Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS No.185/KMK.03/1995 - KEP.031/KET/05/1995 tanggal 5 Mei 1995, mekanisme/cara penarikan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Pemerintah dengan L/C harus melalui Bank Indonesia. Pelaksanaan pembukaan L/C dilakukan atas dasar Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) antara Departemen Teknis/BUMN dengan Kontraktor dan Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) antara Pemerintah RI (Depkeu) dengan Pemberi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PPHLN). Permintaan pembukaan L/C kepada Bank Indonesia diajukan oleh pemohon/importir (applicant). Dalam hal ini yang dapat bertindak sebagai applicant adalah Departemen Teknis, BUMN, Kontraktor atau perusahaan yang ditunjuk sebagai handling importir.