|
PENGERTIAN
Pengertian kredit menurut undang-undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan adalah : penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
|