahun adalah sebesar Rp.150 juta. Angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan adalah Rp.150 juta dibagi 60 bulan = Rp.2,5 juta.

    KPR iB dengan skema sewa beli memberi opsi kepada nasabah untuk menyewa rumah yang diinginkannya dan akhirnya dapat ia miliki di akhir masa sewa. Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah. Umumnya digunakan untuk pembiayaan KPR iB berjangka waktu panjang, misalnya 15 tahun. Dalam 2 tahun pertama biaya sewa rumah misalnya ditetapkan sebesar Rp.1,5 juta per bulan. Untuk 2 tahun kedua disepakati sebesar Rp.2 juta per bulan, begitu juga untuk tahun-tahun selanjutnya harga akan direview dan ditetapkan biaya sewa per bulannya. Pada akhir tahun ke-15 nasabah dapat membeli rumah yang disewa, misalnya dengan harga Rp.20 juta.

    Untuk kedua jenis KPR iB tersebut maupun jenis lainnya, nasabah juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir. Karena bank syariah tidak akan mengenakan pinalti. Jadi, bagi anda yang membutuhkan rumah idaman, jangan ragu ke bank syariah terdekat untuk memperoleh KPR iB. Beragam pilihan, semua menguntungkan.

    Download Materi

    Mengembangkan Usaha Dengan Pembiayaan Modal Kerja iB

    Bank syariah menyediakan Pembiayaan Modal Kerja iB bagi anda yang membutuhkan tambahan modal kerja, baik untuk keperluan membeli bahan baku, pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa, hingga membantu pengusaha dalam membiayai penyelesaian proyek yang didapatnya.

    Info lebih lengkap »

     

         Bank syariah menyediakan Pembiayaan Modal Kerja iB bagi anda yang membutuhkan tambahan modal kerja, baik untuk keperluan membeli bahan baku, pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa, hingga membantu pengusaha dalam membiayai penyelesaian proyek yang didapatnya. Jenis kontrak pembiayaan modal kerja iB yang umum ditawarkan dapat dipilih sesuai kebutuhan anda: bisa menggunakan skema jual beli (murabahah) ataupun dengan skema kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

         Sebagai contoh, seorang pengusaha jasa konstruksi yang memiliki reputasi baik memperoleh proyek pembuatan jembatan dari pemerintah daerah dengan tiga kali termin pembayaran (termin I Rp.200 juta, termin II Rp.400 juta dan termin III Rp.800 juta) sehingga total nilai proyek sebesar Rp.1,4 milyar (proporsi pembayaran per termin adalah 1 : 2 : 4). Total modal yang dibutuhkan adalah Rp.1 milyar rupiah, sementara ia hanya memiliki modal Rp.400 juta. Maka ia dapat mengajukan penambahan modal kerja kepada bank syariah sebesar Rp.600 juta. Bank syariah akan melihat kebutuhan kontraktor, apakah lebih membutuhkan  kas atau barang.

         Apabila kebutuhan kontraktor lebih kepada kebutuhan akan barang modal, maka bank syariah akan memberikan pembiayaan berbasis jual beli, misalnya untuk pembelian material atau bahan baku bangunan. Bank syariah kemudian akan menetapkan total margin keuntungan jual beli, misalnya sebesar Rp.80 juta. Sehingga total pembiayaan menjadi sebesar Rp.680 juta yang akan diangsur oleh pengusaha selama 2 tahun dengan nilai angsuran tetap perbulannya sebesar Rp.28,3 juta (yaitu Rp.680 juta dibagi 24 bulan). Nilai angsuran ini tetap hingga masa perjanjian berakhir, sehingga sangat memudahkan perencanaan keuangan.

