Sistem Informasi Prosedur
Memperoleh Kredit
PENGERTIAN
Pengertian kredit menurut undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah : penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
FUNGSI KREDIT
Bagi dunia usaha (termasuk usaha kecil) :
- Sebagai sumber permodalan untuk menjaga kelangsungan atau meningkatkan usahanya.
- Pengembalian kredit wajib dilakukan tepat waktu, diharapkan dapat diperoleh dari keuntungan usahanya
Bagi lembaga keuangan (termasuk bank) :
- Menyalurkan dana masyarakat (deposito, tabungan, giro) dalam bentuk kredit kepada dunia usaha.
MANFAAT KREDIT
Memberi keuntungan Bagi Debitur dan Lembaga Keuangan :
Bagi Debitur
- Memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha
Bagi lembaga keuangan (termasuk bank)
- Memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya
MANAJEMEN KREDIT
Oleh dunia usaha (termasuk usaha kecil) :
- Jumlah Pengajuan Kredit harus sesuai dengan kebutuhan (jika jumlah kredit yang diminta berlebihan akan terbebani bunga yang cukup besar)
- Penggunaan kredit sesuai dengan tujuan pengembangan usaha
- Kredit yang diterima ditatausahakan sebaik mungkin sehingga jadwal angsuran dan pelunasan dapat terpenuhi.
JENIS KREDIT
Jenis kredit berdasarkan tujuan penggunaan oleh calon debitur :
- Digunakan untuk pembelian barang modal atau perluasan usaha
- Digunakan untuk menambah modal kerja usaha
- Digunakan untuk keperluan konsumsi
- (1) Kredit Pertanian
(2) Kredit Perdagangan
(3) Kredit Industri
(4) Kredit Konstruksi
(5) Kredit Profesi





