ENGLISH
Home > SIPUK
Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil
 

Sistem Informasi Prosedur
Memperoleh Kredit

PENGERTIAN

Pengertian kredit menurut undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah : penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.


FUNGSI KREDIT

Bagi dunia usaha (termasuk usaha kecil) :

  • Sebagai sumber permodalan untuk menjaga kelangsungan atau meningkatkan usahanya.
  • Pengembalian kredit wajib dilakukan tepat waktu, diharapkan dapat diperoleh dari keuntungan usahanya

Bagi lembaga keuangan (termasuk bank) :

  • Menyalurkan dana masyarakat (deposito, tabungan, giro) dalam bentuk kredit kepada dunia usaha.


MANFAAT KREDIT

Memberi keuntungan Bagi Debitur dan Lembaga Keuangan :

Bagi Debitur

  • Memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha

Bagi lembaga keuangan (termasuk bank)

  • Memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya


MANAJEMEN KREDIT

Oleh dunia usaha (termasuk usaha kecil) :

  • Jumlah Pengajuan Kredit harus sesuai dengan kebutuhan (jika jumlah kredit yang diminta berlebihan akan terbebani bunga yang cukup besar)
  • Penggunaan kredit sesuai dengan tujuan pengembangan usaha
  • Kredit yang diterima ditatausahakan sebaik mungkin sehingga jadwal angsuran dan pelunasan dapat terpenuhi.


JENIS KREDIT

Jenis kredit berdasarkan tujuan penggunaan oleh calon debitur :

  • Digunakan untuk pembelian barang modal atau perluasan usaha
  • Digunakan untuk menambah modal kerja usaha
  • Digunakan untuk keperluan konsumsi
  • (1) Kredit Pertanian
    (2) Kredit Perdagangan
    (3) Kredit Industri
    (4) Kredit Konstruksi
    (5) Kredit Profesi