         Apabila kontraktor tersebut lebih membutuhkan kas maka bank syariah akan memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil berupa pemberian tambahan modal sejumlah Rp.600 juta yang dijadikan penyertaan bank syariah dalam proyek tersebut dengan menggunakan akad kemitraan bagi hasil (musyarakah). Dalam hal ini kontraktor dan bank syariah bermitra dalam bentuk kongsi penyertaan modal.  Misalnya disepakati nisbah bagi hasil adalah 40% untuk pengusaha dan 60% untuk bank syariah. Misalnya juga disepakati nilai proyeksi keuntungan total sebesar Rp.400 juta. Maka ilustrasi pembayaran untuk pembiayaan modal kerja iB oleh pengusaha adalah sebagai berikut:

    Tahap Penerimaan dan Pembayaran

    Pembayaran dari Pemerintah

    Pengembalian pokok kepada Bank Syariah

    Bagi Hasil untuk Bank Syariah

    1.       Termin I

    Rp. 200 juta

    Rp.100 juta

    Rp.34,3 juta (1/7 x 60% x Rp.400 juta)

    2.       Termin II

    Rp.400 juta

    Rp.200 juta

    Rp.68,6 juta (2/7 x 60% x Rp.400 juta)

    3.       Termin III

    Rp. 800 juta

    Rp.300 juta

    Rp.137,1 juta (4/7 x 60% x Rp.400 juta)

    Profit untuk Pengusaha (modal Rp.400 juta)

    Rp.1400 juta – (Rp.400+Rp.600 juta+Rp.240 juta) = Rp.160 juta

         Ingin usaha anda berkembang dan semakin besar? Cobalah datang ke bank syariah, dan temukan layanan pembiayaan modal kerja iB yang akan membantu anda mewujudkan rencana pengembangan bisnis anda. Mudah dan Memahami anda.

    Mobile Banking iB

    Sejalan dengan perkembangan internet yang pesat, bank syariah juga menawarkan gaya hidup modern melalui kemudahan akses jasa perbankan lewat Internet Banking iB. Dengan Internet Banking iB, nasabah bisa melakukan berbagai transaksi kapanpun dan dari manapun, rumah, kantor atau sewaktu terjebak macet di jalan raya.

    Info lebih lengkap »

     

    Sejalan dengan perkembangan internet yang pesat, bank syariah juga menawarkan gaya hidup modern melalui kemudahan akses jasa perbankan lewat Internet Banking iB. Dengan Internet Banking iB, nasabah bisa melakukan berbagai transaksi kapanpun dan  dari manapun, rumah, kantor atau sewaktu terjebak macet di jalan raya.

    Kehidupan modern yang sangat dinamis dengan mobilitas sangat tinggi, bahkan melintasi batas-batas ruang dan waktu, menuntut masyarakat untuk secara efektif dan efisien memanfaatkan waktu yang dimiliki dengan memanfaatkan teknologi modern. Masyarakat dapat menggunakan ATM, telephon atau handphone bahkan internet untuk berhubungan dengan bank, tanpa harus repot-repot datang ke bank.

    Nasabah bank syariah, khususnya nasabah Tabungan iB dapat menikmati fasilitas Mobile Banking iB selama 24 jam 7 hari seminggu untuk melakukan beragam transaksi, baik finansial maupun non finansial.  Transaksi finansial antara lain transfer dana antar rekening atau antar bank, membayar pengeluaran rutin bulanan seperti zakat, listrik dan telephon/handphone, membeli pulsa isi ulang handphone,  sampai membayar kartu kredit iB. Transaksi non finansial seperti informasi saldo, mutasi rekening, dan ganti pin. Mobile Banking iB dapat diakses dari ATM, handphone/telephone dengan Phone Banking iB, dan PC, notebook, netbook atau blackberry dengan Internet Banking iB.

    Didukung lebih dari 6000 jaringan ATM Bersama dan 7000 jaringan ATM BCA, Mobile Banking iB memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi keuangan dan perbankan. Melalui jaringan ATM di seluruh Indonesia, nasabah cukup datang ke ATM terdekat untuk melakukan pembayaran tagihan rutin bulanan, memesan tiket pesawat dan masih banyak lagi.

    Dengan iB Phone Banking, hadir lebih banyak kemudahan kepada masyarakat. Nasabah bisa mengakses rekening yang dimiliki melalui telephone dan handphone. Melalui SMS nasabah dapat  melakukan berbagai transaksi perbankan semudah dan secepat mengirimkan SMS kepada orang terdekat. Atau dengan menghubungi call center bank syariah, nasabah dapat mengetahui mutasi rekening dan informasi saldo seluruh rekening yang dimiliki.

    Sejalan dengan perkembangan internet yang pesat, bank syariah juga menawarkan gaya hidup modern melalui kemudahan akses jasa perbankan lewat Internet Banking iB. Dengan Internet Banking iB, nasabah bisa melakukan berbagai transaksi kapanpun dan  dari manapun, rumah, kantor atau sewaktu terjebak macet di jalan raya.

    Akses Mobile Banking iB lewat ribuan ATM, internet, telephone dan SMS. Segera hubungi bank-bank syariah terdekat untuk mendapatkan solusi keuangan anda, karena Perbankan Syariah…Lebih Dari Sekedar Bank !

    Download Materi

    Pinjaman iB dengan Agunan Emas

    Produk pinjaman iB dengan agunan emas dari bank syariah memberikan jaminan keamanan atas penitipan barang jaminan emas karena dikelola dengan standar keamanan perbankan dan mendapat perlindungan asuransi. Untuk itu nasabah wajib membayar biaya atas penyimpanan emas tersebut.

    Info lebih lengkap »

     

    Pinjaman iB dengan agunan emas merupakan fasilitas pinjaman kepada nasabah  bank syariah dengan jaminan berupa barang emas (logam mulia atau perhiasan) dengan mengikuti prinsip Rahn (Gadai Syariah) sesuai dengan fatwa DSN dan No.26/DSN-MUI/III/2002, tentang Rahn Emas. 

    Pada pinjaman iB dengan agunan emas  ini terjadi tiga transaksi yaitu : 

    Pertama : Pinjaman yang diberikan diikat dengan akad qord (pinjaman tanpa ada kelebihan/riba dalam pengembaliannya)

    Kedua : Penyerahan jaminan emas diikat dengan akad Rahn/ sebagai jaminan atas pinjaman yang telah diberikan

    Ketiga : Atas penyimpanan jaminan emas tersebut diikat dengan akad Ijarah (sewa menyewa).

    Produk pinjaman iB dengan agunan emas memberikan kemudahan kepada nasabah bank syariah untuk memperoleh pinjaman dengan persyaratan yang lebih mudah, proses yang lebih cepat, biaya relatif murah, dan bebas riba karena sesuai dengan syariah. Nasabah tinggal mendatangi bank syariah dengan membawa emas (baik berupa emas batangan, koin emas dan perhiasan emas) untuk dijadikan jaminan dan membawa bukti identitas diri yang masih berlaku.

    Produk pinjaman iB dengan agunan emas dari bank syariah memberikan jaminan keamanan atas penitipan barang jaminan emas karena dikelola dengan standar keamanan perbankan dan mendapat perlindungan asuransi.  Untuk itu nasabah wajib membayar biaya atas penyimpanan emas tersebut. Nasabah juga dapat melakukan perpanjangan (roll over) pinjaman iB dengan agunan emas  dengan cara membayar kembali biaya penyimpanan baik dengan membayar seluruhnya atau  membayar sebagian pinjaman (mengangsur) hingga lunas.  Bank syariah akan menyediakan rekening khusus nasabah untuk menampung cicilan atau angsuran.

    Jadi, bagi anda yang membutuhkan pinjaman yang cepat dan mudah, produk pinjaman iB dengan agunan emas dapat menjadi salah satu pilihan SOLUSI KEUANGAN iB PERBANKAN SYARIAH, karena perbankan syariah lebih dari sekedar bank.

    Tabungan iB : Menabung Sekaligus Berinvestasi

    Produk tabungan di bank syariah menawarkan pengalaman baru dalam menyimpan uang secara aman dan sekaligus menguntungkan. Bank syariah menawarkan dua jenis tabungan, yang bisa dipilih oleh penabung sesuai kebutuhannya. Tabungan iB dengan skema titipan bagi mereka yang mengutamakan keamanan dana dan kemudahan transaksi sehari-hari. Dan Tabungan iB dengan skema investasi bagi mereka yang menginginkan keamanan dana sekaligus memperoleh hasil investasi yang lebih tinggi.

