KONTAK BI | FAQ | KAMUS | LINKS | PETA SITUS | ENGLISH
 
Home > Moneter > Edukasi Moneter
Edukasi Moneter
Judul Prosedur Penarikan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Pemerintah dengan menggunakan Letter of Credit
Sumber Data Direktorat Internasional dan Biro Hubungan Masyarakat Tanggal24-12-2004 Hits6352
Contact Biro Humas, Telp : (62-21) 381-7317 Fax : (62-21) 350-1867, E-mail : humasbi@bi.go.id
Lampiran Prosedur Penarikan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Pemerintah dengan menggunakan Letter of Credit.pdf (241 Kbytes)

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS No.185/KMK.03/1995 - KEP.031/KET/05/1995 tanggal 5 Mei 1995, mekanisme/cara penarikan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Pemerintah dengan L/C harus melalui Bank Indonesia. Pelaksanaan pembukaan L/C dilakukan atas dasar Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) antara Departemen Teknis/BUMN dengan Kontraktor dan Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) antara Pemerintah RI (Depkeu) dengan Pemberi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PPHLN). Permintaan pembukaan L/C kepada Bank Indonesia diajukan oleh pemohon/importir (applicant). Dalam hal ini yang dapat bertindak sebagai applicant adalah Departemen Teknis, BUMN, Kontraktor atau perusahaan yang ditunjuk sebagai handling importir.


Apakah Artikel ini memberikan informasi
berguna bagi anda?
Nilai halaman ini:  Jelek Bagus
Komentar: