

Pengertian dan Fungsi Mediasi Perbankan
Penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa nasabah dengan bank perlu diupayakan secara sederhana, murah, dan cepat melalui mediasi perbankan. Mediasi Perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, untuk mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela.
Apabila Anda mempunyai sengketa dengan bank karena keluhan Anda tidak terselesaikan dengan baik, Anda dapat meneruskan sengketa tersebut kepada Mediasi Perbankan.
Keunggulan Penyelesaian Sengketa Dengan Mediasi Perbankan
Proses penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan murah, cepat dan sederhana karena :
-
Tidak dipungut biaya;
-
Jangka waktu proses mediasi paling lama 60 hari kerja; dan
-
Proses mediasi dilakukan secara informal/ fleksibel.
Proses Mediasi Perbankan Dalam Penyelesaian Sengketa
-
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Mediasi Perbankan hanya sengketa yang menyangkut aspek transaksi keuangan Anda pada bank, dengan ketentuan nilai sengketa setinggi-tingginya adalah Rp. 500 juta.
-
Sebelum melakukan proses mediasi, Anda dan bank harus menandatangani perjanjian mediasi yang memuat :
-
Bank Indonesia selaku mediator akan memfasilitasi pertemuan antara bank dengan Anda guna mencari penyelesaian. Dalam pertemuan tersebut, mediator akan :
-
Apabila dicapai kesepakatan, maka Anda dan bank akan menandatangani akta kesepakatan.
-
Apabila tidak dicapai kesepakatan, Anda dapat melakukan upaya penyelesaian lanjutan melalui arbitrase atau pengadilan.
Pengajuan Permohonan Mediasi Perbankan
Bila Anda ingin menyelesaikan sengketa Anda dengan bank melalui mediasi perbankan, sampaikan permohonan Anda disertai dokumen pendukung kepada :
|
Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Menara Radius Prawiro Lt.20 Jl. MH. Thamrin No.2 Jakarta 10350 |
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan:
-
Pastikan bahwa sengketa Anda memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi perbankan.
-
Sampaikan dokumen secara lengkap disertai data pendukung.
-
Dapatkan informasi mengenai mediasi perbankan dari bank Anda.
-
Patuhi hasil kesepakatan yang tertuang dalam akta kesepakatan.