    Info lebih lengkap »

     

    Produk tabungan di bank syariah menawarkan pengalaman baru dalam menyimpan uang secara aman dan sekaligus menguntungkan. Bank syariah menawarkan dua jenis tabungan, yang bisa dipilih oleh penabung sesuai kebutuhannya. Tabungan iB dengan skema titipan bagi mereka yang mengutamakan keamanan dana dan kemudahan transaksi sehari-hari. Dan Tabungan iB dengan skema investasi bagi mereka yang menginginkan keamanan dana sekaligus memperoleh hasil investasi yang lebih tinggi.

    Penabung dapat memilih Tabungan iB dengan skema titipan, dan uang yang “dititipkannya” kepada bank syariah bebas diambil setiap saat ketika ia membutuhkan dana. Jumlah uangnya dalam Tabungan iB akan tersimpan aman, karena bebas dari resiko pemotongan dana ketika usaha bank mengalami kerugian. Keuntungan yang diperoleh oleh penabung dengan skema ini berupa bonus, yang besarnya sesuai dengan kebijakan masing-masing bank syariah.

    Penabung yang menginginkan hasil investasi yang lebih tinggi dapat memilih jenis Tabungan iB dengan skema investasi. Dana masyarakat yang terkumpul, akan ditempatkan oleh bank syariah ke sektor-sektor usaha produktif yang menghasilkan profit. Nilai imbal hasil ini fluktuatif, sesuai dengan imbal hasil yang diperoleh bank syariah dari invetasi yang dilakukan. Bagaimana jika investasi yang dilakukan oleh bank syariah merugi? Jangan kahawatir. Karena masyarakat yang menyimpan uangnya di Tabungan iB tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss  sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, dana nasabah yang diinvestasikan dalam tabungan iB tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.

    Di samping itu, Tabungan iB dengan skema titipan maupun investasi ini juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tabungan iB, baik dengan skema titipan maupun skema investasi termasuk yang dijamin oleh LPS hingga nilai maksimal Rp.2 miliar.

    Jadi, jangan ragu lagi. Segera buka tabungan di bank-bank syariah terdekat, dan temukan pengalaman menabung sekaligus berinvestasi dengan Tabungan iB.

    Download Materi

    Bank Perkreditan Rakyat
    Deposito BPR

    Dalam hal penghimpunan dana dari masyarakat, selain menghimpun tabungan, BPR juga menghimpun dana dalam bentuk Deposito. Namun hanya terbatas pada Deposito Berjangka dan tidak diperbolehkan menerbitkan Sertifikat Deposito.

    Info lebih lengkap »

     

    Deposito

      1. Deposito  adalah  simpanan  yang  pencairannya hanya   dapat   dilakukan   pada   jangka   waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
      2. Deposito dapat dicairkan setelah jangka  waktu berakhir.
      3. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang  secara  otomatis  (Automatic  Roll Over).

    Deposito Berjangka

      1. Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
      2. Umumnya mempunyai jangka waktu mulai  dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
      3.  Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
      4.  Kepada  setiap  deposan  diberikan  bunga  yang besarnya   dan   waktu   pembayarannya   sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
      5. Pembayaran  bunga  deposito  dapat   dilakukan setiap  bulan  atau  setelah  jatuh  tempo  sesuai jangka waktunya secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
      6. Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
      7. Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.

    Keuntungan

      1. Dapat dijadikan jaminan kredit.
      2. Memperoleh  hasil  bunga  yang  umumnya  lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
      3. Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.


    Hal-hal Yang Harus Diperhatikan
      1.  Pastikan  Anda  menerima  bilyet/surat  berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
      2. Pada saat jatuh tempo, Anda berhak  menerima pokok dan bunga deposito  sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
      3.  Pada saat pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
        Perhatikan  tingkat  suku  bunga  deposito  yang berlaku  dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Download Leaflet

    Kredit BPR

    Hindari Rentenir, Ayo ke BPR Laksanakan dengan PAS. Patuhi Aturan..Pasti Selamat...PAS Kreditnya...Pas Bayarnya...

