Sistem Informasi Pola Pembiayaan/
Lending Model Usaha Kecil
PERKEBUNAN VANILI
(POLA PEMBIAYAAN SYARIAH)
ASPEK PRODUKSI
JENIS DAN MUTU PRODUKSI
Hasil perkebunan vanili saat ini (2004) di Kecamatan Borong adalah sebanyak 11 ton buah vanili segar atau produktivitas rata-rata 177,42 kg/ha. Dari buah segar sebanyak itu akan dihasilkan buah vanili kering sebanyak 2,2 ton. Jenis vanili yang dihasilkan dari daerah ini tergolong Vanilla planifolia.
Mutu produksi vanili di tingkat petani dan tingkat pedagang eksportir di Indonesia sampai saat ini masih rendah. Di petani kebanyakan belum tahu tata cara atau teknologi untuk mendapatkan mutu vanili yang baik dan di tingkat pedagang eksportir karena pasokan dari petaninya sudah bermutu rendah sangat sedikit pula hasil vanili kualitas tinggi.
Mutu vanili kering hasil perdagangan para eksportir Indonesia yang berkualitas 1A dengan tujuan ke Uni Eropa sangat sedikit jumlahnya, sekitar 30%. Kebanyakan (sekitar 70%) tujuan ekspor vanili Indonesia ditujukan ke Amerika Serikat yang hanya mensyaratan tingkat mutu untuk vanili cukup ringan.
Setiap negara pengimpor menetapkan persyaratan mutu yang berlainan. Amerika Serikat lebih memerlukan vanili dengan kadar air rendah (20 - 25%) karena akan digunakan sebagai bahan baku industri ekstraksi. Sedangkan Uni Eropa yang umumnya mengkonsumsi langsung untuk rumah tangga menghendaki vanili utuh (berpenampilan baik), kadar vanillin tinggi, beraroma tajam, dan kadar air 30 - 35 %. Secara internasional, Organisasi Standar Internasional (ISO) telah menetapkan spesifikasi vanili yang diperdagangkan di pasar dunia, yaitu ISO 5565-1982, seperti tercantum pada Tabel 4.7. Untuk keperluan kegiatan ekspor dan peningkatan mutu hasil vanili Indonesia, Badan Standarisasi Nasional telah menetapkan Standar Nasional Indonesia vanili dengan nomor SNI 01-0010-2002. Persyaratan mutu vanili yang sesuai dengan standar nasional Indonesia dapat dilihat pada Tabel 4.8.
Standar Mutu Vanili Menurut ISO 5565-1982
| Bentuk Polong | Spesifikasi |
| 1. Utuh | |
| a. Ketegori 1 | |
| - A1 non-split | Semua polong vanili utuh, tak ada yang terpotong-potong atau pecah, mengkilat, penuh berisi, dan elastis. aroma khas vanili, warna seragam dari coklat sampai gelap, dan bebas noda. kadar air maksimum 38% |
| - B1 split | Karakteristik polong vanili sama dengan A1, tetapi bentuk polongnya sudah pecah |
| b. Kategori 2 | |
| - A2 non split | Semua polong vanili utuh, tak ada yang terpotong atau pecah, mengkilat, penuh berisi, dan elastis. Aroma khas vanili, warna seragam dari coklat sampai gelap. Boleh terdapat sedikit polong vanili yang bernoda, tetapi panjang total noda tidak boleh lebih 1/3 panjang polong vanili. Kadar air maksimum 38% |
| - B2 split | Karakteristik polong vanili sama dengan A2, tetapi bentuk polongnya sudah pecah |
| c. Kategori 3 | |
| - A3 non split | Semua polong vanili utuh, tak ada yang terpotong atau pecah mengkilat, penuh berisi dan elastis. Aroma khas vanili, warna seragam dari coklat sampai gelap. Boleh terdapat banyak polong vanili yang bernoda, tetapi panjang total noda tidak boleh lebih dari 1/2 panjang polong vanili. Boleh juga terdapat filamen merah pada polong, tetapi panjangnya tidak boleh lebih dari 1/3 panjang polong. Kadar air maksimum 30% |
| - B2 split | Karakteristik polong vanili sama dengan A3, tetapi bentuk polongnya sudah pecah |
| 2. Tidak Utuh | |
| a. Terpotong-potong | Spesifikasi mutu sesuai dengan vanili utuh, penuh berisi, warna coklat sampai coklat gelap dan beraroma khas tajam. Kadar air maksimum 30% |
| b. Bulk | Potong utuh atau terpotong, beraroma khas vanili yang tajam, warna coklat gelap, dan beberapa polong boleh mempunyai noda besar. Kadar air maksimum 30% |
Persyaratan Mutu Vanili Menurut SNI 01-0010-2002
Kharakteristik | Syarat Mutu | Cara Pengujian |
| Bau | Wangi khas vanili | Organoleptik |
| Warna | Hitam mengkilat, hitam kecoklatan | Visual |
| Polong | Penuh berisi, berminyak, lentur sampai kaku dan kurang kaku | Visual |
| Benda Asing | Bebas | Visual |
| Kapang | Bebas | Visual |
| No | Persyaratan | |||
| Mutu 1A | Mutu 1B | Mutu II | Mutu III | |
| Bentuk | Utuh | Utuh | Utuh/dipotong-potong | Utuh/dipotong-potong |
| Ukuran polong utuh (cm) | 11 | 11 | 8 | 8 |
| Ukuran potongan polong | Tidak ada | Tidak ada | Tidak dipersyaratkan | Tidak dipersyaratkan |
| Polong utuh yang pecah dan terpotong (b/b) | Maks. 5% | Tidak dipersyaratkan | Tidak dipersyaratkan | Tidak dipersyaratkan |
| Kadar air (b/b) | Maks. 38% | Maks. 38% | Maks. 30% | Maks. 25% |
| Kadar vanilin (b/b kering) | Min. 2,25% | Min. 2,25% | Min. 1,50% | Min. 1,50% |
| Kadar abu (b/b kering) | Maks. 8% | Maks. 8% | Maks. 8% | Maks. 10% |
Keterangan:
- Buah polong vanili yang cukup tua adalah yang berwarna hijau kekuning-kuningan dengan ujung yang menguning.
- Polong utuh yang pecah adalah vanili yang disajikan dalam bentuk utuh tetapi pecah lebih dari 4 ukuran panjangnya
- Benda asing adalah bahan-bahan bukan vanili, misalnya ranting, batu, tanah, bagian tubuh serangga dan lain-lainnya yang terikut dalam vanili
- Kapang adalah vanili yang ditumbuhi/diserang oleh kapang yang dapat dilihat dengan kasat mata
- Polong utuh yang terpotong adalah polong vanili yang pada bagian ujungnya terpotong sebagian tetapi persyaratan panjang minimumnya masih terpenuhi.
Sumber: SNI 01-0010-2002





