KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > FAQ > Perbankan
FAQ
Perbankan

Moneter Perbankan Sistem Pembayaran Topikal



1Q :Apakah manajemen bank memiliki kesempatan untuk naik banding jika mereka tidak puas dengan apa yang disimpulkan oleh para pengawas?
A :Jika manajemen bank berkeberatan terhadap kesimpulan yang dihasilkan oleh pengawas, maka dapat langsung memberikan tanggapan tertulis (paling lambat dalam 24 jam). Oleh tim pengawas, evaluasi tim da tanggapan tertulis bank akan disampaikan secara bersama-sama ke manajemen Bank Indonesia. Atau jika menginginkan pendapat dari pihak yang bukan berasal dari pengawas, manajemen bank dianjurkan untuk menghubungi Bank Indonesia untuk membahas situasi tersebut. Bank Indonesia bahkan mengharapkan adanya umpan balik dari manajemen bank tentang performansi kerja para pengawas.

2Q :Apakah pengawasan yang dilakukan secara langsung ini akan menambah beban manajemen bank?
A :Pertama, pengawasan secara langsung akan tidak bersifat redundan terhadap sistem pengawasan dan pemeriksaan yang ada. Kedua, ketua tim pengawas akan berfungsi sebagai penghubung antara manajemen bank dan Bank Indonesia sehingga memudahkan komunikasi.

3Q :Bagaimana Bank Indonesia memastikan bahwa para pengawas tidak akan terlibat dalam pengambilan keputusan manajemen dan manajemen tidak mempengaruhi penilaian pengawas yang seharusnya independen?
A :Bank Indonesia telah menetapkan peraturan-peraturan dan kode etik kepegawaian yang dengan sendirinya berlaku pada para pemeriksa bank. Peraturan-peraturan ini menjamin hasil pemeriksaan merupakan penilaian yang objektif dari pengawas tanpa dipengaruhi oleh manajemen bank. Sedangkan untuk memastikan para pengawas tidak mencampuri pengambilan keputusan oleh manajemen bank, maka telah disusun kerangka acuan tertulis. Selain itu setiap komunikasi yang dilakukan dengan bank akan dibuat tertulis, sehingga dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari. Kerangka acuan dan surat menyurat tersebut dengan jelas menyatakan bahwa para pengawas:· adalah pengamat yang netral terhadap usaha bank· tidak akan turut ambil bagian dalam proses pengambilan keputusan atau mempengaruhi keputusan manajemen· tidak akan memberikan nasehat atau instruksi kepada manajemen bank· bekerja berdasarkan kode etik dan kebijakan Bank Indonesia· tidak memiliki otoritas untuk menginisiasi tindak lanjut hasil pengawasan kepada bank· menjalankan aktivitasnya dengan transparan terhadap manajemen bank. Manajemen Bank Indonesia akan memantau temuan-temuan dari para pengawas dan jika hasil monitoring perlu ditindaklanjuti, maka Bank Indonesia (bukan tim on-site supervisory) akan menginisiasi tindak lanjut tersebut. Selain cara-cara di atas, Bank Indonesia akan melakukan rotasi terhadap anggota tim ke bank-bank lainnya misalnya setiap 3 (tiga) tahun untuk menjaga objektivitas tim close monitoring.

4Q :Berapa jumlah pengawas yang akan ditempatkan di bank?
A :Jumlah pengawas yang ditempatkan di bank tidak tetap, namun disesuaikan dengan profil resiko bank. Tim pengawas dipimpin oleh seorang ketua tim dan terdiri dari sejumlah pengawas yang bekerja full time dan sementara, yang akan ditentukan oleh ketua tim. Karena objek pemeriksaan terdiri dari berbagai area dalam praktek bank, maka pemeriksa yang sifatnya sementara dapat ditugaskan untuk membantu pengawas yang tetap (full time).

5Q :Apakah yang ingin dicapai oleh Bank Indonesia melalui pengawasan berkesinambungan terhadap bank-bank besar?
A :Dengan mempertimbangkan besarnya bank, volume transaksi dan variasi resiko, pengawasan bank akan dilengkapi dengan metodologi yang menekankan kemampuan manajemen untuk mengidentifikasi, mengukur dan mengendalikan resiko. Dengan demikian, pengawas bank secara langsung akan dapat: (1) menentukan kondisi bank dan resikonya yang dikaitkan dengan aktivitas yang sedang dilakukan dan direncanakan, termasuk resiko yang berasal dari kantor cabang atau pihak-pihak yang terafiliasi, (2) mengevaluasi efektivitas sistem manajemen resiko secara keseluruhan dengan didukung oleh validasi secara periodik, (3) menegakkan hukum dan peraturan perbankan, (4) mengkomunikasikan temuan-temuan kepada manajemen bank, para direktur dan manajemen Bank Indonesia dengan jelas dan tepat waktu, serta mengajukan usulan kepada manajemen Bank Indonesia mengenai tanggapan hasil pengawasan baik formal maupun informal, untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi, (5) melakukan verifikasi terhadap efektivitas langkah-langkah perbaikan. Atau, jika langkah-langkah perbaikan belum dilakukan, merekomendasikan kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan langkah lain yang diperlukan dan memberi peringatan.

   1  2