    Info lebih lengkap »

     

       PAS   kita   membutuhkan   uang   mendesak   untuk keperluan usaha kita, kenapa kita harus ke rentenir. Datanglah ke BPR, proses  kreditnya pun cepat dan mudah.
    Fasilitas kredit apa saja yang dapat disediakan untuk kita?

    BPR menyediakan fasilitas kredit untuk :

    a. Modal kerja.
    b. Investasi pendukung usaha misalnya untuk membeli mesin ataupun kendaraan.
    c. Konsumsi misalnya untuk biaya pendidikan  dan renovasi rumah.

    PAS Kreditnya

      1. Ajukan  kredit  sesuai  dengan  kebutuhan   dan kemampuan. Jangan berlebihan.
      2. Kelayakan  usaha  menjadi  salah  satu   faktor penentu dalam keputusan pemberian kredit.
      3. Jaminan diperlukan untuk menambah keyakinan BPR.
      4. Jaminan  dapat  berupa  antara  lain   sertifikat tanah, girik, dan dapat juga BPKB kendaraan.

    PAS pengajuannya

      1. Jangan segan-segan datang langsung ke  BPR, ajukan  langsung  ke  kantor  dan  minta  nomor telepon untuk memudahkan komunikasi.
      2. Jangan lupa membawa persyaratan yang diperlukan dengan lengkap.
      3. Kemukakan kebutuhan usaha kita dengan sebenarnya.
      4. Tanyakan  bagaiamana cara menghitung angsuran pokok dan bunganya.
      5. Jangan lupa beritahu suami atau istri jika kita ingin mengajukan kredit.

    PAS analisisnya

      1. Berikanlah   informasi yang   jelas   dan   benar kepada  petugas  BPR  yang  datang  ke  rumah, tempat usaha, ke lokasi jaminan kita.
      2. Jelaskan rencana penggunaan kredit ke  depan. Sampaikan secara rinci kebutuhan yang diperlukan.
      3. Tidak   perlu   memberikan   uang   tips   kepada petugas BPR dan jangan  menyogok,  nanti akan berakibat kredit tidak disetujui.

    PAS akad kreditnya

      1. Setiap permohonan kredit yang disetujui  akan dibuatkan akad kredit yang ditandatangani bersama oleh pihak BPR dan pemohon.
      2. Biayanya harus ditandatangani bersama dengan suami atau istri.
      3. Tanyakan dengan jelas hak dan kewajiban  saat akad kredit.
      4. Dengan  menandatangani  akad  kredit   berarti menyetujui persyaratan kredit  yang  ditetapkan BPR.
      5. Gunakan kredit sesuai dengan tujuannya.

    PAS pencairannya

      1. Pencairan kredit akan diberitahukan oleh petugas BPR jika kreditnya disetujui, bisa  berupa surat, atau secara lisan.
      2. Hitung   dengan   cermat,   apakah   PAS   sesuai dengan permohonan kredit yang telah disetujui.

    PAS bayarnya

      1. Bayar tepat waktu, jangan ditunda-tunda. Lebih awal  lebih  baik.  Pembayaran  dapat  dilakukan langsung ke BPR, melalui petugas dengan minta tanda terima atau melalui bank lain.
      2. Ingat menunda pembayaran berarti akan terkena denda dan dinilai kurang baik oleh BPR.

    Persyaratan apa saja yang diperlukan jika kita ingin mengajukan kredit :

    Persyaratan  yang  umumnya  diminta  pada   saat mengajukan kredit :

    1. Fotokopi KTP suami-istri.
    2. Usia maksimum 21 tahun, atau sudah  menikah dan maksimum 60 tahun pada saat kredit lunas.
    3. Kartu keluarga dan surat nikah.
    4. Fotokopi rekening listrik / telepon.
    5. Fotokopi jaminan.
      Nah kalo semua PAS..pasti enak tenan
      PAS kreditnya...PAS bayarnya...

    Download Leaflet

    Tabungan BPR

    Mau Nabung ? Ke BPR aja.... Tabungan BPR Selama ini data menunjukkan bahwa sebagian besar orang datang ke BPR tidak untuk menabung melainkan untuk mengajukan kredit. Kemudian pada saat pencairan mereka ”bersedia” membuka tabungan di BPR, hanya untuk memenuhi salah satu syarat berupa pembukaan ”Tabungan Wajib”, bukan didorong oleh kesadaran bahwa menabung itu Baik dan Bermanfaat. Akibatnya, banyak orang yang masih belum mengetahui bahwa BPR yang kantornya tersebar mulai dari kotahinggadesa telah mengembangkan produk tabungan yang mampu menyentuh sektor informal dan ibu rumah tangga.

    Info lebih lengkap »

     

    Mau Nabung ? Ke BPR aja.... Tabungan BPR
    Selama ini data menunjukkan bahwa sebagian besar orang datang ke BPR tidak untuk menabung melainkan untuk mengajukan kredit. Kemudian pada saat pencairan  mereka ”bersedia”  membuka tabungan di BPR, hanya untuk memenuhi salah satu syarat berupa pembukaan ”Tabungan Wajib”, bukan didorong oleh kesadaran bahwa menabung itu  Baik dan  Bermanfaat.  Akibatnya,  banyak   orang  yang masih belum mengetahui bahwa BPR yang kantornya tersebar mulai dari kota hingga desa telah mengembangkan produk  tabungan  yang  mampu menyentuh sektor informal dan ibu rumah tangga.

    Menabung  di  BPR  juga  dapat  dilakukan   dengan jumlah setoran kecil dalam bentuk uang receh. Uang receh selama ini mungkin  sering dibiarkan tercecer di  rumah  karena   nilainya  sangat  kecil,  padahal dengan  menabung uang receh ke BPR, berarti kita telah ikut meningkatkan manfaat uang receh yang sangat dibutuhkann sebagai alat transaksi di lingkungan usaha eceran seperti di pasar tradisional, warung, toko pracangan, dan lain-lain.

    Manfaat Menabung di BPR

    1. Suku bunga tabungan BPR kompetitif dan menarik.
    2. Biaya administasi ringan bahkan ada yang bebas biaya.
    3. Jaringan kantor BPR tersebar dari kota hingga ke desa.
    4. Saldo  minimum  tabungan rendah  dan  setoran selanjutnya juga kecil.
    5. Setoran tabungan dapat dilakukan dengan uang pecahan kecil atau receh.
    6. Tabungan  di   BPR   dapat   digunakan   sebagai agunan kredit.
    7. Layanan jemput bola oleh petugas BPR sehingga tidak perlu repot mendatangi kantor BPR.
    8. BPR dapat melayani tabungan secara berkelompok sebagai bagian dari pembiayaan.
    9. Tabungan di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlalu.

    Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Menabung di BPR

    • Mintalah informasi yang sejelas-jelasnya tentang ketentuan  saldo  minimum,   bunga,  dan  biaya administrasi bulanan, agar saldo tabungan anda tidak terkikis habis oleh biaya administrasi yang dibebankan oleh BPR.
    • Tanyakan berapa suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) agar tabungan Anda aman.
    • Periksalah   selalu   saldo   tabungan   baik   saat menyetor maupun menarik tabungan.
      Pastikan transaksi (setoran dan atau penarikan) telah tercetak dalam buku tabungan.

    Download Leaflet

    Aneka Info
    Mengenal Bancassurance

    Bancasurrance adalah layanan Bank dalam menyediakan produk asuransi yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah. Namun demikian, selain memberikan keuntungan nasabah atau calon nasabah harus memahami risiko yang melekat pada produk tersebut karena meskipun ditawarkan oleh Bank, namun tidak dijamin oleh Bank.

    Info lebih lengkap »

     

    Bancasurrance adalah layanan Bank dalam menyediakan produk asuransi yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah.

    Keuntungan

    • Dapat digunakan untuk berbagai tujuan investasi, misalnya untuk dana pendidikan, tabungan atau dana hari tua. Produk ini dapat memenuhi kebutuhan untuk menabung, perencanaan keuangan, proteksi sekaligus untuk investasi.
    • Pilihan dana investasi yang beragam, sesuai dengan besarnya toleransi  terhadap risiko dan potensi keuntungan yang sesuai dengan keinginan anda.
    • Jumlah perlindungan jiwa dapat dipilih sesuai kebutuhan, dan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
    • Kebebsan untuk melakukan penambahan maupun penarikan dana sewaktu-waktu dan perlindungan asuransi anda tetap berjalan.
    • Pertumbuhan dana investasi dapat dipantau setiap hari.

    Risiko

    Bancassurance  merupakan produk investasi dengan potensi hasil yang lebih tinggi, namun dengan risiko investasi yang lebih besar dan hasil investasi tidak dijamin oleh bank.

    Hak dan Kewajiban Nasabah

    Hak Nasabah adalah mendapatkan perlindungan seperti yang tertera di polis asuransi, yaitu :

    • Uang pertanggungan.
    • Produk tertentu memberikan manfaat tambahan terhadap penyakit kritis, cacat tetap total, meninggal karena kecelakaan, rawat inap dll.
    • Mendapatkan informasi tentang perkembangan serta perubahan tentang Bancassurance terkini.

    Kewajiban Nasabah adalah :

    • Membayar premi yang telah ditetapkan diawal secara berkala: setiap bulan, atau 6 bulan, atau tahunan.
    • Memberitahukan ke perusahaan asuransi bila terdapat perubahan sehubungan dengan polis, sperti alamat tertanggung, atau kejadian yang menyebabkan perubahan kebijakan polis.

    Download Leaflet

    Mengenal Reksa Dana

    Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio Efek. Keuntungan yang diperoleh berupa kenaikan nilai investasi masyarakat pemodal seiring dengan berjalannya waktu periode investasi.

    Info lebih lengkap »

     

    Mengenal Reksa Dana


    Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio Efek.  Keuntungan yang diperoleh berupa kenaikan nilai investasi masyarakat pemodal seiring dengan berjalannya waktu periode investasi.

    Jenis-jenis Reksa Dana

    1. Reksa Dana Pasar Uang
      Reksa Dana yang menempatkan 100% dananya, dalam instrumen pasar uang, seperti deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau Pemerintah) yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
    2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
      Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi.
    3. Reksa Dana Campuran
      Reksa Dana yang menempatkan dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau saham dengan komposisi yang fleksibel.
    4. Reksa Dana Saham
      Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen saham.
    5. Reksa Dana Terproteksi
      Reksa Dana yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya.

    Karakteristik Reksa Dana

    1. Pasar Uang

    • Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
    • Bersifat likuid atau mudah dicairkan.
    • Investasi jangka pendek.
    • Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito.

    2. Pendapatan Tetap

    • Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari reksa dana pasar uang.
    • Investasi jangka menengah.

    3. Campuran

    • Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi.
    • Investasi jangka menengah sampai panjang.

     4. Saham

    • Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya.
    • Investasi jangka panjang.

     5. Terproteksi

    • Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
    • Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.

    Keuntungan Reksa Dana

    1. Biaya relatif rendah.
    2. Cocok untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu menguasai teknikteknik portofolio.
    3. Dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional.

    Risiko Reksa Dana

    Reksa Dana dapat memberikan keuntungan bagi Investor apabila portfolio efek yang dikelola oleh Manajer Investasi memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan, namun jika portfolio efek tersebut mengalami kerugian maka Reksa Dana juga bisa mengalami kerugian.

    Hal-hal yang perlu diperhatikan

    1. Reksa Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penagunan pemerintah atau enagunan simpanan.
    2. Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya nilai investasi Anda.
    3. Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
    4. Pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer Investasi.
    5. Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
    6. Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana baik potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
    7. Pahami tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai dengan profil risiko.
    8. Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko investasi. 
    9. Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.